KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Plt. Dirut PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, akhirnya diselidiki.
Proses pengungkapan kasus penggelapan uang kas PDAM sebesar Rp 226.000.000 bergulir setelah keluarnya Surat Penyelidikan (SP).
“Saya baru cek. SP Lidiknya sudah keluar,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Rabu (29/8).
Setelah keluarnya SP kasus tersebut, penyidik akan menyiapkan rencana penyelidikan. “Belum (jalan). SP lidiknya baru keluar. Nanti penyidik membuat rencana penyelidikan,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Plt. Dirut PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta dengan menggelapkan uang kas sebesar Rp 266.000.000 akan di proses sesuai mekanisme yang berlaku oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
ìMekanismenya setelah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi, Pimpinan akan mendisposisikan ke bidang teknis untuk selanjutnya dilakukan telaahan staf terhadap laporan dimaksud,î kata Samy Sapulete, Selasa (7/8).
Dalam telaahan staf, Kejati akan melihat data atau fakta, kemudian melakukan analisa, dan meminta saran serta pendapat guna menentukan tindak lanjut laporan yang disampaikan Atrishyane W. Pical, mantan Kasubag Kas dan Penagihan PDAM Kota Ambon tersebut.
Dalam telaahan staf berisi data/fakta, analisa serta saran dan pendapat guna menentukan bentuk tindak lanjut terhadap laporan tersebut seperti apa nantinya, tandasnya.



























