Anggota Polri & BIN Gadungan Tersangka
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Julius Sitaniapessy dan Irdayanti, anggota Polri dan BIN gadungan yang ditangkap diduga melakukan aksi penipuan dan pemerasan kepada 15 orang Raja di Kabupaten Buru, ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya resmi di tahan di rumah tahanan Polres Buru hari ini (kemarin),” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP. Ryan Yudha kepada Kabar Timur, Jumat (27/7).
Dua warga Ambon itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti. Keduanya di jerat Pasal berlapis. “Julius Sitaniapessy dan Irdayanti kami sangkakan dengan Pasal 368 dan atau Pasal 378 KUHP. Keduanya terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.
Hingga saat ini, tambah Ryan, kasus masih terus didalami. Dikhawatirkan masih terdapat korban lainnya. “Korban sementara terdata 15 orang. Semua adalah kepala desa di Kabupaten Buru,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Julius Sitaniapessy dan Irdayanti, anggota Polri dan BIN gadungan dibekuk polisi. Mereka diduga menipu dan memeras sebanyak 15 Raja di Pulau Buru. Salah satunya Ahmad Bilatu (54), Raja Negeri Maserete, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru.
Modus yang digunakan pria 63 tahun dan wanita 23 tahun itu adalah menakut-nakuti korban soal kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD). Aksi dua warga Kota Ambon ini menyebabkan uang sebesar Rp 7 juta milik Ahmad Bilatu melayang.
“Keduanya ditangkap pada tanggal 25 Juli 2018. Mereka dibekuk pada pukul 04.00 WIT. Data yang kami terima, ada 15 Kades di Kabupaten Buru yang dirugikan,” ungkap Kapolres Pulau Buru, AKBP. Adityanto Budi Satrio melalui Kasat Reskrim AKP. Ryan Yudha kepada Kabar Timur, tadi malam.
Di Ambon, tambah Ryan, Julius Sitaniapessy bermukim di Dusun Batu-Batu RT 035 RW 012, Desa Halong, Kecamatan Baguala. Sementara Irdayanti, menetap di Kawasan Desa Batu Merah RT 001 RW 07, Kecamatan Sirimau.
“Kedua pelaku mengaku sebagai tim 007 dari anggota Badan Intelejen Negara (BIN) dan anggota Polri yang sedang melakukan investigasi tentang laporan pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2017,” ungkapnya.
Dalam aksinya, dua pelaku tersebut mengaku mengantongi data fiktif penggunaan ADD yang dipimpin para korban. Temuan kasus dugaan korupsi ADD itu akan diproses secara hukum. Kasusnya tidak dibawa ke ranah hukum, jika korban membayar uang pelicin yang diminta.
“Korban Ahmad Bilatu diperas sebesar Rp 10 juta. Tapi Ia baru membayar Rp 7 juta,” ungkap Ryan via telepon genggamnya.
Ahmad Bilatu yang merasa dirugikan kemudian melaporkan ke polisi. Usut punya usut, ternyata dua pelaku yang dimaksud oleh korban adalah anggota gadungan.
“Barang bukti yang kami sita yakni dua buah Id Card bertuliskan 007 khusus, dua surat tugas khusus dari lembaga Presidium Pusat Reclasseering Indonesia, satu buah buku agenda pencatatan uang masuk dan uang keluar, satu buah handphone merk Lenovo, satu buah handphone merk Samsung,” jelasnya.
Menurutnya, kedua pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polres Pulau Buru. Kasusnya masih terus didalami, karena data yang dihimpun penyidik diduga ada belasan Kepala Desa yang telah menjadi korban.
“Data yang kami miliki ada 15 Kades yang sudah dirugikan. Selain Kades sementara Kades Maserete, Kades Walapia dan Kades Seith juga menjadi korban,” tandasnya. (CR1)
Komentar