KABARTIMURNEWS.COM,MALRA-Kuasa Hukum Mohammad Taher Hanubun dan Petrus Beruatwarin (MTH-PB) resmi mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Muhamad Taher Hanubun sebagai laporan balik oleh dua warga yang sebelumnya melaporkan Bupati Malra terpilih, telah menggunakan undangan palsu.
Kuasa Hukum Taher Hanubun Lopianus Ngabalin dan Melky Pranata Koedoeboen dikonfirmasi Kabar Timur (20/8), membenarkan telah menyampaikan laporan pengaduan itu.
“Aduan ini sebagai bentuk laporan balik atas laporan Fransiskus Dumatubun dan Alwi Ohoibor pada 2 Agustus 2018 yang disebarluaskan Ifo Rahabav dimedia sosial dan mengatakan Bupati Malra terpilih ini Muhamad Taher Hanubun menggunakan undangan palsu menghadiri Jalan Sehat di Makassar bersama Presiden RI Joko Widodo,” ukui Lopianus Ngabalin.
Munurut Ngabalin, akibat dari penyebarluasan informasi tersebut terbentuk opini seolah-olah Taher Hanubun memalsukan undangan dan menghadiri acara jalan sehat di Makassar. Padahal kehadiran Taher Hanubun di Makasar untuk mengikuti jalan sehat bersama Presiden Joko Widodo adalah undangan resmi dari staf kepresidenan.
“Undangan resmi dari staf ke Presidenan ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota aktif di Indonesia, selain itu undangan tersebut juga ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada serentak 2018.”
Karena Kabupaten Malra juga melaksanakan Pilkada serentak 2018, Bupati aktif dan Bupati hasil Pilkada 2018 mendapat undangan termasuk Plt Bupati Malra”, terang Ngabalin.
Lanjutnya, hal yang sama terjadi di Kota Tual yang juga malakukan pilkada serentak, dimana Adam Rahayaan selaku Walikota terpilih turut mendapat undangan, beserta Plt Walikota Tual.


























