Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Penggelap Dana Nasabah BRI Ambon Diadili

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARATIMURNEWS.COM,AMBON-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp3,3 miliar pada Kantor BRI Cabang Ambon, Astria Lerebulan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua majeis hakim PN setempat, RA Didi Ismiatun didampingi Jenny Tulak dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan keterangan sembilan orang saksi.

Para saksi yang dihadirkan JPU Kejari Ambon, Junita Sahetapy ini umumnya adalah petugas teller pada Kantor BRI Cabang Ambon yang sudah bekerja antara tahun 2006 hingga 2018.

Saksi mengakui mengenal terdakwa sebagai pejabat sementara supervisor layanan kas pada kantor tersebut sejak tahun 2015, dan terdakwa Astria Lerebulan juga pernah merangkap sebagai petugas clearing.

Dalam persidangan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa Fistos Noya mempertanyakan proses pemindah-bukuan yang dilakukan secara ketat dan menggunakan kata sandi (password) dari para teller. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku