Jaksa Lidik Korupsi PDAM Ambon
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Plt. Dirut PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, akhirnya diselidiki.
Proses pengungkapan kasus penggelapan uang kas PDAM sebesar Rp 226.000.000 bergulir setelah keluarnya Surat Penyelidikan (SP).
“Saya baru cek. SP Lidiknya sudah keluar,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Rabu (29/8).
Setelah keluarnya SP kasus tersebut, penyidik akan menyiapkan rencana penyelidikan. “Belum (jalan). SP lidiknya baru keluar. Nanti penyidik membuat rencana penyelidikan,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Plt. Dirut PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta dengan menggelapkan uang kas sebesar Rp 266.000.000 akan di proses sesuai mekanisme yang berlaku oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
ìMekanismenya setelah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi, Pimpinan akan mendisposisikan ke bidang teknis untuk selanjutnya dilakukan telaahan staf terhadap laporan dimaksud,î kata Samy Sapulete, Selasa (7/8).
Dalam telaahan staf, Kejati akan melihat data atau fakta, kemudian melakukan analisa, dan meminta saran serta pendapat guna menentukan tindak lanjut laporan yang disampaikan Atrishyane W. Pical, mantan Kasubag Kas dan Penagihan PDAM Kota Ambon tersebut.
Dalam telaahan staf berisi data/fakta, analisa serta saran dan pendapat guna menentukan bentuk tindak lanjut terhadap laporan tersebut seperti apa nantinya, tandasnya.
Kasus korupsi di PDAM sendiri dilaporkan setelah anggaran proyek sumur bor air bersih di Wainitu Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tahun 2016 sebesar Rp 266.000.000, sudah dikembalikan Dinas PU Kota Ambon. Tapi, uang ratusan juta rupiah yang diterima Plt Dirut PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta itu, belum disetor ke kas PDAM hingga saat ini.
Diduga telah menggelapkan uang negara, Atrishyane W. Pical, mantan Kasubag Kas dan Penagihan PDAM Kota Ambon, resmi membawa kasus ini ke ranah hukum. Plt Dirut PDAM Kota Ambon dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (6/8).
Atrishyane W. Pical yang saat ini menjabat sebagai Staf Administrasi Teknik PDAM Ambon melalui Pengacara Hukumnya, Justin Tuny menjelaskan kronologis sehingga Ia bersama kliennya melaporkan Plt Dirut PDAM Kota Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penggelapan uang PDAM sebesar Rp 266.000.000 berawal dari pengadaan proyek pengeboran air bersih tahun 2016 lalu. Kala itu Kota Ambon dilanda krisis air bersih akibat kemarau panjang. Untuk mengatasi permasalahan itu, Walikota Ambon bersama Pimpinan PDAM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) beserta beberapa instansi SKPD terkait dilingkup Pemerintah Kota Ambon melakukan pertemuan.
Pertemuan membahas permasalahan krisis air dan melahirkan suatu keputusan, yakni menyetujui untuk dilakukan pembuatan sumur bor di Wainitu. Kebutuhan biaya anggaran sebesar Rp 650.000.000. Anggaran dibebankan kepada Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Anggaran Belanja Dinas PU tahun 2016,î ungkap Tuny kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku.
Dipicu kebutuhan air yang sangat mendesak, kata Tuny, maka disetujuinya proses pengeboran air bersih dilakukan lebih awal dengan menggunakan dana internal dari PDAM. Anggaran milik PDAM akan dikembalikan jika proses administrasi yang dilakukan Dinas PU selesai hingga pada pencairan.
(CR1)
Komentar