KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Polres Maluku Tenggara (Malra) menahan MI, Ketua Perindo Kota Tual, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.”Setelah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan lain-lain, maka kita naikkan status MI menjadi tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Malra, AKBP Indra Fadhila Siregar, dikonfirmasi, Selasa.
Menurut Kapolres Indra, MI (65) seorang pensiunan PNS dan juga salah satu pengurus (ketua) Partai Perindo Kota Tual. Perkara pencabulan yang diduga dilakukan MI dilaporkan pada bulan April 2018. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui peristiwa itu terjadi pada 24 April 2018 sekitar pukul 17.30 WIT di garasi mobil tersangka di Kota Tual.
Korban adalah seorang anak perempuan usia 5 tahun berinisial S, yang juga merupakan tetangga tersangka.
Bukti-bukti yang diperoleh di antaranya keterangan dari korban, pakaian korban, hasil visum, dan hasil pemeriksaan DNA.”Pemeriksaan DNA ini membuat kita menunggu cukup lama. Langkah selanjutnya yang kita lakukan adalah melengkapi berkas perkara hingga selesai sesuai prosedur hukum, untuk nantinya akan diajukan ke kejaksaan,” katanya.



























