Pengacara Morits Latumeten & Rekan Akan Disidangkan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Tidak lama lagi, pengacara Morits Latumeten serta dua rekannya Ekilopas Soplanit dan Yaqob Hole, tersangka kasus dugaan penyerobotan, kekerasan dan pemalsuan surat penetapan eksekusi lahan Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Ambon di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, akan segera bergulir dipersidangan.
Tiga tersangka bakal duduk di kursi pesakitan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi melimpahkan berkas perkara mereka di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (4/9).
“Hari ini (kemarin) berkas perkara terdakwa Morits Latumeten, Ekilopas Soplanit dan Yaqob Hole resmi dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Samy Sapulette, kemarin.
Senada, Humas PN Ambon Herry Setyobudi membenarkan adanya berkas perkara ke tiga tersangka yang diserahkan JPU Kejati Maluku. “Benar, berkas perkara tiga terdakwa itu sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan sudah diterima bagian Panitra, selanjutnya tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdananya saja,” kata Herry.
Dalam perkara ini, tersangka Morits Latumeten bertindak sebagai pengacara untuk kedua Kliennya, Elkiopas Soplanit dan Yaqob Hole, masing-masing selaku pemohon eksekusi lahan melawan Betty Pattikaihattu selaku termohon eksekusi.
Pada tanggal 11 April 2017, Morits mewakili kedua kliennya itu mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 120/Pdt.G/1990/PN.AB, tanggal 28 Januari 1990 yang dimenangkan Soplanit, Jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 35/PDT/1991/PT.Mal tanggal 9 Desember 1991 Jo putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 796 K/PDT/1992 tanggal 27 Pebruari 1993. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
Atas permohonan itu, Ketua Pengadilan Negeri Ambon lantas melakukan peneguran terhadap pihak terkait, baik yang masuk dalam perkara gugatan maupun pihak-pihak diluar perkara tersebut. Selanjutnya, semua pihak termasuk PN Ambon melakukan peninjauan lokasi. Pada 19 Oktober 2017, Ketua PN Ambon mengeluarkan surat penetapan eksekusi nomor 120/Pdt.G/PN.AB, dan memerintahkan panitera PN Ambon segera melakukan eksekusi terhadap tiga Dusun Dati, yakni Warhutu, Rostantetu dan Papikar.
Di tanggal 9 November 2017, pihak Pengadilan melalui juru sita resmi melakukan eksekusi. Namun objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan yang disengketakan, sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melainkan yang dieksekusi adalah objek lahan milik Betty Pattikaihattu dan ahli waris keluarga dari turunan Salma Balqis Attamimi, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 145.
Tindakan Morits Cs ini kemudian dilaporkan Betty Pattikaihattu ke Polda Maluku dengan dugaan melakukan tindak pidana penyerobotan dan kekerasan serta pemalsuan surat penetapan eksekusi lahan.
Usut punya usut, pihak kepolisian, akhirnya menetapkan Maurits Latumeten bersama kedua kliennya itu sebagai tersangka. Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara selama delapan tahun.
Sedangkan perbuatan tersangka Ekilopas Soplanit dan Yaqob Hole, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang atau Perbuatan Tidak Menyenangkan Jo Pasal 263 KUHP. (CR1)
Komentar