Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Gubernur Maluku Titip Dua Hal ke KPK

badge-check


Istimewa/KABARTIMURNEWS Perbesar

Istimewa/KABARTIMURNEWS

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Gubernur Maluku Said Assagaff melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ambon, Jumat (31/8).

Pertemuan di Kantor Gubernur Maluku itu sebagai tindaklanjut dari hasil pertemuan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan KPK serta Pelaku Usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi dalam rangka pembentukan Komisi Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi.

Atas inisiasi Gubernur Assagaff, pertemuan dilanjutkan dengan melibatkan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik terkait dengan perizinan.

Hal yang paling krusial dibicarakan pada pertemuan adalah membahas tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masalah perizinan.  Dua hal ini terkait dengan pendapatan di mana banyak kewenangan daerah yang ditarik pemerintah pusat. Kemudian terkait perizinan satu pintu, dengan kondisi ada beberapa OPD yang masih mengeluarkan izin.

Untuk itu, atas inisiasi Gubernur digelar rapat dengan KPK agar lembaga ini mengetahui secara langsung problem pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Maluku. Problem tersebut terletak pada regulasi.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Romelus Far-Far yang menyebutkan, kendala lainnya misalnya yang terjadi di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku.

Dia menyebutkan, tidak terdapat petugas yang notabene memiliki disiplin ilmu di bidang perikanan, untuk menangani kepengurusan dokumen. Begitu pula PTSP Provinsi Maluku belum memiliki Kepala Bidang dan Kepala Seksi.

“Dari awal pembentukan, mereka memang meminta tenaga teknis dari masing-masing dinas dalam rangka untuk mengklarifikasi cara-cara pengisian dokumen yang akan ditandatangani. Padahal semua kebutuhan SDM telah dimiliki di Dinas Kelauatan dan Perikanan,” tuturnya.

Hal ini, yang kemudian kata Far-Far menjadi problematika. “Ini bukan hanya terjadi di provinsi, tetapi di Kementerian Kelautan dan Periknanan (KKP) juga,” ujar dia.

Seperti petugas sertifikasi kapal, kata dia, itu hanya ada di Dirjen Perikanan Tangkap dan PTSP-nya tidak ada di BKPM. “Daripada PAD kita terhambat, saya tidak menunggu kepala PTSP lagi, tetapi saya langsung menghadap Pak Dirjen dan menyampaikan kalau pelayanan dengan model begini, maka kita di daerah di rugikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Far-Far, dibutuhkan kehati-hatian terkait dengan kewenangan. “Kalau saya butuh kehati-hatian, sebab berbahaya jika terjadi kesalahan,” teeangnya.

Untuk itu, dirinya berharap, KPK bisa menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat. “Ini masukan Ibu,” tandas Far-Far.

Sementara itu, mewakili KPK, Roro Wide Sulistyowaty mengatakan, sebelumnya pihaknya pernah bertemu dengan pihak Universitas Pattimura, mengingat sektor perikanan adalah yang paling dominan di Maluku. “Kami juga sudah meminta masukan dari pihak Unpatti, dalam rangka memberikan masukan mengenai kondisi perikanan di Maluku. Dan ternyata masukan yang disampaikan juga terkait dengan moratorium dan perizinan kapal,” tandas Roro. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Dua WNA Pendaki Gunung Dukono Malut Ditemukan Meninggal Dunia

11 Mei 2026 - 02:44 WIT

Skandal Seragam Bank Maluku Rp17 Miliar: Bidik Tersangkan, Jaksa Kejar Pernyataan 250 Pegawai

8 Mei 2026 - 07:16 WIT

Korupsi PT Dok Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari dan Rekan Digarap Jaksa

8 Mei 2026 - 06:55 WIT

Trending di Maluku