KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Gubernur Maluku Said Assagaff melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ambon, Jumat (31/8).
Pertemuan di Kantor Gubernur Maluku itu sebagai tindaklanjut dari hasil pertemuan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan KPK serta Pelaku Usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi dalam rangka pembentukan Komisi Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi.
Atas inisiasi Gubernur Assagaff, pertemuan dilanjutkan dengan melibatkan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik terkait dengan perizinan.
Hal yang paling krusial dibicarakan pada pertemuan adalah membahas tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masalah perizinan. Dua hal ini terkait dengan pendapatan di mana banyak kewenangan daerah yang ditarik pemerintah pusat. Kemudian terkait perizinan satu pintu, dengan kondisi ada beberapa OPD yang masih mengeluarkan izin.
Untuk itu, atas inisiasi Gubernur digelar rapat dengan KPK agar lembaga ini mengetahui secara langsung problem pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Maluku. Problem tersebut terletak pada regulasi.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Romelus Far-Far yang menyebutkan, kendala lainnya misalnya yang terjadi di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku.
Dia menyebutkan, tidak terdapat petugas yang notabene memiliki disiplin ilmu di bidang perikanan, untuk menangani kepengurusan dokumen. Begitu pula PTSP Provinsi Maluku belum memiliki Kepala Bidang dan Kepala Seksi.



























