Korupsi Kredit Macet, “Duo Direksi” BM Lolos?

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Ditanya mengapa Kejati tidak menetapkan tersangka lain ketika perkara ini bergulir di tingkat penyidikan, Samy menepis, kewenangan itu ada pada pejabat Kejati.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sudah saatnya dikontrol lebih ketat. Dari dokumen yang berhasil ‘didownload’ atau diunggah dari laman Mahkamah Agung RI ditemukan, adanya rekomendasi peradilan agar, dua orang petinggi PT Bank Maluku-Malut mesti ikut diproses hukum oleh tim jaksa Kejati.

Yakni pada perkara kredit macet Bank Maluku atas nama Jusuf Rumatoras Cs, ternyata dua pejabat bank kala itu masing-masing Direktur Utama Dirk Soplanit dan Direktur Kredit dan Pemasaran Wellem Patty, diminta majelis hakim untuk dimintai pertanggungjawabannnya.

Di dalam amar putusan tersebut majelis hakim yang diketuai AR Didi Ismiatun, Hakim Anggota Samsidar Nawawi dan Bernard Pandjaitan menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan, potensi kerugian negara di perkara tersebut tidak hanya dilakukan oleh Matheos Adrianus Mattitaputty alias Buce seorang diri.

Melainkan juga ada peran dari Eric Mattitaputty dan Markus F Fangohoy selaku analis kredit pada PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon. Tapi ada peran pelaku lain yakni I.R Leatemia yang terlibat dalam penandatanganan plotting yang terbukti tidak sesuai fakta di lapangan.

Kemudian, Direksi PT Bank Maluku, yaitu, saksi Dirk Soplanit dan saksi Wellem P Patty yang menerbitkan Surat Penegasan Kredit dengan mengabaikan review dari saski Heintje R Pelapelapon selaku Direktur Kepatuhan pada Kantor Pusat PT Bank Maluku.

“Sehingga oleh karenanya maka unsur penyertaan dalam pasal ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi,” bunyi salah satu paragraf pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan nomor perkara : 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN Ambon itu dengan terdakwa Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Samy Sapulette dimintai konfirmas, menyatakan ragu dengan dokumen temuan Kabar Timur. “Pertama kita harus lihat dulu bunyi putusannya seperti apa. Kedua, saya sendiri baru dengar kalau ada putusan seperti itu,” kata Samy dihubungi melalui telepon seluler Jumat (14/9).

Terlepas dari benar tidaknya dokumen yang dikantongi Kabar Timur, menurut Samy kalau pun ada putusan seperti itu, kewenangan menindaklanjuti rekomendasi majelis hakim tipikor adalah jaksa penyidik. Ditanya mengapa Kejati tidak menetapkan tersangka lain ketika perkara ini bergulir di tingkat penyidikan, Samy menepis, kewenangan itu ada pada pejabat Kejati.

“Soal wewenang penetapan tersangka ada pada penyidik, bukan kepala seksi penyidikan. Kemudian saya sudah cek JPU yang sidangkan perkara tersebut, tidak ada perintah (rekomendasi) seperti itu,” tandas Samy.

Padahal, dari dokumen yang dikantongi Kabar Timur, majelis hakim menimbang, bahwa menurut KUHP karangan Prof Moeljatno, pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebutkan “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.”

Sehingga menurut majelis, potensi kerugian negara pada perkara ini tidak hanya timbul akibat perbuatan yang dilakukan Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce dan Markus Fangohoy maupun Jusuf Rumatoras, melainkan ada juga peran dari saksi Dirk Soplanit dan saksi Wellem P Patty. (KTA)

Komentar

Loading...