500 Ekor Cendrawasih Asal Maluku Dibunuh dan Dijual
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Sejak tahun 2013, perburuan burung Cendrawasih asal Maluku yang habitatnya berada di Kabupaten Kepulauan Aru, berlangsung. Sebanyak 500 ekor lebih satwa dilindungi itu, dibunuh, diawetkan dan dijual bebas oleh tiga orang tersangka yang kini meringkuk di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru.
Tiga tersangka yang meringkuk di jeruji besi Polres Aru adalah Margaretha Rerebain, warga Jalan Raya Sam dan Merry Tandra (64), warga Galai Dubuh, Kepulauan Aru serta Go Marnex Goliat (60), warga Pradah Kendal, Surabaya.
Bisnis terlarang dengan cara pengawetan ini terungkap setelah polisi menangkap Margaretha bersama 28 ekor Cendrawasih 6 Agustus 2018. Wanita 29 tahun itu ditangkap setelah bisnisnya itu dipromosikan lewat media sosial melalui akun Facebooknya, pada 4 Agustus lalu.
“Kasus ini viral hari Selasa (4 Agustus). Kemudian Kamis (6 Agustus) kami dari Krimsus dan Polres menyelidiki profil facebook bernama DT Rerebain. Tersangka diketahui berdomisili di Dobo. Setelah itu Satreskrim Polres Pulau Aru mengamankan yang bersangkutan untuk diinterogasi serta meminta klarifikasi terhadap postingan di facebook tersebut,” kata Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol. Firman Nainggolan kepada wartawan di Lapangan Polda Maluku, Letkol CHR Tahapary, Tantui Ambon, Senin (13/8).
Diinterogasi, warga Jalan Ali Murtopo RT 007 RW 002 Kecamatan Siwalima Kabupaten Kepulauan Aru, ini menyangkal. Postingannya, di facebook diakui hanya sekedar iseng. Tapi pengakuannya itu tidak membuat polisi cepat percaya. Satreskrim Polres Aru kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya.
“Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan barang bukti burung Cendrawasih yang sudah diawetkan. Barang bukti disimpan di dalam kamar MR (Margaretha Rerebain) tepat dibawah tempat tidur. Sebanyak 28 ekor burung Cendrawasih ditemukan sudah mati dan diawetkan. Barang bukti terbungkus dalam karton. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk diamankan,” ungkap Nainggolan yang didampingi Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Adolof Bormasa.
Usut punya usut, burung Cendrawasih yang berada di tangan Margaretha, bersumber dari Merry Tandra dan Go Marnex Goliatdua. Keduanya berhasil diringkus pada 9 Agustus lalu. “Sumber tokoh pertama berinisial MT(Merry Tandra). Dimana tersangka MR membeli 10 ekor Cendrawasih darinya. Kemudian dikembangkan lagi oleh Satreskrim Polres Pulau Aru dan ditemukan bahwa 19 ekor lainnya dibeli dari tersangka GM (Go Marnex Goliat). Jadi seluruhnya berjumlah 28 ekor,” jelasnya.
Cendrawasih asal Maluku ini memiliki corak warna kuning di kepala dan ekornya berwarna cokelat. Satwa langkah yang dilindungi Negara ini dijual secara tertutup. Diduga, bisnis terselubung itu memiliki jaringan. “Dari hasil pengembangan kami di Ditreskrimsus, ini merupakan jaringan. Tersangka GM sudah menjalankan bisnisnya itu dari tahun 2013. Dan dari saksi karyawan yang bersangkutan mengatakan bahwa sampai sekarang diperkirakan sudah 500 ekor lebih terjual,” terangnya.
Saat ini, lanjut Nainggolan, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan dari bisnis ilegal itu. “Sementara ini yang kita dapatkan jalurnya adalah dari Dobo di bawa ke Saumlaki. Lagi kita kejar ini dikirimnya kemana. Rata-rata barang ini dibawa melalui kapal laut,” jelasnya.
Tiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2, Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Terhadap tersangka ini sebagaimana keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan, mereka terancam hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Ninggolang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan dan pembunuhan terhadap satwa langkah asal Maluku tersebut. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penangkapan dan pembunuhan. Bagi siapa yang diketahui akan ditindak tegas,” pintanya. (CR1)
Komentar