KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara Barat (MTB), didesak menahan alias bui, Hendro Wibisono alias Bisiong, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Drainase, di Desa Sifnana, Kota Saumlaki, oleh jaksa penyidik.
“Jaksa penyidik mestinya sudah harus tahan tersangka. Saya kira penahanan terhadap pelaku korupsi proyek APBN yang tergolong besar penting dilakukan jaksa. Jangan sampai ada kesan kalau tersangka korupsi kecil di tahan yang besar tidak. Ini kerap terjadi dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Maluku,” kata Ahmad Sueb, Direktur Data dan Analisa, Institut For Indonesia Intigrity (INFIT), menjawab Kabar Timur via telepon selulernya, tadi malam.
Dari data INFIT, kata Sueb, Hendro Wibisona alias Bisiong digolongkan sebagai orang yang kerap lolos dari bidikan aparat penegak hukum dalam sejumlah kasus-kasus dugaan korupsi dibeberapa Kabupaten, di Maluku.
“Dari rekam data kami, Bisiong termasuk salah satu pengusaha yang “kebal hukum,” kata Sueb, oleh karena itu, tambah dia, dengan status resmi sebagai tersangka maka penahanan terhadap yang bersangkutan menjadi penting dilakukan oleh jaksa penyidik.
Dikatakan, penahanan merupakan domaian penyidik, sebagai lembaga yang bergelut salah satunya menyangkut penanganan kasus-kasus korupsi di Maluku, setidaknya perlu memberikan masukan Institusi Kejaksaan untuk dapat dipertimbangkan, mengingat track record yang dimiliki pihaknya cukup buruk.
“Saya pesimis pengusutan kasus ini akan berujung ke Peradilan Tipikor, bila langkah untuk menahan tersangka tidak dilakukan penyidik kejaksaan. Rekam jejak sejumlah dugaan kasus korupsi proyek yang selalu kandas dan tidak pernah sampai ke pengadilan bahkan naik kepenyidikan pun tidak pernah,”beber dia.
Olehnya itu, dengan status resmi tersangka tersangka di Proyek Drainase di Kabupaten MTB, menjadi satu-satunya pintu masuk bagi aparatur penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan menghentikan rekam jejaknya yang buruk itu.



























