Bupati Malra Terpilih Dipolisikan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Bupati terpilih Maluku Tenggara (Malra), Thaher Hanubun, Jumat, kemarin dilaporkan sejumlah warga Malra, lantaran masih berstatus calon bupati, menghadiri undangan kegiatan jalan santai bersama Presiden RI. Joko Widodo pada 29 Juli 2018 lalu di Kota Makassar, dengan status sebagai Bupati.
Informasi ini berhasil didapatkan sejumlah awak media, dari rilis yang dibagikan sekelompok warga Malra yakni Fransiscus I Safsafubun dan Alwi Ohoibor , Jumat, kemarin, melalui WhatsApp. Dalam rilisnya, mereka menganggap Hanubun yang masih berstatus calon Bupati, telah melakukan tindak pidana penipuan.
“Dalam psotingan berupa video dan foto yang saat ini viral di masyarakat Malra, Pak Thaher menghadiri undangan dengan status Bupati Malra. Padahal beliau ini masih calon Bupati. Kami merasa tertipu dan telah melaporkan masalah ini ke Polres Malra,” jelasnya.
Dalam rilisnya, mereka mengaku, laporan ke Polres Malra, pihaknya melampirkan Vidio Hanubun yang datang menghadiri undangan Presiden dengan status, bupati Maluku Tenggara. “Kami mengadukan postingan tersebut karena yang bersangkutan (Thaher Hanubun) hadir dan menggunakan status sebagai Bupati Maluku Tenggara,” beber mereka.
Menurut mereka, Hanubun masih berstatus calon Bupati Maluku Tenggara, diduga menggunakan undangan palsu, dengan cara membuat surat palsu untuk menghadiri kegiatan jalan santai bersama Presiden RI. Joko Widodo.
“Kami terkejut, dalam postingan video yang diunggah, dengan penuh percaya diri, Thaher Hanubun, berdiri dan melambaikan tangan mengisyaratkan dirinya Bupati Maluku Tenggara, ketika pembawa acara memanggil para Bupati/Walikota se-Indonesia pada acara tersebut,” tuturnya.
Bukan hanya itu, mereka mengungkapkan, telah mengkonfirmasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara, terkait undangan jalan santai. Alhasil, sambungnya, sesuai fakta, tidak ada penunjukan kepada siapapun mewakili Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun dalam kegiatan yang dimaksud.
“Kami sudah konfirmasi kepada Pemerintah Malra. Kenyataannya saudara Thaher Hanubun, dengan sadar dan sengaja mengikuti kegiatan jalan santai mengatasnamakan diri sebagai Bupati Maluku Tenggara. Kami menduga ini merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana,” tegasnya.
Dikatakan, tidak sepantasnya Hanubun mengatasnamakan Bupati Malra dalam undangan jalan santai. Pasalnya, hasil Pilkada Malra masih menuai kontroversi dengan berbagai proses di Mahkamah Konstitusi.
Merujuk pada tahapan pelaksanaan Pilkada sebagaimana diatur UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diatur pada pasal 5 terkait tahapan Pilkada. Dimana saat ini tahapan Pilkada masih pada tahapan penyelenggaraan belum dinyatakan selesai sehingga seluruh pasangan peserta Pilkada masih berstatus calon.
“Jika kita merujuk pasal 5 terkait tahapan Pilkada yang terbagi dua yakni, tahapan persiapan dan tahapan penyelenggara. Saat ini status Pilkada Malra, masih pada tahapan penyelenggara, yakni tahapan penyelesaiaan sengketa. Maka tahapan baru dikatakan selesai, apabila telah pada tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” jelasnya
Sementara Thaher Hanubun dikonfirmasi Kabar Timur, Jumat, kemarin mengatakan, dirinya tidak mau menanggapi laporan terkait dirinya hadir sebagai Bupati Malra di kegiatan jalan santai tersebut.
“Sebaiknya saya tidak menanggapi. Silah aja melaporkan, saya tak mau tanggapi itu,” ujarnya, singkat. (Mg5)
Komentar