Alasan Lihat Setan Mahasiswa Poltek Berhasil Gagahi Pacarnya

HUSEIN TOISUTA/KABARTIMUR

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Didugatak mampu menahan birahinya, Klerki Latupeirissa alias Kiki, mahasiswa Universitas Politeknik Negeri Ambon, akhirnya mencari cara yang pas agar bisa menjamah pacarnya MJS, gadis dibawa umur. Usaha pria 21 tahun itu berhasil setelah beralasan melihat setan.

Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur ini terjadi di rumah keluarga pelaku, Dusun Siwang, Kelurahan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, 2 Agustus 2018. Entah mengapa, kasus ini baru dilaporkan dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 3 September lalu.

Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease IPDA Yahya Lesnussa yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu. Dikatakan, pelaku kini telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan, setelah berhasil dibekuk saat berada di kawasan Jalan Sultan Babulah, Soabali, Kecamatan Sirimau Ambon.

Korban dan pelaku katanya berpacaran. Tapi pelaku sudah ditangkap. Dia ditangkap saat penyidik meminta korban untuk menghubunginya. Dan mereka sepakat bertemu di Soabali. Saat pelaku tiba, kami langsung menyergapnya, kata Lesnussa kepada wartawan, Rabu (5/9).

Aksi bejat yang dilakukan pemuda Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe ini berawal ketika dirinya menghubungi siswi SMA berusia 16 tahun itu untuk diajak jalan menggunakan sepeda motornya pada Minggu malam lalu. Dia kemudian menjemput korban di kawasan Urimesing.

Setelah menjemput, pelaku tancap gas menuju Dusun Siwang. Dua sejoli itu kemudian duduk di sebuah tempat yang gelap. Sempat basa basi, sahwat pelaku naik hingga tak mampu dibendung. Ia kemudian mencari cara yang pas agar dapat membawa korban untuk di jamah bak suami istri.

Saat sedang duduk bercerita, pelaku kemudian mengatakan jika dirinya melihat setan. Korban takut dan meminta pergi dari tempat itu. “Pelaku kemudian membawanya ke rumah salah satu keluarganya yang tak jauh dari tempat duduk mereka,” jelasnya.

Di rumah keluarga pelaku, korban dimasukan ke dalam sebuah bilik kamar. Di tempat kejadian perkara (TKP) itulah, pelaku beraksi dengan cara merayu dan memaksa korban melucuti pakaiannya. “Korban di setubuhi sebanyak satu kali. Besok baru korban pulang ke rumah,” beber Yahya.

Semalaman di luar, keluarga korban pusing tujuh keliling. Semua teman dan lokasi biasanya korban berada telah didatangi namun tidak membuahkan hasil. Jadi saat korban pulang, tante korban yang merasa khawatir kemudian melakukan interogasi kepada ponakannya itu, jelasnya.

Usut punya usut, korban akhirnya buka mulut dan memberitahukan peristiwa yang dialaminya. Ia mengaku jika dirinya telah dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku, kekasihnya.

Tidak terima mendengar pengakuan korban, tantenya lalu melaporkan perbuatan pelaku ke SPKT Polres Ambon. “Hari itu juga pelaku ditangkap,” kata Yahya.

Kasus yang ditangani penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Ambon ini kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan dijerat pasal. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2), junto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 ayat (1) KUHP, junto pasal 290 KUHP. Tersangka sudah di tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : SP.Han/159/IX/2018/Reskrim, tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...