Pemilik Sianida Jadi Tersangka

Istimewa/KabarTimurNews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Per-lahan tapi pasti, penyelidikan siapa pemilik dan pelaku peredaran Sianida di Kabupaten Buru, akhirnya terungkap berinisial MR. Pengusaha lokal ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

Penetapan tersangka kasus peredaran Sianida disampaikan Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Firman Nainggolan saat mendampingi Kapolda Maluku Irjen Pol. Royke Lumowa, mengunjungi kantor Harian Kabar Timur, Senin (24/9).

“Pemilik sianida yang diamankan Polres sudah di ketahui. Inisialnya MR, warga lokal. Barang itu ditemukan di gudangnya. Statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Untuk tersangka sementara baru 1 (MR),” ungkap Nainggolan.

Sebanyak 171 kaleng sianida siap pakai milik MR dipasok kepada para penambang ilegal di Kawasan Gunung Botak. Kasus yang ditangani Polres Buru itu masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Makassar.

“Kita masih menunggu hasil lab dari Makassar. Kalau yang di proses di Polres ada 110 sianida siap pakai. Dia pasok ke penambang-penambang. Tersangkanya belum di tahan. Yang tangani Polres,” kata Nainggolan, sembari ditambahkan Kapolda yang meminta kasus tersebut “Segera” di tuntaskan.

Menurut Nainggolan, tersangka kasus penyelundupan Sianida dikenakan Undang-Undang perdagangan dan UU bahan berbahaya.

Sementara untuk penanganan kasus penyeludupan bahan kimia “Jin Chan” di Kota Ambon, masih menunggu hasil uji sampel dari Labfor Makassar. Menurutnya, kemasan karung benar tertulis “Jin Chan” namun tidak menyebutkan kandungan apa di dalamnya.

“Jin Chan sudah di kirim ke Labfor Makassar. Kalau kemasannya Jin Chan. Tapi dikemasannya itu tidak menyebutkan mengandung apa saja. Jikia ternyata nanti didalamnya terdapat bahan berbahaya yang dilarang, itu yang akan menjadi konsen kita nanti. Di Ambon kita tangani, di Buru Polres tangani,” jelasnya.

Kapolda Maluku Irjen Pol. Royke Lumowa mengaku, penanganan kasus Gunung Botak menjadi perhatian bersama. Pihaknya akan bertindak tegas sesuai paraturan yang berlaku. “Gunung botak sepanjang ada ijin it’s ok (tidak apa-apa). Tapi kalau tidak ada, ya tidak boleh. Di Gunung Botak ini kan ada 3 perusahan. Dua ada ijin (BPS dan PIP) ditambah penambang-penambang lokal. Nah ini yang akan kita lihat,” ungkap Lumowa saat bersilaturahmi bersama harian Kabar Timur.

Lumowa mengaku telah melakukan rapat bersama Panglima Kodam Pattimura dan Gubenur Maluku, membahas persoalan di Gunung Botak. Dalam waktu dekat, pihaknya akan turun melihat kawasan tersebut. “Kita sudah rapat bersama Panglima dan Gubernur. Biayanya ditanggung pemda. Anggarannya sudah siap. Nanti tunggu As Ops hitung, usulkan anggaran untuk kita kirim personel ke atas (GB). Paling lambat minggu depan kita sudah lakukan,” katanya.

Disisi lain,  dia menduga, dua perusahan yang memiliki ijin di GB, operasinya tidak sesuai peruntukannya. “BPS dan PIP ada indikasi ijinnya salah. Makanya kita minta bantu Gubernur, Biro Hukumnya turun, kita turun, kejaksaan turun, sama-sama teliti lagi soal ijin,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Lumowa, Gubernur telah berjanji melakukan proses hukum terhadap perusahan yang bekerja tidak sesuai ijin yang diberikan. “Gubernur sudah janji mana yang salah, bisa dikembangkan untuk BPS dan PIP itu. Kita akan tindak, baik masyarakatnya termasuk perusahaannya kalau ijinnya tidak jelas,” ungkapnya.

Ketegasan orang nomor 1 Polri di Maluku ini dilakukan berdasarkan perintah pimpinan, khususnya bagian perijinan.  “Perintah Jakarta monitor perijinan. Salah satu rekomendasi adalah ijin Gubernur. Sekarang kan sudah di kontrol langsung Jakarta dibawa koordinator Kemenko,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...