Kejanggalan Kasus BM Terkuak

Istimewa/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Burhanudin Waliulu, Plt Dirut PT Bank Maluku-Malut tak berhasil ditemui pekan kemarin. Padahal di tangannya ada putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku terkait gugatan Serikat Pekerja (SP) soal tanggal lahir salah satu pejabat bank yang harus dibuka ke publik. Yakni tanggal lahir sebenarnya dari Direktur Pemasaran Bank Maluku Aletta da Costa, yang digadang-gadang merebut kursi Dirut bank milik Pemda Maluku itu.

“Sudah, sudah eksekusi. Tinggal bagaimana SP Bank Maluku berkoordinasi dengan anggota aktif yang lain, kasus ini mau dibawa ke ranah hukum atau bagaimana?,” ujar Kuasa Hukum SP Bank Maluku La Ode Abdul Mukmin kepada Kabar Timur, Sabtu pekan kemarin.

Eksekusi yang dimaksud La Ode adalah penunjukkan data tanggal lahir Aleta da Costa yang sebenarnya oleh Burhanudin selaku anggota aktif Serikat Pekerja (SP) Bank Maluku. Sesuai dokumen yang diperlihatkan Burhanudin, kepada pihaknya, La Ode menyebutkan data tanggal lahir Aletta versi Bank Maluku adalah 24 Juli 1959. Itu artinya, Aletta memenuhi syarat administrasi, untuk bertarung dalam RUPS Bank Maluku untuk memperebutkan posisi Direktur Utama atau Dirut.

Padahal sesuai dokumen yang dikantongi Kabar Timur, tanggal lahir Aletta da Costa ada beberapa versi. Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 2 Ambon, tanggal lahir Aletta adalah, 1 April 1959. “Benar-benar adalah alumni SMA Negeri 2 Ambon lulusan Tahun 1977. Surat keterangan ini dibuat berdasarkan data awal yang bersangkutan masuk. Ada pada buku induk sekolah SMA Negeri 2 Ambon tahun 1975,” tulis Kepsek SMA Negeri 2 Ambon tertandatangan Drs P Sapulette MPd, tanggal 22 Nopember 2017.

Masih ada dokumen lainnya. Yaitu, klarifikasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon. Disebutkan, bahwa penerbitan KTP Elektronik yang kedua, tertanggal 07-03-2016, adalah data yang telah dilakukan perubahan oleh yang bersangkutan dengan nama Aleta da Costa. “TTL Ambon, 24 Juli 1959 dengan masa berlaku seumur hidup, bukan merupakan identitas yang sebenarnya jika diteliti berdasarkan NIK yang bersangkutan,” tulis Kadis Dukcapil Kota Ambon Marcela Haurissa, Pembina TK I, tertanggal 27 Nopember 2017.

Tapi Burhanudin Waliulu belum berhasil dikonfirmasi. Sejumlah pegawai di bank tersebut, pekan kemarin mengaku, bukan hanya pejabat yang akrab disap “Bur” itu yang tidak berada di tempat. “Semua Direksi tidak ada, ada berangkat dinas luar,” ungkap salah satu pegawai yang terlihat sedang mengecek beberapa kodi paket kiriman yang baru tiba.

Padahal selaku anggota aktif SP Bank Maluku, Burhanudin tahu persis kasus-kasus apa saja yang terjadi di Bank pelat merah itu.  Dan bukan sekedar anggota biasa. Informasi yang dihimpun, Burhanudin diketahui duduk sebagai wakil ketua Serikat Pekerja Bank Maluku.

“Bukan saja kasus kredit macet Bank Maluku. Dia juga tahu kasus pakaian dinas pegawai bank, kasus Koperasi Serikat Pekerja Bank Maluku. Sedangkan kasus yang sudah dia laporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku seperti kasus Cadding atau Kondom gedung kantor pusat Bank Maluku. Tapi semua kasus ini mengendap di Kejati. Malah kasus Surabaya yang dipush atau didorong. Akibatnya, Idris Rolobessy, Petro Tentua, Jack Manuhutu jadi terdakwa, malah sudah terpidana,” ungkap sumber Kabar Timur, Minggu, kemarin.

Dengan terkuaknya ke ranah publik tanggal lahir yang sebetulnya dari Aletta da Costa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku maupun Polda Maluku diharapkan semakin yakin. Tidak lagi ragu-ragu mengungkap berbagai skandal yang ada di Bank Maluku.

Sedikit demi sedikit dugaan skandal di Bank Maluku memang mulai terkuak. Setelah, kejanggalan penanganan perkara korupsi kredit macet  senilai Rp 4 miliar Jusuf Rumatoras Cs, di lain pihak kelemahan lembaga penegak hukum terkait sejumlah dugaan kasus di bank pelat merah ini  tentu makin terang.

