Hanura Minta PAW Anggota DPRD Maluku Ditunda
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Partai Hanura kubu Daryatmo meminta penggantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Maluku ditunda. Dua anggota parlemen dari partai Hanura itu, yakni Ayu Hasanussi (Dapil Kota Ambon) dan Abd. Rasyid Kotalima (Dapil Seram Bagian Barat).
“Menyikapi pemberitaan akhi-akhir ini diberbagai media tentang PAW anggota DPRD Maluku dari Partai HANURA, kami telah menyurati Gubernur Maluku, pimpinan DPRD Maluku,” kata Ketua DPD Partai Hanura Maluku, Faray Souwakil dalam rilisnya yang diterima Kabar Timur, Kamis (9/8).
Isi surat itu ungkap dia, meminta gubernur dan pimpinan DPRD Maluku untuk menunda proses PAW. Alasannya, masih terjadi sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), buntut dualisme kepemimpinan di tubuh DPP Partai Hanura antara Daryatmo dan Oesman Sapta Odang.
Daryatmo terpilih dalam Musnalub II Partai Hanura.Proses hukum di PTUN Jakarta, kubu Daryatmo sebagai penggugat memenangkan gugatan atas Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang.
Amar putusan hakim PTUN adalah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya antara lain” menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai HANURA masa bakti 2015-2020. Atas putusan PTUN, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengajukan banding.
“Karena itu, kami meminta menunda segala sesuatu yang berkaitan dengan proses hukum dan politik yang berhubungan dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018,” ujar Faray.
Dia menegaskan, PAW baru dapat dilakukan hingga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Jadi apabila ada pihak-pihak mengusulkan adanya PAW, tidak perlu ditanggapi,” katanya.
Merujuk Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota, Pasal 113 pada ayat 2, Parpol pengusung calon anggota DPRD PAW tidak dalam sengketa partai politik.
Calon pengganti juga harus melampirkan surat keterangan tidak ada sengketa Parpol dari mahkamah partai atau dari pengadilan negeri. “Kita semua harus mematuhi aturan (PP No. 12 tahun 2018). Sesuatu yang sangat naif dan tidak berlandaskan hukum apabila partai Hanura yang masih berkonflik tetap dipaksakan dilakukan PAW. Pengusulan PAW urusan internal partai bukan siapapun termasuk KPU. Apabila PAW tetap dilaksanakan kami tentu akan melakukan upaya hukum,” tegas Faray. (KT)
Komentar