“Jangan Sampai Jaksa-BPK Ada Terlibat Kongkalikong “

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Sejak Juli 2018, hingga kini janji auditor BPK RI Perwakilan Maluku “on the spot”  ke lokasi proyek Water Front City (WFC), di Kota Namlea, tak kunjung jalan.  Ada apa?

Kasus dugaan korupsi proyek pantai Namlea atau WFC yang melibatkan adik kandung Bupati Buru Ramly Umasugi, yang telah berstatus tersangka dan dua orang lainnya tinggal selangkah ke “meja hijau”  Pangadilan Tipikor Ambon, masih keganjal hasil audit dari BPK RI. Tim Auditor dari lembaga ini, belum juga bergerak ke lokasi proyek itu.

Koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Ketua Tim Auditor BPK Perwakilan Maluku kerap dilakukan. Hanya saja, apa yang jadi kendala hingga Tim Auditor belum juga bergerak masih “kabur.” Kejaksaan seolah pasrah menunggu terkatung-katungnya kasus ini.

Juru Bicara Kejati Maluku Samy Sapulette yang dihubungi Kabar Timur via telapon selulernya, Minggu, kemarin,  mengaku, belum ada informasi tentang kapan Tim auditor BPK RI bergerak ke lokasi proyek. “Sejauh ini belum ada informasi. Terakhir koordinasi  bersama ahli ke Jakarta. Kalau ada turun lagi cek fisik. Saya harus cek lagi ke tim penyidikan yang ke Jakarta,” kata Kasipenkum Kejati Maluku ini.

Kejaksaan dianggap lemah melakukan presure mempercepat hasil audit kerugian negara di kasus ini, kata Abdullah Keliobas, Pengurus LBH DPP Gerakan Poros Maritim Indonesia (Geomaritim),  yang dimintai komentarnya terkait kasus ini, via telepon selulernya, Minggu, kemarin. Menurutnya,  Kejati Maluku harus bersikap tegas dan tidak lemah atas Tim Auditor BPK Perwakilan Maluku yang terkesan cuek dengan kerjaan mereka.

“Jaksa harus tegas desak tim BPK segera turun. Tapi kalau koordinasinya hanya sebatas pertanyaan kapan, tentunya kurang menggigit. Harus tegas sesuai permintaan publik. Kalau penanganannya lama, publik pasti bertanya-tanya. Jangan sampai publik menilai Jaksa-BPK ada terlibat kongkalikong untuk sengaja menghambat kasus ini,” kata Keliobas.

Kasus dugaan korupsi WFC harus mendapat perhatian serius untuk dituntaskan. Pasalnya, mega proyek itu  telah merugikan masyarakat dan memiliki nilai kerugian negara besar hingga mencapai milaraan rupiah. “Harus cepat dituntaskan, sehingga kepercayaan publik terhadap Kejati maupun BPK dalam menangani kasus korupsi semakin tinggi. Publik yang mulai percaya, tentunya akan semangat menjadi pengawas terhadap setiap pembangunan di negeri ini,” terangnya.

Sebaliknya, lanjut mantan Wasekjen DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu, apabila penangan korupsi WFC tidak transparan dan lama ditangani, atau bahkan ditutup, maka fungsi kontrol masyarakat akan berkurang akibat timbulnya rasa tidak percaya. “Kalau ini terjadi, maka Koruptor akan terus berjamur khususnya di Maluku,” tegasnya.

Alumni IAIN Ambon itu meminta Kejati Maluku, ataupun pihak Kepolisian sebagai alat negara dapat bekerja maksimal. Caranya, menjawab keraguan masyarakat terhadap penanganan kasus yang seakan tajam ke bawa. “Namanya aparat penegak hukum itu tidak tebang pilih dalam memberantas persoalan di negeri ini. Apalagi kasus korupsi yang menjadi musuh bersama,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah kekurangan terkait audit kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Water Front City (WFC), yang diminta BPK RI telah dipenuhi Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kekurangan untuk mempercepat proses penyidikan dugaan korupsi proyek WFC, di Namlea, Kabupaten Buru, berupa hasil audit kerugian negara tinggal menunggu gerak Tim BPK RI.  Kabarnya BPK RI telah mempersiapkan Tim Audit untuk segera “on the spot” ke lokasi proyek yang berada di Kota Namlea itu.

Kabar tersebut dibenarkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagaimana dikonfirmasi Kabar Timur lewat Kasi Penyidikan, Abdul Hakim, Jumat, kemarin. Menurut dia, Tim audit BPK RI sudah terkonfirmasi siap “on the spot” ke Namlea. “Saat ini mereka lagi persiapkan tim untuk “on the spot” ke lokasi proyek,” ungkap Hakim.

Menurut dia, informasi persiapan Tim audit BPK RI untuk “on the spot” ke Namlea, diperoleh dari Ketua Tim BPK RI. “Jadi informasi ini saya dapat dari Ketua Tim, bahwa mereka sementara mempersiapkan Timnya,” kata Hakim.

Namun, Hakim melanjutkan, terkait waktu tepatnya kapan Tim BPK RI bergerak belum dipastikan. Yang pasti saat ini mereka sudah siap untuk melakukan audit.  Apalagi, sejumlah kekurangan yang diminta pihak audit sudah dipenuhi pihaknya. “Semua kekurangan yang menjadi faktor lambatnya audit kasus ini sudah kita penuhi. Kita tinggal menunggu saja hasil kerja mereka untuk melakukan audit,” paparnya.

Untuk diketahui, Reklamasi Pantai Namlea untuk proyek WFC di Namlea, dianggarkan sebesar Rp 4,9 melalui APBN tahun 2015 lalu. Hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik akhirnya menjerat sebanyak 4 orang sebagai tersangka pada 14 September 2017. Para tersangka adalah Sahran Umasugi, Memed Duwila, PPK Sri Julianti dan Konsultan Pengawas Moh Ridwan Pattilouw.

(CR1)

Komentar

Loading...