Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Jaksa SBT Batal Tetapkan Tersangka Korupsi Kominfo

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM BULA – Koar-koar Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) SBT tak terbukti. Kasipidsus Kejari SBT Asmin Hamja menyatakan, penetapan tersangka belum dilakukan.

Sementara Kepala Kejari Riyadi SH mengaku, gelar perkara sudah dilakukan. Tapi siapa tersangka belum ditetapkan.

Mantan koordinator tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Maluku ini mengaku, masih ada agenda pemeriksaan saksi lagi, sebelum tersangka ditetapkan. “Masih ada pemeriksaaan 9 orang saksi lagi. Untuk memperkuat bukti-bukti,” ujar Riyadi dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (14/9).

Padahal sebelumnya, kedua punggawa korps baju cokelat Kejari SBT ini memastikan, gelar perkara dilakukan kemarin. Kecuali Kajari Riyadi SH yang enggan memastikan timing ekspos atau gelar perkara dimaksud, Kasipidsus Asmin Hamja malah sampai memastikan hanya satu tersangka tunggal di perkara ini.

Kadis Kominfo SBT berinisial “ZK” merupakan orang terakhir yang diperiksa, dua pekan lalu. Sebelumnya delapan orang saksi telah dimintai keterangan di tahap penyelidikan maupun selaku saksi di tahap penyidikan.

Meski penetapan tersangka batal dilakukan, Riyadi menepis, hal ini berkaitan dengan pendalaman perkara untuk menelusuri kemungkinan tersangka lain. “Masih didalami lagi, tapi bukan itu, ini hanya untuk memperkuat bukti-bukti,” ulang Riyadi.

Riyadi mengatakan, belum dilakukan audit kerugian negara, namun dari estimasi sementara pihaknya menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 400 juta.  “Setiap ada yang diperiksa angkanya naik terus, dari Rp 300 juta sekarang bergerak mau mencapai Rp 400 juta,” ungkap Riyadi..

Kadis Kominfo berinisial “ZK” diduga kuat bertanggungjawab dalam pencairan secara fiktif biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2017 pada dinas tersebut. “ “Kadis main murni. Murni kadis,” beber Asmin dihubungi via telepon seluler, Kamis (13/9).

Modus yang diduga dilakuka adalah dengan meneribitkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) setelah duit cair, perjalanan tidak pernah dilakukan. Beberapa kali Kabar Timur mengkroscek hal ini ke kantor Kominfo SBT, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Kadis lagi dinas luar, yah kadang-kadang ke Jawa, kadang-kadang ke Makassar,” beber salah satu staf pegawai Kominfo beberapa waktu lalu.

Tidak pernah berhasil ditemukan di kantornya, tapi dalam sekali meluncur ke TKP setelah mendapat informasi,  “ZK” berhasil ditemukan di Hotel Mutiara Kota Bula. “Antua kontrak kamar di situ su lama, kira-kira dua tahun,” ungkap sumber Hotel Mutiara Bula kepada Kabar Timur.

Saat ditemui, ZK menepis sering keluar daerah. Dia mengaku selalu berada di Bula, dan tetap berkoordinasi dengan Bupati selaku atasannya. Dia juga menepis kalau dirinya mengontrak kamar tersebut selama dua tahun. “Seng oh, beta hanya datang tidur-tidur saja di sini,”  ujar ZK. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku