Komisi C “Serang” Kadis PU Maluku
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Skandal proyek patung Martha Christina Tiahahu yang diduga dibangun tahun 2017 tanpa proses tender, memanas.
Komisi C DPRD Maluku bereaksi menyikapi proyek “siluman” yang dibangun di Desa Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah itu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Ismail Usemahu dicecar seputar mekanisme proses pengerjaan patung bernilai miliaran rupiah itu.
Rapat Dinas PU bersama Komisi C DPRD Maluku seperti menjadi ajang “peradilan” bagi Ismail Usemahu. ’’Tadi (kemarin), rapat komisi C bersama Dinas PU. Kadis PU dicecar seputar proses pengerjaan patung Christina (di Desa Abubu),’’ kata sumber Kabar Timur, Rabu (15/8).
Komisi C menyayangkan sikap Dinas PU Maluku yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik sehingga proyek senilai Rp 3,2 yang dikerjakan 2017 lalu, baru dilakukan proses tender 2018. ’’Proses pengerjaan patung itu memang tidak sesuai mekanisme,’’ sebut anggota Komisi C DPRD Maluku yang meminta namanya dirahasialan ini.
Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae yang dihubungi tadi malam, enggan berkomentar banyak menyangkut proyek patung pahlawan nasional asal Maluku ini. ’’Kalau soal itu tanya ke Komisi C. Teknisnya ada di Komisi C,’’ kata Huwae.
Dia tidak dapat memastikan apakah alokasi anggaran pengerjaan patung Christina diduga tidak dibahas di APBD Maluku tahun 2017. “Tanya ke Komisi C. Pembahasan di Komisi,’’ sebutnya.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Maluku, Anos Jermias membenarkan rapat dengan Kadis PU Maluku, kemarin. ’’Betul, tadi (kemarin) kita melakukan rapat dengan Kadis PU Maluku,’’ kata dia dihubungi, tadi malam.
Politisi Golkar ini menjelaskan, Usemahu tidak diundang khusus membahas persoalan pengerjaan patung Christina. ’’Kita tidak undang Pak Kadis PU secara khusus menyikapi proses pengerjaan patung Christina. Kebetulan, kita rapat dengan mitra kerja terkait berbagai persoalan menyangkut infrastruktur,’’ jelasnya.
Ketika rapat berlangsung, Anos sempat menanyakan mekanisme pengerjaan patung Christina kepada Usemahu. ’’Saya sempat tanya Pak Kadis soal patung Christina sebagaimana diberitakan media cetak,’’ tandasnya.
Dihadapan Komisi C, Usemahu menjelaskan, proyek pembangunan patung Christina dilakukan dua tahap, 2017 dan 2018. ’’Memang patung itu dikerjakan bertahap. Jadi pengerjaan 2017 dan 2018,’’ sebut Anos mengutip penjelasan Usemahu.
Soal dugaan pembangunan patung tidak melalui mekanisme tender, Anos enggan berkomentar. ’’Kalau soal proses tender silakan tanya ke Pak Kadis. Itu bukan domain kami,’’ tolaknya.
Dia memastikan anggaran patung Christina dialokasikan di APBD Maluku. ’’Anggaranya diplot di APBD,’’ pungkasnya.
INI KATA PU
Lalu apa komentar Dinas PU Maluku terkait dugaan proyek patung Christina yang disinyalir dibangun tanpa melalui proses tender? Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Maluku, Adeci Ayuba menjelaskan, tidak ada proses pembangunan ulang patung Martha Cristina Tiahahu di Negeri Abubu.
“Di 2018 tidak ada pembangunan ulang patung Martha Christina Tiahahu. Yang dilakukan hanya lebih pada penataan kawasan sekitar patung,” ujar Ayuba melalui press release yang diterima Kabar Timur, kemarin.
Dinas PU Maluku di 2018 masih menggunakan nomenklatur yang sama dengan item pekerjaan yang berbeda. “Item-item pekerjaan ini yang harus dapat dibedakan antara pekerjaan di tahun 2017 dan pekerjaan yang ada di tahun 2018 sehingga kita masih menggunakan nomenklatur yang sama karena pekerjaannya masih dalam kawasan patung,” jelasnya.
Kata dia, meski patung Christina telah diresmikan gubernur pada 2 Januari 2018 lalu, tetapi belum dilengkapi dengan sarana prasarana penunjang berupa penataan kawasan patung. “Nah, ini yang akan kami lakukan di tahun 2018,” tandas Ayuba.
(KTM/RUZ)
Komentar