KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Koordinator Komisi Yudisial Provinsi Maluku, Amiruddin Latuconsina mengatakan, terdapat delapan laporan terkait hakim nakal. Dua diantaranya telah lulus diverifikasi dan telah dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Untuk Maluku sendiri ada delapan kasus, dua diantaranya telah kita verifikasi dan sudah kita laporkan ke MA,” kata Amiruddin di Ambon, Kamis (09/8).
Total hakim nakal yang telah dilaporkan Komis Yudisial provinsi Maluku hingga kini telah mencapai 14 kasus. Amiruddin menjelaskan, dari enam laporan yang kini dikantongi, rata-rata berkaitan dengan pelanggaran peradilan perdata.
“Seperti di Pengadilan Samulaki itu perdata. Kalau di Kota Tual itu pidana umum sedangkan di Pengadilan Negeri Ambon itu satu korupsi dua pidana umum,” ungkapnya.
Disisi lain, dirinya berharap, dua hakim nakal di lembaga peradilan Maluku dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Keduanya resmi dilaporkan ke MA setelah laporan dari masyarakat diverifikasi oleh Komisi Yudisial Maluku. “Yang melapor ke KY ada delapan kasus, dua diantaranya sudah lulus verifikasi dan registrasi. KY sudah kirim laporan ke MA,” kata Koordinator KY Perwakilan Maluku, Amirudin Latuconsina di Ambon, kemarin.
Selain melapor ke KY, ada juga masyarakat yang melapor langsung ke KY RI di Jakarta. “Sehingga totalnya 14 laporan (8 diantaranya dilaporkan di KY Maluku),” sebutnya.
Dari enam laporan ke KY Maluku, didominasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Saumlaki, perkara pidana umum di PN Kota Tual dan PN Ambon terdiri dari satu perkara korupsi, dua perkara pidum dan satu perdata.
Wilayah hukum kerja KY Maluku adalah semua hakim di bawah lingkup MA yang berada di Maluku meliputi Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi, PN Ambon, Pengadilan Militer, dan PTUN. “Kita juga bisa menjangkau Papua dan Maluku Utara, tergantung laporan masyarakat,” jelas Latuconsina.
KY berharap jika ada temuan pelanggaran oleh akim dalam persidangan, masyarakat bisa segera melapor untuk dilakukan pemantauan.Sebab, selama ini pemantauan KY hanya inisiatif sendiri berdasarkan dua aspek penting. Yaitu yang pertama melihat isu, dan dampak kerugian yang ditimbulkan.
Karena itu KY mengharapkan insan pers juga turut menjaga dan memantau proses peradilan yang bersih di daerah.