KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Setelah mangkir panggilan pertama, Direktur PT Buana Pratama Sejahtera (BPS),akan dipanggil kali kedua dengan ancaman dijemput paksa bila masih mangkir.
Penyidik polisi memastikan bakal melayangkan panggilan kedua dengan ancaman jemput paksa kepada Fakri, Direktur PT BPS, menyusul panggilan pertama kepada yang bersangkutan terkait skandal kasus 300 karung bahan kimia bermerek Jin Chan diduga illegal yangdipasok BPS ke kawasan tambang emas di Gunung Botak,Kabupaten Buru.
Dalam dokumen ratusan karung bahan berbahaya yang ditemukan penyidik Polres Buru ternyata dipesan PT BPS. Dari dokumen itu,ratusan karung bahan berbahaya tertertulis pesan pihak PT BPS. Karena itu, untuk memastikan panggilan pertama sudah dilayangkan.
“Kita sudah kirim surat permintaan keterangan. Yang bersangkutan berhalangan hadir. Katanya masih di Jakarta,” kata Kapolres Pulau Buru AKBP. Adityanto Budi Satrio melalui Kasat Reskrim AKP. Ryan Citra Yudha kepada Kabar Timur, Senin (3/9).
Setelah tidak memenuhi panggilan pertama, penyidik menyusun jadwal pemeriksaan lanjutan. “Kita akan susun jadwal kembali memanggil yang bersangkutan. Bila panggilan, berikutnya masih belum hadir.Kita upayakan panggil paksa,” tegasnya.
Sebelumnya, pimpinan BPS di Kabupaten Buru, Bambang Riyadi, telah diperiksa penyidik pada Sabtu, 1 September 2018, lalu. Selama kurang lebih dua jam sejak pukul 10.00 WIT, Bambang dicecar sebanyak 13 pertanyaan. “Untuk Bambang sudah kami periksa,” ujar Ryan.
Rencananya, penyidik akan memanggil sejumlah instansi berwenang berkoordinasi mengenai legalitas masuknya ratusan karung barang yang diduga mengandung B3 tersebut. “Kasus ini masih berstatus penyelidikan. Selanjutnya kita akan berkordinasi bersama instansi terkait dan melakukan pemeriksaan terkait legalitasnya (Jin Chan),” jelasnya.
Terkait uji sampel Jin Chan yang sudah diambil tim Laboratorium Forensik Makassar, rencananya pekan depan, hasilnya sudah bisa diketahui. “Belum keluar. Berdasarkan koordinasi dengan Labfor, Minggu depan Insya Allah (sudah keluar),” tandasnya.
Diberitakan,penyelidikan kasus penemuan 300 karung bahan kimia mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), merek Jin Chan milik PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS), terus bergulir. Rencananya besok, penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru melakukan pemeriksaan terhadap Bambang, pimpinan BPS.



