Termasuk dugaan pemalsuan tanggal lahir Aletta da Costa, sebelumnya Polda Maluku menyatakan SP3 untuk kasus ini. Kesimpulan itu datang setelah Polisi mengklaim sudah melakukan penyelidikan yang menyeluruh. Tak ayal pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan hal yang sama. “Kita mengacu pada hasil penyelidikan polisi,” tandas OJK Maluku dalam surat klarifikasi yang dilayangkan ke redaksi Kabar Timur tahun lalu.

Sebelumnya diberitakan, akhirnya Pengadilan tipikor Ambon meminta institusi Kejaksaan membuka lagi kasus kredit macet Bank Maluku. Terkait ini, aktivis anti korupsi merespon positif desakan pengadilan, bahkan meminta masyarakat Maluku mengawal langkah Kejaksaan menindaklanjuti himbauan pengadilan tipikor tersebut.

“Masyarakat Maluku perlu kawal, ini uang mereka. Harus ditanya ada apa di proses hukum perkara ini. Kenapa ada pejabat bank yang lolos, tapi yang lain sampai terpidana?,” ujar Direktur Nice Voice Maluku Institute (NVMI) DR Agus Siahaya kepada Kabar Timur, Jumat, kemarin.

Adanya amar putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang memberikan isyarat perlunya  penyelidikan terhadap mantan Dirut Dirk Soplanit dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty, harus ditindaklanjuti. “JPU sebagai jaksa penyidik mestinya membuka lagi kasus ini dan diperlebar. Bukan hanya dibatasi hukuman  pada empat orang terpidana itu, sepanjang ada bukti mengarah kepada Dirk Soplanit dan Wellem Patty,” desak Agus.

Dengan demikian, langkah awal untuk menindaklanjuti “rekomendasi” Pengadilan Tipikor Ambon, kata dia tergantung good will atau kemauan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, Bank Maluku merupakan lembaga perbankan milik publik daerah ini. Namun terkesan, pengelolaan bank milik segelintir orang di Maluku.

Mulai dari proses rekrutmen pegawai dan pejabat hingga tata kelola bank ini informasinya seperti apa, relatif jauh dari akses publik Maluku. Berapa dana yang keluar untuk kredit, dan berapa dana yang masuk dari kredit, ujar Agus,  publik perlu tahu.

Apalagi jika terjadi terjadi kasus atas dana bank semisal kredit macet publik juga ingin mengetahui tuntas siapa paling bertanggungjawab.  Sehingga tidak keliru, ujar Agus, jika hakim tipikor yang mengadili perkara ini meminta dilakukannya penyelidikan baru terhadap Dirk Soplanit dan Wellem Patty selaku dewan direksi.

Kepala Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi kepada Kabar Timur menegaskan, Kejaksaan “wajib hukumnya” menindaklanjuti pertimbangan hakim. Hery juga membenarkan adanya putusan Pengadilan Tipikor Ambon sampai Mahkamah Agung RI yang menyatakan adanya pertimbangan majelis hakim tipikor, agar Dirk Soplanit dan Wellem Patty diusut.

Pertimbangan hakim tersebut semuanya ada pada putusan majelis terhadap Jusuf Rumatoras, Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce, Eric Mattitaputty maupun Markus F Fangohoy.

Sekadar tahu saja, empat dokumen amar putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang diakses melalui Dirketori Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan adanya peran mantan Dirut Ban Maluku dan mantan Dirut Pemasaran dan Kredit Wellem Patty.

Dalam putusan No.39/Pid.Sus.TPK/2015/PN Amb. Majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun SH.MHum dengan Hakim Anggota Samsidar Nawawi SH.MH dan Bernard Panjaitan SH, dengan Panitera Pengganti Rosna Sangadji SH dalam amar putusan, terhadap Markus F Fangohoy menetapkan 70 bukti surat harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan di perkara lain.

Masih dari  dokumen tersebut majelis hakim menimbang”Bahwa berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, untuk mengakibatkan potensi kerugian negara sebagaimana telah diuraikan, hal tersebut (tipikor) tidak hanya dilakukan oleh Markus F Fangohoy, SE seorang diri melainkan juga ada peran dari Matheus Adrianus Mattitaputty SE alias Buce selaku pimpinan PT Cabang Bank Maluku, Direksi PT Bank Maluku yaitu saksi Dirk Soplanit dan saksi W.P. Patty yang menerbitkan Surat Penegasan Kredit dengan mengabaikan hasil review dari saksi Heintje R Pelapelapon selaku Direktur Kepatuhan pada kantor pusat PT Bank Maluku sehingga oleh karenanya maka unsur penyertaan dalam pasal ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi,”

Menurut Hery pada intinya, baik bagian pertimbangan maupun bagian putusan majelis, seharusnya ditindaklanjuti.  “Itu artinya, pertimbangan majelis maupun putusannya majelis harus ditindaklanjuti oleh, JPU sebagai jaksa penyidiknya,” kata Hery Setyobudi saat ditunjukkan print out dokumen putusan No.39/Pid.Sus.TPK/2015/PN Amb. (KTA)

Komentar

Loading...