Direskrimsus Bohong, Sekda Buru Belum Jadi Tersangka
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Pembohongan publik diduga dilakukan Direktur Krimsus (Direskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Firman Nainggolan. Pasalnya, pernyataannya kepada wartawan di lapangan Letkol CHR Tahapari Tantui Ambon, 13 Agustus lalu, terkait Sekda Kabupaten Buru Ahmad Assegaf sudah dijadikan sebagai tersangka, bertolak belakang dengan fakta yang di dapat wartawan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Kawasan Mangga Dua, Kota Ambon, Rabu (15/8).
Penelusuran wartawan menemukan bahwa kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan anggaran makan minum Sekretariat Kabupaten Buru tahun 2015-2017 masih dalam penyidikan. Belum ada tersangka di kasus itu.
“Belum (ditetapkan tersangka). Kamong dengar dari siapa. Sekda saja belum ditetapkan tersangka bagaimana bisa langsung ditahan,” kata Sumber Kabar Timur, kemarin.
Direktur Krimsus yang dihubungi melalui telepon genggamnya pada Selasa (14/8) malam, tidak tersambung. Pesan singkat yang dilayangkan melalui aplikasi SMS maupun Whatsapp juga tidak di balas.
Sumber lain mengaku jika agenda pemeriksaan terhadap Sekda Buru telah direncanakan dalam pekan ini. Tapi ditunda karena terbentur dengan adanya pergantian Kapolda Maluku. “Memang rencananya sekda akan diperiksa. Tapi belum karena masih sibuk dengan adanya pergantian pak Kapolda. Soal pemeriksaan Bupati Buru Ramli Umasugi dan istrinya hari ini tidak ada,” ungkap Sumber kepada wartawan.
Menurut sumber yang enggan menggunakan identitasnya itu, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan anggaran makan minum masih dalam penyidikan. Penyidik masih merencanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain. “Masih dalam penyidikan. Kita masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengusutan dugaan korupsi makan minum pengawai di Kabupaten Buru, berikut SPPD fiktif berbuah hasil. Sekda, bendahara resmi tersangka dan ditahan. Masih ada tersangka lain yang dikejar. Benarkah?
Setelah berstatus tersangka, Sekda Kabupaten Buru AA alias Ahmad dan Bendahara Rutin LJA alias La Joni, yang diduga terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana makan minum ditahan penyidik Reskrimsus Polda Maluku.
Kepastian keduanya ditahan penyidik, disampaikan, Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan. “Kedua pelaku sudah kami tahan setelah melalui proses pemeriksaan dan penetapan tersangka,” kata Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan, Selasa, kemarin.
Dikatakan, pasca resmi berstatus tersangka Sekda Buru, penyidik mendalami proses penyidikan dengan agenda pemeriksaan Bupati Buru Ramli Umasugi bersama istrinya. Sekda terjerat dugaan korupsi SPPD fiktif dan uang makan minum tahun anggaran 2015-2017.
“Rencananya besok (hari ini) kami akan memeriksa Bupati Buru dan istrinya. Pemeriksaan akan dilakukan di Ambon,” kata Firman. Ramli dan istri akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka. “Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka kasus SPPD fiktif dan anggaran makan minum,” ujarnya.
Sekda Buru Ahmad Assegaf, berstatus tersangka untuk dua kasus korupsi sejak 13 Agustus 2018. Yakni dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2017 dan anggaran makan minum tahun 2016-2017. Dua kasus itu menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose penanganan perkara oleh penyidik. Ia jadi tersangka setelah kami menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan pertanggung jawaban keuangan dan dari keterangan saksi yang diperoleh,” ungkap Firman.
Selain Sekda, penyidik juga membidik tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Identitas para tersangka sudah dikantongi. “Pak Assegaf resmi menjadi tersangka, namun masih ada tersangka lainnnya yang namanya telah dikantongi penyidik,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, rencananya berkas tahap I akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku. “Berkas Pak Assegaf dalam waktu dekat akan dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Nainggolan.
Sebagaimana diketahui, Sekda dan bendahara rutin Kabupaten Buru ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan uang makan-minum pegawai tahun anggaran 2015-2017 bernilai miliaran rupiah.
Ditreskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu telah melakukan proses penggeledahan di Kantor Bupati Buru terkait dugaan korupsi tersebut, dan selanjutnya memeriksa Sekda, dua asisten, serta bendahara rutin pada awal April 2018.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkab Buru ini juga membuat hubungan Bupati Ramly Umasugy dan Wabub Amostafa Besan jadi terganggu karena bupati menuding wakilnya yang memberikan laporan ke polisi.
Namun Polda Maluku secara tegas menyatakan polisi selalu bekerja profesional sesuai aturan yang berlaku terkait laporan atau informasi yang masuk. “Kami bekerja fokus pada profesionalisme seorang penyidik di mana sebuah perkara diawali dengan adanya laporan atau informasi, kemudian dilakukan telaah baru disusun rencana penyelidikan,” katanya.
Tujuan penyelidikan ini dalam rangka menemukan alat bukti sehingga perbuatan pidana itu bisa dikatakan sebagai sebuah peristiwa pidana atau tidak, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi.
“Terhadap kasus ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan kemudian berlanjut ke langkah-langkah pemanggilan para saksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dan telah dilakukan penahanan terhadap Sekda dan bendahara rutin,” katanya.
Penyidik akan menyampaikan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI.
“Jadi kami tidak pernah mendapat informasi Wabup Buru melaporkan kasus ini, dan itu bukanlah urusan kita, tetapi polisi fokus pada perbuatan pidana secara profesional sesuai aturan KUHAP maupun Peraturan Kapolri nomor 14,” kata Nainggolan.
Dia juga mengatakan bisa terjadi penambahan tersangka dalam dugaan korupsi dana SPPD fiktif dan uang makan-minum di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Buru tahun anggaran 2015 hingga 2017 tersebut.
(CR1/AN/KT)
Komentar