SPPD Fiktif, Kadis Infokom SBT Diperiksa

Istimewa/KABARTIMURNEWS

KABARTIMURNEWS.COM,BULA-Setelah meningkatkan ke tahap penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, tim jaksa Kejari SBT  akan memeriksa, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi SBT Zainudin Keliola. Kejari memastikan, calon tersangka baru ditentukan setelah semua saksi penting diperiksa.

Dugaan korupsi pada perjalanan fiktif dinas tersebut akhirnya diendus jaksa setelah berhasil ditemukan sejumlah indikasi mengarah ke tindak pidana korupsi. Antara lain, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dikeluarkan, berikut duit perjalanannya, tapi perjalanan dinas tidak dilakukan.

Diduga, kas dinas ini bocor ratusan juta rupiah selama tahun 2016-2017 akibat SPPD bodong alias fiktif. Tim jaksa penyidik telah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti, sebelum ekspos perkara ini 16 Agustus 2018 lalu.

“Kita akan periksa kepala dinas Infokomi SBT dengan inisial ZK. Sesuai surat panggilan pemeriksaan tanggal 30 Agustus besok,” ungkap Kasipidsus Kejari SBT Asmin Hamja SH, dihubungi, Rabu, kemarin.

Asmin mengungkapkan modus yang dipakai dalam perkara ini, uang perjalanan diambil setelah SPPD diterbitkan. Tapi perjalanan dinas tidak pernah dilakukan, SPPD hanya kamuflase.   “Dong ambel uang lari, ambel uang lari, tapi seng ada perjalanan dinas dilakukan,” kata Asmin (6/8) lalu.

Buntutnya, delapan orang staf pegawai dinas tersebut dipanggil guna dimintai keterangan oleh jaksa 6 Agustus lalu saat kasus ini masih di ranah penyelidikan. Dari keterangan yang dikumpulkan dikroscek dengan dokumen terkait berupa kwitansi dan bukti surat lainnya, disimpulkan kasus ini ada indikasi korupsi.

Terang saja tak butuh waktu lama bagi Kepala Kejari SBT Ariyadi untuk merespon hasil yang diicapai anak buahnya. Kasus ini naik jadi perkara di tingkat penyidikan.

Anggaran perjalanan Dinas Infokom Kabupaten SBT tahun 2016-2017 yang ditaksir mencapai miliaran rupiah diduga kuat bermasalah. Setelah tim jaksa melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) disimpulkan fiktif.

Kepala Kejari SBT Ariyadi SH tak menepis, saat dikonfirmasi, dia menyatakan sudah ada indikasi temuan pelanggaran hukum yang berakibat potensi kerugian negara. “Kalau sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan itu sudah ada tindak pidana di situ,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin. (KTA)

Komentar

Loading...