KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Hamja Soulisa dan Hasinah Sikarlatu, dua dari tujuh terdakwa tindak pidana pemilu di Desa Elfule, Kecamatan Namrole (Kabupaten Buru Selatan) minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Permintaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum terdakwa, Johan Kainama, Dedy Soselisa, Edward Diaz, dan Venry Lesnussa dalam persidangan di Ambon, Selasa, dengan agenda pembacaan surat pembelaan PH atas tuntutan JPU.
“Meminta kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa karena tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 178 huruf C Undang-Undang nomor 10 tahun 2010 tentang pemilihan kepala daerah,” kata PH dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Philip Panggalila dan Jimmy Wally selaku hakim anggota.
Hasinah merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS III Elfule, sedangkan terdakwa Hamja merupakan saksi pasangan calon gubernur/wagub nomor urut dua.
Sementara lima terdakwa lainnya yang merupakan ketua dan anggota KPPS masing-masing Nuvian Maatelu, Hasnah Sely, Ismail Tuara, Dahri Durulela, dan Ramly Sikarlatu diminta keringanan hukuman oleh majelis hakim. Para terdakwa ini sudah bersikap jujur dan sopan serta mengakui perbuatannya dalam persidangan.
JPU Kejari Namlea, Karel Sampe dan A. Simanjuntak menyatakan tetap pada tuntutannya secara lisan terhadap kelima terdakwa yang minta keringanan hukuman, sedangkan untuk dua terdakwa yang minta dibebaskan akan dijawab JPU melalui replik secara tertulis pada Rabu (8/8).
Sementara majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang notabene merupakan penyelenggara pemilu di tingkat bawah bersama seorang perwakilan saksi.
“Karena sebagai penyelenggara pilkada yang diduga melakukan pelanggaran selain dikenakan hukuman pokok 36 bulan penjara juga bisa ditambah sepertiga,” tegas majelis hakim. Selain dituntut penjara, tujuh terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas perkara terpisah ini juga dituntut membayar denda Rp36 juta subsider dua bulan kurungan dan memerintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan.



























