Jaksa Didesak Tahan Bisiong Tersangka Korupsi Proyek Drainase
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara Barat (MTB), didesak menahan alias bui, Hendro Wibisono alias Bisiong, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Drainase, di Desa Sifnana, Kota Saumlaki, oleh jaksa penyidik.
“Jaksa penyidik mestinya sudah harus tahan tersangka. Saya kira penahanan terhadap pelaku korupsi proyek APBN yang tergolong besar penting dilakukan jaksa. Jangan sampai ada kesan kalau tersangka korupsi kecil di tahan yang besar tidak. Ini kerap terjadi dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Maluku,” kata Ahmad Sueb, Direktur Data dan Analisa, Institut For Indonesia Intigrity (INFIT), menjawab Kabar Timur via telepon selulernya, tadi malam.
Dari data INFIT, kata Sueb, Hendro Wibisona alias Bisiong digolongkan sebagai orang yang kerap lolos dari bidikan aparat penegak hukum dalam sejumlah kasus-kasus dugaan korupsi dibeberapa Kabupaten, di Maluku.
“Dari rekam data kami, Bisiong termasuk salah satu pengusaha yang “kebal hukum,” kata Sueb, oleh karena itu, tambah dia, dengan status resmi sebagai tersangka maka penahanan terhadap yang bersangkutan menjadi penting dilakukan oleh jaksa penyidik.
Dikatakan, penahanan merupakan domaian penyidik, sebagai lembaga yang bergelut salah satunya menyangkut penanganan kasus-kasus korupsi di Maluku, setidaknya perlu memberikan masukan Institusi Kejaksaan untuk dapat dipertimbangkan, mengingat track record yang dimiliki pihaknya cukup buruk.
“Saya pesimis pengusutan kasus ini akan berujung ke Peradilan Tipikor, bila langkah untuk menahan tersangka tidak dilakukan penyidik kejaksaan. Rekam jejak sejumlah dugaan kasus korupsi proyek yang selalu kandas dan tidak pernah sampai ke pengadilan bahkan naik kepenyidikan pun tidak pernah,”beber dia.
Olehnya itu, dengan status resmi tersangka tersangka di Proyek Drainase di Kabupaten MTB, menjadi satu-satunya pintu masuk bagi aparatur penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan menghentikan rekam jejaknya yang buruk itu.
Selain itu, lanjut dia, dengan penahanan satu tersangka, akan membuka tersangka-tersangka lain yang terlibat dikasus ini. “Pertanyaannya apakah Kejaksaan serius apa tidak mengusut dan membongkar kasus ini hingga tuntas. Ini perlu untuk didorong semua kalangan, agar semua tersangka yang terlibat di kasus ini dapat diseret ke Pengadilan Tipikor,” tutup dia.
Sebagaimana diketahui, Kejari MTB telah resmi menetapkan Bos PT Tiga Ikan, Hendro Wibisono sebagai ter-sangka dugaan korupsi pro-yek pembangunan drainase di Desa Sifnana, Kabupaten MTB tahun 2015.
Hendro dijerat sebagai ter-sangka, setelah tim penyidik melakukan ekspos bersama dengan Kepala Kejari MTB, Frengkie Son Laku pekan lalu. “Untuk kegiatan itu telah dicairkan semuanya, termasuk ada anggaran jalan senilai Rp1.030.000.000 yang telah dicairkan pada tahun 2015, tetapi hingga kini belum ada kegiatan rekondisi jalan yang rusak untuk pembangunan drainase di bawah jalan,” kata Frangkie kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2018.
Dia menjelaskan, pemerik-saan atas dugaan kasus tipikor itu dilakukan sejak awal 2018. Setelah dilakukan penyelidikan, jaksa menyimpulkan telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi, dibuktikan dengan dua alat bukti.
Tersangka Hendro Wibi-sono dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hu-kuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.“Walau begitu kami belum menahan tersangka karena ketika kami naikan statusnya menjadi tersangka yang bersangkutan langsung mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.030. 000.000,” kata Frangkie.
Mantan Kepala Kejari Serui, Papua itu menam-bah-kan, saat Hendro Wibi-sono mengembalikan keru-gian negara, ia berharap kasusnya dapat dihentikan. Namun, harapannya tidak bisa dikabulkan. “Saya sudah nyatakan kepada tersangka bahwa dari UU tipikor ini adalah bukan menyelamatkan se-seorang, tetapi untuk menyelamatkan keuangan negara yang sudah telanjur dilakukan,” ujar Frangkie.
Lalu menambahkan, jaksa masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan pihak lain, seperti konsultan pengawas, panitia lelang atau mereka yang berperan menandatangani SPB, SPM dan SP2D. (RUZ/KT)
Komentar