KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Tidak lama lagi, pengacara Morits Latumeten serta dua rekannya Ekilopas Soplanit dan Yaqob Hole, tersangka kasus dugaan penyerobotan, kekerasan dan pemalsuan surat penetapan eksekusi lahan Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Ambon di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, akan segera bergulir dipersidangan.
Tiga tersangka bakal duduk di kursi pesakitan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi melimpahkan berkas perkara mereka di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (4/9).
“Hari ini (kemarin) berkas perkara terdakwa Morits Latumeten, Ekilopas Soplanit dan Yaqob Hole resmi dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Samy Sapulette, kemarin.
Senada, Humas PN Ambon Herry Setyobudi membenarkan adanya berkas perkara ke tiga tersangka yang diserahkan JPU Kejati Maluku. “Benar, berkas perkara tiga terdakwa itu sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan sudah diterima bagian Panitra, selanjutnya tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdananya saja,” kata Herry.
Dalam perkara ini, tersangka Morits Latumeten bertindak sebagai pengacara untuk kedua Kliennya, Elkiopas Soplanit dan Yaqob Hole, masing-masing selaku pemohon eksekusi lahan melawan Betty Pattikaihattu selaku termohon eksekusi.
Pada tanggal 11 April 2017, Morits mewakili kedua kliennya itu mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 120/Pdt.G/1990/PN.AB, tanggal 28 Januari 1990 yang dimenangkan Soplanit, Jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 35/PDT/1991/PT.Mal tanggal 9 Desember 1991 Jo putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 796 K/PDT/1992 tanggal 27 Pebruari 1993. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).



























