KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Tujuh orang saksi telah diperiksa dalam kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT.PLN (persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku. Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
Kasus tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PLN UIP Maluku untuk membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG) di Desa Lala, Kabupaten Buru, dilaporkan Moch Mukadar, pemilik lahan ke Polda Maluku, 30 Mei 2018 lalu. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Pulau Buru.
“Untuk kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya kita juga akan berkoordinasi dengan ahli. Insya Allah dalam waktu dekat, kita akan koordinasi,” ungkap Kepala Polres Pulau Buru AKBP. Adityanto Budi Satrio, melalui Kasat Reskrim AKP. Ryan Citra Yudha kepada Kabar Timur, Senin (20/8).
Dalam koordinasinya, kata Ryan, pihaknya akan meminta bantuan ahli dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon. “Ahli biasanya kita minta bantuan dari Unpatti,” kata Ryan melalui telepon genggamnya.
Lahan proyek pembangunan PLTMG di Namlea sudah di tutup tanggal 23 Mei lalu. Tapi PLN UIP Maluku masih saja “keras kepala” dengan terus melakukan pembangunan. Diduga tidak memiliki etikad baik, Petuanan Liliali dan Moch Mukadar sebagai pemilik lahan, terpaksa menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polda Maluku, Selasa (29/5).
Dua pemilik lahan sebesar 4 hektar lebih ini, bukan saja akan menempuh jalur hukum secara pidana, tapi juga perdata terhadap PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku, maupun Fery Tanaya yang menjual lahan bukan miliknya sebesar Rp 5 Milyar tahun 2016 lalu.



























