Penggelap Dana Nasabah BRI Ambon Diadili
KABARATIMURNEWS.COM,AMBON-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp3,3 miliar pada Kantor BRI Cabang Ambon, Astria Lerebulan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketua majeis hakim PN setempat, RA Didi Ismiatun didampingi Jenny Tulak dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan keterangan sembilan orang saksi.
Para saksi yang dihadirkan JPU Kejari Ambon, Junita Sahetapy ini umumnya adalah petugas teller pada Kantor BRI Cabang Ambon yang sudah bekerja antara tahun 2006 hingga 2018.
Saksi mengakui mengenal terdakwa sebagai pejabat sementara supervisor layanan kas pada kantor tersebut sejak tahun 2015, dan terdakwa Astria Lerebulan juga pernah merangkap sebagai petugas clearing.
Dalam persidangan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa Fistos Noya mempertanyakan proses pemindah-bukuan yang dilakukan secara ketat dan menggunakan kata sandi (password) dari para teller. (AN/KT)
Komentar