KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Sejak Juli 2018, hingga kini janji auditor BPK RI Perwakilan Maluku “on the spot” ke lokasi proyek Water Front City (WFC), di Kota Namlea, tak kunjung jalan. Ada apa?
Kasus dugaan korupsi proyek pantai Namlea atau WFC yang melibatkan adik kandung Bupati Buru Ramly Umasugi, yang telah berstatus tersangka dan dua orang lainnya tinggal selangkah ke “meja hijau” Pangadilan Tipikor Ambon, masih keganjal hasil audit dari BPK RI. Tim Auditor dari lembaga ini, belum juga bergerak ke lokasi proyek itu.
Koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Ketua Tim Auditor BPK Perwakilan Maluku kerap dilakukan. Hanya saja, apa yang jadi kendala hingga Tim Auditor belum juga bergerak masih “kabur.” Kejaksaan seolah pasrah menunggu terkatung-katungnya kasus ini.
Juru Bicara Kejati Maluku Samy Sapulette yang dihubungi Kabar Timur via telapon selulernya, Minggu, kemarin, mengaku, belum ada informasi tentang kapan Tim auditor BPK RI bergerak ke lokasi proyek. “Sejauh ini belum ada informasi. Terakhir koordinasi bersama ahli ke Jakarta. Kalau ada turun lagi cek fisik. Saya harus cek lagi ke tim penyidikan yang ke Jakarta,” kata Kasipenkum Kejati Maluku ini.
Kejaksaan dianggap lemah melakukan presure mempercepat hasil audit kerugian negara di kasus ini, kata Abdullah Keliobas, Pengurus LBH DPP Gerakan Poros Maritim Indonesia (Geomaritim), yang dimintai komentarnya terkait kasus ini, via telepon selulernya, Minggu, kemarin. Menurutnya, Kejati Maluku harus bersikap tegas dan tidak lemah atas Tim Auditor BPK Perwakilan Maluku yang terkesan cuek dengan kerjaan mereka.
“Jaksa harus tegas desak tim BPK segera turun. Tapi kalau koordinasinya hanya sebatas pertanyaan kapan, tentunya kurang menggigit. Harus tegas sesuai permintaan publik. Kalau penanganannya lama, publik pasti bertanya-tanya. Jangan sampai publik menilai Jaksa-BPK ada terlibat kongkalikong untuk sengaja menghambat kasus ini,” kata Keliobas.
Kasus dugaan korupsi WFC harus mendapat perhatian serius untuk dituntaskan. Pasalnya, mega proyek itu telah merugikan masyarakat dan memiliki nilai kerugian negara besar hingga mencapai milaraan rupiah. “Harus cepat dituntaskan, sehingga kepercayaan publik terhadap Kejati maupun BPK dalam menangani kasus korupsi semakin tinggi. Publik yang mulai percaya, tentunya akan semangat menjadi pengawas terhadap setiap pembangunan di negeri ini,” terangnya.
Sebaliknya, lanjut mantan Wasekjen DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu, apabila penangan korupsi WFC tidak transparan dan lama ditangani, atau bahkan ditutup, maka fungsi kontrol masyarakat akan berkurang akibat timbulnya rasa tidak percaya. “Kalau ini terjadi, maka Koruptor akan terus berjamur khususnya di Maluku,” tegasnya.



























