Mama Seram Pemilik Dompeng Ilegal Dibui

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Lis Towely atau biasa dikenal dengan sebutan Mama Seram, pemilik dompeng tempat terjadinya longsor hingga memakan dua korban jiwa, akhirnya dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres Pulau Buru.

Mama Seram terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba) Pasal 158 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan atau denda maksimal Rp10 milyar.

Kepala Polres Pulau Buru AKBP. Adityanto Budi Satrio mengaku, pemilik dompeng ilegal itu sudah di periksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kemarin. “Sudah kami periksa tadi (kemarin). Dan sudah diamankan,” ungkap Adityanto kepada Kabar Timur, tadi malam.

Pemilik dompeng diamankan polisi karena usahanya tidak mengantongi ijin atau ilegal. Penambangan ilegal itu mengakibatkan terjadinya longsor pada Kamis (2/8), malam.  Dari empat penambang yang tertimbun material longsor, dua diantaranya tewas dan dua lainnya terluka.

Kedua penambang ilegal yang tewas, satu berasal dari Jawa Barat, bernama Ner (30). Dan, satu korban tewas lainnya Luther Lehalima (43), warga Skilale. Sedangkan, dua korban luka, masing-masing:  Bani (41) dan Aji (42).

Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, bencana maut yang menimpah empat penambang ilegal itu, terjadi di Areal Peti Pagar Seng, atau tepatnya di lokasi Paritan Dompeng milik Lis Towely (Mama Seram), pukul 22.00 WIT, disaat mesin dimatikan sewaktu mencuci karpet.

Pada saat lampu dimatikan,  lanjut  salah seorang warga di TKP penambang atau biasa disebut kodok-kodok  beranjak masuk lokasi Paritan melakukan penambangan. Tak lama berselang atau pukul 22.00 WIT, material tanah pada badan gunung Paritan ambruk, menutupi keempat penambang itu.

Melihat insiden itu, warga di lokasi Gunung Botak melakukan penggalian material tanah menggunakan peralatan seadanya. “Empat orang saat langsung tertimbun. Dua diantaranya meninggal,”  tutur warga yang tak mau menyebutkan identitasnya,  kepada Kabar Timur, Jumat (3/8).

Lanjut dia, selang beberapa jam kemudian, dua korban tewas tertimbun tanah berhasil ditemukan pada dini hari kemarin. “Pukul 01.30 WIT kedua korban meninggal dievakuasi melalui jalur Lokpon menuju ke Desa Debowae guna disemayamkan. Korban tiba di rumah duka pukul 04.00 WIT,” ujarnya.

Menurut rekan kedua korban meninggal, rencananya pukul 07.00 WIT kemarin, mereka dikebumikan. Ner di kubur di unit 18 Desa Debowae, sementara Luther langsung dibawa pulang ke kampung halamannya di Skilale.

Kepala Polres Pulau Buru AKBP. Adityanto Budi Satrio yang dihubungi Kabar Timur tadi malam membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, lokasi kejadian pasca peristiwa itu telah di tutup. Sementara pemilik Dompeng akan ditindak tegas.

“Petugas lapangan kemarin sempat melakukan evakuasi, selanjutnya melakukan Police Line TKP. Kemarin sudah menutup lokasi dan melakukan tindakan terhadap pemilik Dompeng tersebut,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...