Satu DPO Kasus Pembacokan Diringkus

HUSEIN TOISUTA/KABARTIMURNEWS

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Pelarian Alan Sidik Tuasamu alias Alan, tersangka kasus pembacokan terhadap Hamzah Lestaluhu di Dusun Mamoking, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada 15 Juni 2018 lalu, berakhir. Rekannya Dandi Lestaluhu masih menjadi buronan.

Pemuda 19 tahun itu diringkus tim Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku di Kawasan Waipo, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (6/8), pukul 02.00 WIT. Ia ditangkap bersama ayah kandungnya Ismail Tuasamu saat hendak kabur menggunakan mobil Toyota Inova DE 801 AB.

“Iya benar. Penangkapan tadi pagi (kemarin) oleh tim Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku yang dipimpin Ipda Fahrul Saban di Masohi,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Muhammad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kabar Timur melalui telepon genggamnya, kemarin.

Penangkapan tersangka Alan sesuai Laporan Polisi nomor LP-B/91/K/VII/2018/Maluku/Res Ambon/Sek Salahutu, tanggal 1 Juli 2018. Alan bersama Dandi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor 02/VII/2018/Unit Reskrim.

“Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku sifatnya membantu penangkapan. Setelah ini tersangka akan diserahkan kepada Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,” ungkapnya.

Tersangka, tambah Ohoirat, kerap lolos dari pantauan tim. Ia diketahui berhasil kabur dari sejumlah tempat persembunyiannya karena diduga sudah mengetahui jika dirinya sedang dibuntuti.

“Tersangka diketahui berpindah-pindah tempat persembunyian mulai dari Negeri Anggos, Negeri Haya dan kembali ke Dusun Misa, Kecamatan Tehoru. Terakhir di Masohi dan berhasil ditangkap,” jelasnya.

Saat ditangkap, tersangka berada didalam mobil pribadi yang dikemudikan ayahnya sendiri. Mobil Inova berwarna hitam itu berhasil dicegat saat keluar dari lorong depan Markas Brigif Nusa Ina.

“Tersangka dan ayahnya berencana meninggalkan Kota Masohi menuju Waipirit. Berhasil dicegat, tersangka dibawa ke Mapolres Maluku Tengah untuk diamankan. Tadi siang tersangka tiba markas Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku di Tantui,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, Alan Sidik Tuasamu dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-1 e dan atau Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Terkait keterlibatan Ismail Tuasamu, ayah tersangka masih diselidiki, namun diduga kuat Ia ikut menyembunyikan anaknya. “Selain menyita dua handphone, polisi juga menyita mobil yang digunakan ayahnya untuk membawa kabur tersangka. Sementara keberadaan Dandy masih dalam pengembangan. Jika terendus kami langsung menangkapnya,” ujarnya.

Alan dan Dandy membacok korban pada malam lebaran Idul Fitri 15 Juni lalu. Korban dibacok saat duduk di atas kuburan, tepatnya di Dusun Mamoking. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka robek di tangan dan kepala. Usai memarangi korban, Alan bersama Dandy langsung kabur.

Motif pembacokan diduga balas dendam. Dimana Dandy sebelumnya dilempari oleh korban di kawasan Mamokeng. Tidak terima, Dandy memberitahukan Alan dan keduanya melakukan pencarian menggunakan senjata tajam. Berhasil menemukan korban, Alan dan Dandy langsung membacok dan mengeroyoknya secara membabi buta. (CR1)

Komentar

Loading...