KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Pelarian Alan Sidik Tuasamu alias Alan, tersangka kasus pembacokan terhadap Hamzah Lestaluhu di Dusun Mamoking, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada 15 Juni 2018 lalu, berakhir. Rekannya Dandi Lestaluhu masih menjadi buronan.
Pemuda 19 tahun itu diringkus tim Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku di Kawasan Waipo, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (6/8), pukul 02.00 WIT. Ia ditangkap bersama ayah kandungnya Ismail Tuasamu saat hendak kabur menggunakan mobil Toyota Inova DE 801 AB.
“Iya benar. Penangkapan tadi pagi (kemarin) oleh tim Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku yang dipimpin Ipda Fahrul Saban di Masohi,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Muhammad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kabar Timur melalui telepon genggamnya, kemarin.
Penangkapan tersangka Alan sesuai Laporan Polisi nomor LP-B/91/K/VII/2018/Maluku/Res Ambon/Sek Salahutu, tanggal 1 Juli 2018. Alan bersama Dandi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor 02/VII/2018/Unit Reskrim.
“Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku sifatnya membantu penangkapan. Setelah ini tersangka akan diserahkan kepada Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,” ungkapnya.
Tersangka, tambah Ohoirat, kerap lolos dari pantauan tim. Ia diketahui berhasil kabur dari sejumlah tempat persembunyiannya karena diduga sudah mengetahui jika dirinya sedang dibuntuti.
“Tersangka diketahui berpindah-pindah tempat persembunyian mulai dari Negeri Anggos, Negeri Haya dan kembali ke Dusun Misa, Kecamatan Tehoru. Terakhir di Masohi dan berhasil ditangkap,” jelasnya.



























