KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Per-lahan tapi pasti, penyelidikan siapa pemilik dan pelaku peredaran Sianida di Kabupaten Buru, akhirnya terungkap berinisial MR. Pengusaha lokal ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.
Penetapan tersangka kasus peredaran Sianida disampaikan Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Firman Nainggolan saat mendampingi Kapolda Maluku Irjen Pol. Royke Lumowa, mengunjungi kantor Harian Kabar Timur, Senin (24/9).
“Pemilik sianida yang diamankan Polres sudah di ketahui. Inisialnya MR, warga lokal. Barang itu ditemukan di gudangnya. Statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Untuk tersangka sementara baru 1 (MR),” ungkap Nainggolan.
Sebanyak 171 kaleng sianida siap pakai milik MR dipasok kepada para penambang ilegal di Kawasan Gunung Botak. Kasus yang ditangani Polres Buru itu masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Makassar.
“Kita masih menunggu hasil lab dari Makassar. Kalau yang di proses di Polres ada 110 sianida siap pakai. Dia pasok ke penambang-penambang. Tersangkanya belum di tahan. Yang tangani Polres,” kata Nainggolan, sembari ditambahkan Kapolda yang meminta kasus tersebut “Segera” di tuntaskan.
Menurut Nainggolan, tersangka kasus penyelundupan Sianida dikenakan Undang-Undang perdagangan dan UU bahan berbahaya.
Sementara untuk penanganan kasus penyeludupan bahan kimia “Jin Chan” di Kota Ambon, masih menunggu hasil uji sampel dari Labfor Makassar. Menurutnya, kemasan karung benar tertulis “Jin Chan” namun tidak menyebutkan kandungan apa di dalamnya.



























