Ada Titik Terang Siapa Pemilik Cianida

IST/KABARTIMURNEWS

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Kepemilikan cianida sebanyak 171 kaleng mulai ada titik terang. Sementara PT. BPS, ternyata diam-diam diduga memiliki rendaman emas ilegal. Jika polisi mau, semua persoalan memberantas peredaran B3 di Kabupaten Buru pasti akan tuntas.

Proses penyelidikan terkait siapa pemilik cianida sebanyak 171 kaleng yang diamankan di rumah Sukadi, warga Desa Debowae, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, mulai menemukan titik terang. Siapakah pemilik bahan beracun dan berbahaya (B3) itu lambatlaun akan terungkap. Ini setelah penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru memeriksa perusahaan yang diduga mengirim ratusan kaleng cianida itu.

“Penyelidikannya sudah mulai sedikit terbuka. Dalam beberapa hari ini kita akan lakukan pemeriksaan. Infonya perusahaannya (distributor), mau datang besok (hari ini). Kita tunggu aja,” kata Kapolres Pulau Buru AKBP. Adityanto Budi Satrio melalui Kasat Reskrim AKP. Ryan Citra Yudha kepada Kabar Timur, Senin (27/8).

Meski akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahan tersebut, tapi nama lembaga distributor cianida itu, penyidik belum dapat memastikannya. “Lebih jelasnya nanti kalau sudah diperiksa. Makanya kita tunggu mereka untuk datang dan kita periksa. Disitu nanti baru jelas. Mudah-mudahan besok (hari ini) sudah datang dan bisa dilakukan pemeriksaan sehingga kita tahu kejelasannya,” tambah Ryan.

Sementara untuk kasus penemuan 300 karung Jin Chan yang diduga mengandung B3, masih dalam penyelidikan. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Belum (ditingkatkan ke penyidikan). Masih penyelidikan. Kita masih mintai keterangan saksi-saksi yang lain,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kabar Timur dari Sumber terpercaya, saat penggerebekan yang terjadi di rumah Sukadi, tampak ditemukan sejumlah surat yang diduga milik perusahan distributor tersebut. Namun belum jelas, surat atau dokumen yang diduga merupakan ijin peredaran cianida dari distributor itu didapat dari siapa.

Dokumen itu atas nama PT. Sumber Hidup Chemindo yang bergerak di bidang perdagangan bahan kimia, salah satunya Formeldehyde dan Sodium Cianida. Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Sumatera, Nomor 128, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan penanggung jawab bernama Sugiarto Sinugroho. “Tapi siapa pemesannya hingga sampai ke Buru belum diketahui,” kata Sumber yang enggan namanya disebutkan.

Sumber meminta polisi maupun pihak-pihak terkait dapat memberantas peredaran B3, sebagaimana maklumat yang telah ditandatangani bersama oleh Bupati Buru, Ketua DPRD Buru, Kapolres Buru, Dandim 1506 Namlea dan Kajari Buru. “Maklumat tentang larangan melakukan pertambangan mineral logam yang mengandung mercuri/air raksa sebenarnya ada, dan ditandatangani pada 26 Februari 2018,” pungkasnya.

BANYAK RENDAMAN EMAS ILEGAL MILIK BPS

Diam-diam PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) memiliki rendaman emas. Padahal, ijin operasi dari Pemerintah Provinsi Maluku hanyalah pengerukan atau normalisasi sungai di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. (CR1)

Komentar

Loading...