2 Hakim Nakal Dilaporkan ke MA

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Koordinator Komisi Yudisial Provinsi Maluku, Amiruddin Latuconsina mengatakan, terdapat delapan laporan terkait hakim nakal. Dua diantaranya telah lulus diverifikasi dan telah dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Untuk Maluku sendiri ada delapan kasus, dua diantaranya telah kita verifikasi dan sudah kita laporkan ke MA,” kata Amiruddin di Ambon, Kamis (09/8).

Total hakim nakal yang telah dilaporkan Komis Yudisial provinsi Maluku hingga kini telah mencapai 14 kasus. Amiruddin menjelaskan, dari enam laporan yang kini dikantongi, rata-rata berkaitan dengan pelanggaran peradilan perdata.

“Seperti di Pengadilan Samulaki itu perdata. Kalau di Kota Tual itu pidana umum sedangkan di Pengadilan Negeri Ambon itu satu korupsi dua pidana umum,” ungkapnya.

Disisi lain, dirinya berharap, dua hakim nakal di lembaga peradilan Maluku dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Keduanya resmi dilaporkan ke MA setelah laporan dari masyarakat diverifikasi oleh Komisi Yudisial Maluku. “Yang melapor ke KY ada delapan kasus, dua diantaranya sudah lulus verifikasi dan registrasi. KY sudah kirim laporan ke MA,” kata Koordinator KY Perwakilan Maluku, Amirudin Latuconsina di Ambon, kemarin.

Selain melapor ke KY, ada juga masyarakat yang melapor langsung ke KY RI di Jakarta. “Sehingga totalnya 14 laporan (8 diantaranya dilaporkan di KY Maluku),” sebutnya.

Dari enam laporan ke KY Maluku, didominasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Saumlaki, perkara pidana umum di PN Kota Tual dan PN Ambon terdiri dari satu perkara korupsi, dua perkara pidum dan satu perdata.

Wilayah hukum kerja KY  Maluku adalah semua hakim di bawah lingkup MA yang berada di Maluku meliputi Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi, PN Ambon, Pengadilan Militer, dan PTUN. “Kita juga bisa menjangkau Papua dan Maluku Utara, tergantung laporan masyarakat,” jelas Latuconsina.

KY  berharap jika ada temuan pelanggaran oleh akim dalam persidangan, masyarakat bisa segera melapor untuk dilakukan pemantauan.Sebab, selama ini pemantauan KY hanya inisiatif sendiri berdasarkan dua aspek penting. Yaitu yang pertama melihat isu, dan dampak kerugian yang ditimbulkan.

Karena itu KY mengharapkan insan pers juga turut menjaga dan memantau proses peradilan yang bersih di daerah.

Menurut dia, pers menyampaikan informasi kepada masyarakat dan berperan dalam mendorong supremasi hukum, hak asasi manusia, melakukan pengawasan dan kritik, koreksi serta saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, maupun memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Mengingat peran inilah maka relasi antara KY dengan pers menjadi perlu untuk bersinergi dan terus dirawat. “KY membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat termasuk pers dalam menjalankan wewenang dan tugasnya sehingga hubungan yang sinergi perlu terus dibangun agar tercipta sinergitas yang positif,” ujarnya.

“Makanya kalau tidak sempat dilakukan pengawasan maka diharapkan ada kerja sama media yang tiap hari hadir di PN dan bisa berkoordinasi dengan KY, mungkin ada arogansi hakim, mendiskreditkan salah satu pihak sehingga tidak ada kebebasan dalam menyampaikan keterangan,” imbuhnya.

Pemantauan itu bertujuan agar mengontrol hakim dalam menjalankan proses persidangan yang berpedoman pada 10 kode etik, kemudian ada advokasi hakim seperti ada pihak-pihak yang merendahkan hakim.

Contohnya kasus perdata berupa gugatan perceraian di PN Ambon terjadi keributan yang dilakukan oknum aparat keamanan sehingga KY turun berkoordinasi dengan ketua PN, Kapolres, dan juga Brimob. Sehingga diharapkan dalam persidangan lanjutan tidak lagi terjadi contempt of court atau penghinaan terhadap persidangan atau mengancam hakim.

“Ada juga program upaya mensejahterakan hakim yang masih tinggal di tempat kontrakan atau kos-kosan, dan upaya peningkatan kapasitas hakim berupa program peningkatan integritas hakim di KY, serta sosialisasi kode etik,” katanya.

Kritik terhadap penegakan hukum, dalam hal ini penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia maupun di Maluku masih terus berlangsung dan masih dianggap keluar dari tujuan penegakan itu sendiri, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Sebagai anak kandung dari reformasi, KY dibentuk untuk menjawab persoalan tersebut.

“KY selalu menerima laporan atau pengaduan pelanggaran terkait kode etik dan perilaku hakim dan sosialisasi dan syarat pelaporan, masyarakat harus mampu melihat benar-benar adanya pelanggaran dalam 10 poin kode etik,” katanya.

Kerahasiaan pelapor tetap dijaga dan sekarang di KY pusat meski masih dalam dugaan ada 175 laporan yang masuk dan beberapa diantaranya menjadi rekomendasi KY ke Mahkamah Agung.

KY Maluku mengakui tidak bisa memantau semua perkara dan para hakim yang bernaung di bawah MA akibat keterbatasan tenaga serta kondisi geofgrafis wilayah yang kepulauan. “Ada kategori-kategori khusus misalnya yag menarik perhatian publik, atau ada permohonan pemantauan dari masyarakat yang diprioritaskan dalam melakukan pemantauan,” lanjut Latuconsina.

Jumlah tenaga yang dimiliki KY rata-rata empat orang seperti Maluku yang terdiri dari satu koordinator dan tiga orang asisten diantaranya Irene Lekahena membidangi penerimaan laporan atau pengaduan, Simon Koedoebpen  bidang pemantauan persidangan, dan Ciselvya Hatala di bidang sosialisasi.(KT)

Komentar

Loading...