Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pegawai Dinas PUPR Dituntut 10 Tahun Penjara

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Edwin Ledel Wattimena (46), oknum pegawai Dinas PUPR Maluku yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan secara berlanjut dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang- Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” kata JPU di Ambon, Kamis (30/8).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Amaye Yambeyabdi dan didampingi Jenny Tulak serta Hamzah Kailul selaku hakim hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatan cabul terhadap korban dilakukan secara berlanjut, sedangkan yang meringankan adalah yang bersangkutan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Ketika saksi Rahel Lolouan yang sebenarnya merupakan nenek korban namun dianggap sebagai ibunya berangkat ke Jayapura pada awal 2018 lalu, menitipkan korban di rumah terdakwa.

Terdakwa juga sering mendatangi rumah korban yang berdekatan dan memberikan telepon genggamnya untuk bermain game, dan kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa untuk mencabuli korban.

Perbuatan bejat pria berusia 46 tahun ini juga dipergoki kakak korban bernama Kelvin yang memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Alfred Tutupary dan Ronald Salawane. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku