MTH-PB Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Malra
KABARTIMURNEWS.COM,MALRA-Kuasa Hukum Mohammad Taher Hanubun dan Petrus Beruatwarin (MTH-PB) resmi mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Muhamad Taher Hanubun sebagai laporan balik oleh dua warga yang sebelumnya melaporkan Bupati Malra terpilih, telah menggunakan undangan palsu.
Kuasa Hukum Taher Hanubun Lopianus Ngabalin dan Melky Pranata Koedoeboen dikonfirmasi Kabar Timur (20/8), membenarkan telah menyampaikan laporan pengaduan itu.
“Aduan ini sebagai bentuk laporan balik atas laporan Fransiskus Dumatubun dan Alwi Ohoibor pada 2 Agustus 2018 yang disebarluaskan Ifo Rahabav dimedia sosial dan mengatakan Bupati Malra terpilih ini Muhamad Taher Hanubun menggunakan undangan palsu menghadiri Jalan Sehat di Makassar bersama Presiden RI Joko Widodo,” ukui Lopianus Ngabalin.
Munurut Ngabalin, akibat dari penyebarluasan informasi tersebut terbentuk opini seolah-olah Taher Hanubun memalsukan undangan dan menghadiri acara jalan sehat di Makassar. Padahal kehadiran Taher Hanubun di Makasar untuk mengikuti jalan sehat bersama Presiden Joko Widodo adalah undangan resmi dari staf kepresidenan.
“Undangan resmi dari staf ke Presidenan ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota aktif di Indonesia, selain itu undangan tersebut juga ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada serentak 2018.”
Karena Kabupaten Malra juga melaksanakan Pilkada serentak 2018, Bupati aktif dan Bupati hasil Pilkada 2018 mendapat undangan termasuk Plt Bupati Malra”, terang Ngabalin.
Lanjutnya, hal yang sama terjadi di Kota Tual yang juga malakukan pilkada serentak, dimana Adam Rahayaan selaku Walikota terpilih turut mendapat undangan, beserta Plt Walikota Tual.
Sementara untuk Provinsi Maluku, Gubernur Maluku aktif Said Assagaf, Plt Gubernur Zeth Sahabarua, dan Gubernur terpilih Murad Ismail, juga turut diundang.
Yang disesalkan, Fransiskus Dumatubun dan Alwi Ohoibar yang mengadukan laporan terkait undangan tersebut ke Polres Malra tidak melakukan cek dan ricek (kroscek) atas kebenaran undangan. Hal itu lalu menimbulkan opini, seolah undangan untuk Taher Hanubun tersebut rekayasa atau dibuat-buat.
Dikatakan, tindakan tersebut sangat merugikan Taher Hanubun selaku pribadi dan keluarga besar, maupun calon Bupati terpilih tahun 2018. Menurut Ngabalin, aduan pihaknya merupakan hak konstitusional selaku kuasa hukum dengan melakukan aduan ataupun laporan balik.
Lopianus Ngabalin, yakin pasti kalau laporan pengaduan yang disampaikan bakal diproses Polres. Karena memenuhi unsur Pidana. “Yaitu pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dalam KUHP maupun dan UU IT,” katanya.
Diharapkan, dengan laporan yang disampaikan, pihaknya berharap akan memberikan efek jera bagi pihak terlapor. Sekaligus tidak seenaknya menggunakan media sosial untuk menyerang pribadi orang lain tanpa memiliki data dan bukti yang valid.
“Pilkada Malra telah selesai dan kami butuh kebesaran jiwa untuk menerima hasil pilkada sehingga tidak perlu lagi mencari-cari alasan untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik orang lain”, pungkas Ngabalin. (CR4)
Komentar