Warga Alang Divonis 5 Tahun Penjara
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara kepada terdakwa Stevanus Siwalette alias Steven, warga Negeri Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Pria 34 tahun ini terbukti bersalah menyimpan dan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam paket. Selain hukuman badan, terdakwa juga diganjar membayar uang denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 Bulan kurungan.
“Menyatakan, perbuatan terdakwa Stevanus Siwalette alias Steven terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menetapkan barang bukti berupa enam paket bening berisikan sabu-sabu dirampas negara untuk dimusnahkan,” ucap ketua majelis hakim Samsudin La Hasan, dalam amar putusannya di PN Ambon, Selasa (7/8).
Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon J.W. Pattiasina, dan Penasehat Hukum terdakwa, Marchel J. Hehanussa, menyatakan pikir-pikir.
Ketua Majelis Hakim Samsudin La Hasan kemudian memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada kedua bela pihak (JPU dan PH) untuk segera menyatakan sikap.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 Bulan kurungan.
JPU dalam dakwaanya menjelaskan, terdakwa berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, di Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Malteng, 18 Januari 2018 pukul 23.00 WIT.
Sebelum terdakwa diamankan, aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ronald Marthen Pattiradjawane (berkas terpisah). Dihadapan polisi terdakwa Ronald mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tangan terdakwa Stevanus Siwalette alias Steven.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian kemudian bergerak menuju kediaman terdakwa di Desa Alang. Namun ditengah perjalan polisi berhasil bertemu terdakwa Stevanus didepan pangkalan ojek, dan langsung melakukan penangkapan.
Kepada petugas, terdakwa Stevanus mengaku ada menyimpan sabu-sabu di dalam lemari pakaian di kamarnya. Setelah itu, terdakwa Stevanus bersama polisi menuju rumahnya untuk mengambil enam paket bening berisikan sabu-sabu. Terdakwa mengaku, seringa mengambil barang haram tersebut melalui jasa pengiriman TIKI Ambon. (CR1)
Komentar