Perkara Penyelundupan Sianida Digelar

IST/KABARTIMURNEWS

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Proses pengumpulan keterangan, dan barang bukti dalam tahapan penyelidikan kasus dugaan penyelundupan ratusan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) jenis Sianida, Karbon dan Borax di Kabupaten Buru, bakal ditentukan dalam gelar perkara yang rencananya dilakukan pekan ini.

“Untuk kasus penemuan Sianida di kontener, itu minggu besok (pekan ini), kita sudah gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Polisi Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, tanpa memastikan waktunya, melalui telepon genggamnya, Senin (17/9).

Gelar perkara dilakukan untuk mengkaji kasus penyelundupan bahan kimia mematikan itu, apakah bisa ditingkatkan ke tahapan penyidikan ataukah tidak. “Jadi gelar perkara dilakukan untuk melihat nanti kasusnya sudah bisa di tingkatkan ataukah belum,” jelasnya.

Sementara untuk kasus dugaan penyelundupan ratusan karung “Jin Chan” milik PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS), Ia mengaku bahwa tim penyidik kini berada di Buru untuk mendalami perkara tersebut. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Termasuk ada tim yang juga turun ke Buru,” ujarnya.

Kedatangan tim ke Buru untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan penanganan kasus tersebut. “Kita akan lihat dokumen apakah sesuai atau tidak, sesuai peruntukannya atau tidak, kemudian kandungannya Jin Chan sendiri dan seterusnya. Masih dalam tahap lidik. Dimana kita undang orang untuk meminta keterangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, 80 kaleng sianida digerebek tim Ditreskrimsus Polda Maluku di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru. B3 ini dipasok dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Puluhan kaleng Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ini tidak dilengkapi dokumen perijinan alias ilegal.

Selain sianida, bahan kimia lainnya yang ditemukan dalam kontener milik PT. Pelni nomor: SBNU 200742.9.22G1, itu adalah 196 sak Karbon dan 4 karung borax.

Masuknya bahan kimia mematikan di Pulau Buru telah diketahui polisi 23 Agustus 2018. Ratusan bahan beracun itu masuk menggunakan KM Doloronda. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, sekitar pukul 16.30 WIT, ditemukan 1 unit Peti Kemas warna biru, nomor seri SBNU 200742.9.22G1.

Sedangkan sebanyak 419 karung “Jin Chan” yang ditemukan Kamis (13/9), tersisa 409 buah setelah dilakukan perhitungan ulang, esok harinya. Ratusan karung bahan kimia yang diduga mengandung B3 milik PT. BPS ini, diklaim mengantongi ijin penggunaannya.

Ratusan karung “Jin Chan” itu ditemukan di Jalan Sultan Hassanudin Desa Hative Kecil Kota Ambon. Barang berbahaya ini dipasok dari Surabaya, Jawa Timur. (CR1)

Komentar

Loading...