Ponakan Habisi Pamannya di Kebun Sopi

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Maikel Mourits Malioy, tega menghabisi pamannya sendiri Melkianus Kurmasella. Warga Mes-sa, Kecamatan TNS, Kabupaten Ma-luku Tengah, itu tewas dibacok pona-kan-nya di kebun penyulingan sopi.

Kakek 67 tahun itu diduga meregang nyawa akibat kehabisan darah. Ia mengalami luka sabetan parang setelah kepalanya ditebas pada 22 Agustus malam. Melkianus sendiri baru berhasil ditangkap polisi di Desa Waipia, Jumat (24/8), pukul 07.00 WIT.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Syahrul mengatakan, peristiwa itu berawal ketika pelaku dan Dace, pemilik kebun penyulingan sopi ini meneguk minuman keras  bersama.

Setelah mengkonsumsi sopi, Dace balik ke rumahnya. Ia meninggalkan pelaku sendirian. Ditengah perjalanan, Dace bertemu korban yang sedang mencari pelaku.

Ditanya korban terkait keberadaan pelaku, Dace menyam-paikan bahwa ponakannya itu sedang berada di walang miliknya. Korban langsung menuju tempat yang dimaksudkan saksi tersebut.

Mendapati ponakannya yang sudah mabuk, korban langsung menasehatinya. Namun nasehat tersebut bukannya diterima sebagai masukan yang baik, tapi pelaku malah naik pitam. Tanpa banyak tanya, pelaku mengangkat parang dan langsung mengayunkan ke kepala korban.

Dibacok, korban langsung jatuh terkapar bersimbah darah. Sementara pelaku melarikan diri. “Usai memotong korban, pelaku lari dan memberitahukan saksi (Dace) kalau dia membacok pamannya, dan sudah meninggal dunia,” kata Syahrul kemarin.

Kasus ini diketahui polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban dengan nomor LP/15/VIII/2018/Polsek TNS. Usut punya usut, pelarian pelaku selama 2 hari, akhirnya berakhir. Ia disergap di Kawasan Desa Waipia, Kabupaten Maluku Tengah. “Pelaku baru ditangkap tadi pagi (kemarin),” tutur Saiful melalui telepon genggamnya.

Pelaku, tambah perwira tiga balak ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

“Kita jerat pelaku dengan Pasal 338 KHUPidana. Pasal ini menjelaskan, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tutupnya. (CR1)

Komentar

Loading...