Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kades Wainono Diduga Gelapkan Uang Warga

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Nasib apes dialami Matheos Tasane, Warga Desa Wainono Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Betapa tidak, uang senilai Rp 135 juta milik pria 38 tahun itu sengaja digelapkan kepala desa (kades) Wainono, Yance Tasane.

Matheos saat bertandang ke Redaksi Kabar Timur, Selasa (7/8) mengatakan, awal-nya Pemerintah Daerah (Pemda) Bur-sel membeli tanah milik pribadinya (Mat-he-os-red) seluas 50×82 persegi untuk pem-bangunan Mesjid Raya dengan harga Rp 135 juta.

Untuk mendapatkan uang Pemda dari hasil penjualan tanah tersebut, sesuai per-atu-ran harus melalui kades setempat. Dengan ke-bijakan kades Yance, diberilah nomor reke-ning bank milik anak perempuan kades Wainono yakni Desi Tasane.

Setelah kades mengirimkan nomor rekening milik putrinya ke pihak Pemda Bur-sel, Pemda Bursel langsung mentransfer ua-ng tersebut. Anehnya, ketika Matheos hen-dak mengambil uang itu, kades lewat putri-nya hanya memberikan sebesar Rp 20 juta.

“Dari Pemda sudah menghubungi saya bahwa uangnya sudah dicairkan ke rekening pribadi Desi Tasane senilai Rp 135 juta. Tapi, setelah saya ke rumah Pak Kades mengambil uang itu, putrinya hanya memberi saya Rp 20 juta. Lalu sisanya dimana,”tanya Matheos.

Dari peristiwa itu, Matheos kemudian meng-ikuti kades Yance yang sedang me-ngikuti diklat di Ambon dengan tujuan me-nanya-kan sejumlah uang miliknya yang sudah diserahkan Pemda Bursel. Tetapi, setelah bertemu, kades tidak menggubris apa yang ditanyakan Matheos. Kades malah beralibi jika uangnya masih dalam proses.

“Ini kan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan seorang Kades. Kades itu harus bijak dan peduli dengan warganya. Bukan malah menyusahkan warga dengan sengaja mengambil uang milik warga,”tandasnya.

Dijelaskan, pada 2017 lalu, dirinya pernah menawarkan untuk menjual tanah miliknya kepada Pemda. Namun, keinginan itu dipersulit dengan tidak disahkannya berbagai persyaratan administrasi di desa.

Baru pada Juli 2018, Kades sen-diri yang datang dan meminta un-tuk secepatnya mengurus persyaratan penjualan tanah. “Mungkin dari awal sudah ada niat mengambil uang ini, makanya Kades Yance yang mengajak saya menjualnya. Padahal, pada 2017 lalu, saya dipersulit saat mengurus berkas administrasi,”terangnya.

Untuk itu, dia meminta pihak berwajib agar bisa memeriksa Kades Wainono Yance Tasane sehingga tidak ada lagi korban selanjutnya dikemudian hari. “Saya dan kades masih punya hubungan saudara. Anehnya, saudara sendiri saja dia buat begini apalagi orang lain. Makanya saya minta pihak berwajib memeriksa kades yang bersangkutan,”kuncinya. (Mg3)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku