Masyarakat Jangan Tertipu Program Satu Juta Rumah

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Demi mendapatkan keuntungan besar, saat ini diduga banyak perusahaan di Maluku telah membuka pendaftaran kepada masyarakat untuk mendapatkan, bantuan dari program resmi Presiden Indonesia, Joko Widodo, yakni pembangunan satu juta rumah.

Pimpinan Perusahan PT Pembangunan Jaya, Betty Pattinayhatu, selaku pihak kontraktor yang dipercayakan menjalankan program presiden di Maluku, kepada sejumlah wartawan Rabu, kemarin mengatakan, masyarakat harus teliti dalam melihat sejumlah perusahaan yang sengaja melancarkan aksi penipuannya.

“Karena saya dengar ada beberapa perusahaan yang melakukan pembukaan pendaftaran soal program ini. Saya cuma himbau, kepada masyarakat jangan sampai tertipu. Sebab untuk mendapatkan bantuan rumah bersubsidi ada prosedurnya, baik bagi masyarakat ataupun perusahaan,” jelasnya.

Dijelaskannya, untuk wilayah Maluku,  perusahaan yang berhasil menjalin kerjasama dengan pemerintah, guna melancarkan program presiden hanya PT Pembangunan Jaya. Untuk itu, sambungnya, jika ada perusahaan yang melakukan pembukaan selain PT Pembangunan Jaya, maka harus diteliti sebelum menyesal.

“Tidak sembarangan pihak perusahaan membuka program ini, perusahaan harus melakukan kerja sama dengan pemerintah, dan ditunjuk sebagai pihak yang menangani program tersebut. Jadi, saya himbau, masyarakat Maluku jangan mau tertipu oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Diakuinya, jika perusahaan telah membuka pendaftaran untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mendapatkan subsidi membeli rumah bersubsidi, maka perusahaan tersebut harus memiliki formulir pendaftaran dari Kementrian PUPR.

“Jika memang benar perusahaan tersebut resmi bekerja sama dengan pemerintah melancarkan program ini berarti, pada saat MBR melakukan pendaftaran, perusahaan tersebut harus menyerahkan,Formulir KPR dari pemerintah, formulir dari Kementrian PUPR terkait bantuan uang muka, dan formulir bantuan perumahan, kepada masyarakat untuk mengisinya,” jelasnya.

Jika tidak, sambung dia, maka persuahan tersebut telah sengaja untuk melakukan aksi penipuan dengan modus program resmi Presiden Indonesia. Ditambahkannya, program dengan dana miliaran rupiah ini, diakuinya sangat rawan dalam tindak penipuan.

“Kalau masyarakat yang datang diperusahan untuk mendaftar, lalu perusahan hanya meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, berarti itu merupakan penipuan. Sebab saya ingatkan, program ini tujuannya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk merugikan masyarakat,” paparnya.

Dikatakannya, program satu juta rumah tersebut, sejatinya tidak datang dengan sendirinya kepada provinsi Maluku. melainkan, sambungnya, harus ada pengajuan terlebih dahulu yang dilakukan oleh pihak perusahan yang resmi bekerja sama dengan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, guna mendapatkan bantuan.

“Yang berhak membuka pendaftaran, adalah perusahan yang telah bekerja sama dengan pemerintah, kalau Maluku itu PT Pembangunan Jaya. Seperti yang kami lakukan pada tahun 2017, kami mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat, dan telah disetujui Maluku mendapatkan bantuan sebanyak 1.650 rumah untuk 2018,” paparnya.

Disinggung mengenai persyaratan, dia mengaku, sebenayak 1.650 nama yang mendapatkan bantuan untuk melakukan Kredit Pemilik Rumah (KPR), harus mengisi formulir kredit dengan syarat kelengkapan data diri dan penghasilan.

“Kalau untuk PNS dan pekerja Swasta, harus mengisi formulir yang didalamnya, pas foto suami/isteri,  KTP Fotocopi suami/isteri, kartu keluarga, surat nikah, , memiliki sk pengangkatan terakhir, dan mereka harus punya surat keterangan penghasilan dari pimpinan mereka,” jelasnya.

Tidak hanya itu, masyarakat yang bukan PNS atau pekerja Swasta juga bisa mendapatkan bantuan tersebut, namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi, agar bisa mengajukan Kredit Pemilik Rumah (KPR), untuk membeli rumah bersubsidi.

“Tapi kalau masyarakat biasa, dia harus memasukan daftar penghasilannya, sehingga terkesan bertanggung jawab., dengan keterangan dari Lurah/RT/RW setempat. Misalnya penghasilan dari usaha yang dilakukannya dirumah atau sejenisnya,” paparnya. (Mg5)

Komentar

Loading...