Pekan Depan Istri Walikota Diperiksa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Siapa D Louhenapessy yang sempat membuat Walikota “berang” terhadap sejumlah media cetak terbitan Ambon akhirnya dijawab polisi.
Penyidik Polres Ambon memastikan inisial D Louhenapessy adalah Debby Louhenapessy, istri Walikota Ambon, dan bukan Danny Louhenapessy sebagaimana yang dikatakan Walikota Richard Louhenpassy.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Ambon, telah menjadwalkan untuk kembali melayangkan surat panggilan kepada Debby Laouhenapessy untuk dimintai keterangan bersama sejumlah pejabat Pemkot Ambon, terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011, pada, Senin, pekan depan.
Istri Walikota bersama sejumlah pejabat sedianya diperiksa 12 September lalu, tapi karena tidak mengetahui adanya surat panggilan untuk diperiksa akhirnya mereka hingga tak datang. Penyidik, akan segera melayangkan surat panggilan berikutnya. Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi SPPD fiktif 2011 di Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Nama-nama yang dipanggil kemarin itu, rencananya akan diperiksa Senin depan. Termasuk istri Walikota Ambon, ibu Debby. Suratnya akan segera dikirim,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Ambon, Ipda Yahya Lesnussa kepada wartawan, Selasa (18/9).
Selasa, kemarin, mantan Bendahara Pengeluaran Pemkot Ambon telah memasukan sejumlah dokumen perjalanan dinas tahun 2011. “Bukan diperiksa. Tapi tadi beliau hanya memasukan beberapa dokumen terkait kasusu ini,” tambah Lesnussa.
Sebelumnya, menurut polisi D Louhenapessy merupakan inisial dari istri Walikota Debby Louhenapessy dan terjadi kesalahan pengetikan jenis kelamin. Sementara Walikota : D Louhenapessy adalah: Danny Louhenapessy ASN di DPMPTSP Kota Ambon.
Walikota Ambon Richard Louhenpassy berang menyusul nama istrinya terseret dalam pemberitaan sejumlah media cetak terbitan Ambon, dengan topik mangkir dari panggilan polisi di kasus dugaan SPPD Fitif tahun 2011, dilingkup Pemkot Ambon.
Kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Sabtu (15/9), Walikota menyampaikan rasa penyesalan dan tercoreng nama baik keluarga terkait berita yang menyeret nama istrinya. Padahal, istrinya bernama: Leberina Lohenapessy yang akrab dipanggil Debby Louhenapessy tidak ada sangkuat-pautnya dengan kasus dugaan SPPD Fiktif yang ditangani Polres Ambon, karena yang bersangkutan tidak berstatus ASN atau PNS.
Walikota tidak menepis ada penulisan salah satu nama dalam surat panggilan polisi inisial D. Louhenapeesy berjenis kelamin laki-laki. Surat panggilan itu, tertanggal 7 September 2018 lalu. Menurut Walikota, D. Louhenapessy bukan yang dimaksud istrinya, tapi Danny Louhenapessy di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Saya menyesal pemberitaan media. Mari kita dengan hati jujur, lihat Ambon ini. Bagaimana D. Louhenapessy ini siapa? Itu Danny Louhenapessy, pegawai DPMPTSP. Bagaimana koran headline segala, ibu mangkir. Itu kan mereka sudah berikan penghukuman yang luar biasa buat saya punya istri. Ibu ini namanya Leberina, ibu bukan pegawai negeri, ibu perempuan, bukan laki-laki,” sesal Walikota.
Menanggapi adanya kesalahan pengetikan surat panggilan pemeriksaan kasus SPPD fiktif, itu Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyampaikan permohonan maaf. “Saya minta rekan-rekan pers, untuk klarifikasi berita yang telah beredar tentang istri Walikota Ambon Mangkir,” kata Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Yahya Lesnussa kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (14/9).
Berikut isi klarifikasi Polres Ambon sebagai berikut: – Benar bahwa Penyidik Polres Ambon pada 7 September 2018 menyampaikan surat kepada Walikota Ambon dengan Nomor : B/1511/IX/RES. 3.3/2018, perihal Permintaan Penyampaian Surat Panggilan, kepada beberapa staf/ASN Pemkot Ambon, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang kini sementara ditangani oleh Penyidik Polres Ambon.
Surat Pengantar yang ditujukan kepada Walikota Ambon hanya dicantumkan nama-nama staf/ASN Pemkot Ambon, termasuk nama istri Walikota Ambon. Akan tetapi nama beliau hanya disingkat (D. Louhenapessy).
Penyampaian surat panggilan oleh Penyidik diantar ke kediaman/ Rumdis Walikota Ambon di Karpan dan diterima Ajudan Walikota Ambon, Bripka Aris Pelata, pada 7 September 2018 dan tanda bukti penerimaan serta bukti dokumentasi surat panggilan ada pada Penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Dengan demikian saya selaku Paur Humas sampaikan permintaan maaf dan klarifikasi bahwa Ny. Deby Louhenapessy bukan mangkir dari panggilan penyidik. Secara pribadi saya minta maaf kepada Bpk Walikota Ambon dan terutama Ibu Walikota atas statmen dibeberapa wartawan,” tandasnya. (CR1)
Komentar