5 Anggota DPRD Maluku Usul Pengunduran Diri
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Lima dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku yang maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang dipastikan pindah ke Partai Politik (parpol) baru, telah mengajukan surat pengunduran diri, sebagai Anggota DPRD Maluku saat ini.
Kepastian pengunduran diri lima anggota DPRD Maluku yang pindah Parpol ini terungkap setelah, Sekretaris DPRD Maluku menerima surat ke-lima anggota itu terkait permohonan pengunduran diri sebagai anggota parpol yang lama menuju parpol baru.
“Benar saya sudah terima berkas pengunduran diri lima anggata DPRD,” ungkap Plt Sekretaris DPRD Maluku Bodewin M Wattimena kepada Kabar Timur diruang kerjanya, Rabu, (1/8), kemarin.
Ke-lima anggota DPRD yang mengajukan pengunduran diri untuk Caleg ke partai lain tersebut diantaranya: Ayu Hasanusi dan Arifin Kotalima dari partai Hanura, Agnes Renyut dan Osama Namakule dari Partai PKPI dan Raat Rumfot dari Partai Gerindra.
Pindah ke Parpol mana kelima anggota DPRD Maluku? Ditanya demikian, Wattimena mengaku, tidak tahu-menahu soal parpol baru dari kelima anggota DPRD tersebut. “Saya tidak tahu di Parpol mana yang mereka berlabuh. Intinya kami hanya menerima dan aman meneruskan ke KPU untuk diproses lebih lanjut,” papar Wattimena.
Dikatakan, soal pindahnya mereka ke Parpol baru bukan urusan dan tugas kelembagaan DPRD. Sekretaris DPRD hanya menjalankan fungsi sebagai pelayan anggota DPRD, salah satunya mengajukan permohonan ke KPU soal Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pindah partai.
“Sebab dari pindah partai itu apa, saya tidak tahu. Saya hanya menjalankan tugas dan fungsi di lembaga ini sesuai mekanisme yang diatur di DPRD,”ujarnya.
Selain pengunduran diri, Wattimena mengaku telah menerima tiga surat permohonan PAW dari partai Hanura dan Partai PKPI. Partai Hanura akan melakukan PAW terhadap Ayu Hindun Hasanussi yang dinilai membangkang dari Hanura. Sementara PKPI melakukan PAW kepada Renyut dan Namakule yang pindah partai untuk Pileg 2019.
“Untuk surat PAW ibu Renyut dan pak Namakule sudah diproses di KPU dan diteruskan ke gubernur. Kini berkas keduanya sementara diproses di Mendagri. Sedangkan untuk ibu Hasanussi, baru akan kita teruskan ke KPU untuk diverifikasi. Setelah itu baru kita serahkan ke Gubernur Maluku kemudian diteruskan ke Mendagri,”terangnya. (MG3)
Komentar