KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Pengurus Forum Komunikasi Masyarakat Pengungsi Pelauw (FKMPP) dan Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia (DPP AMHW) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Negeri Pelauw, untuk bersikap adil melihat rencana renovasi rumah pusaka milik soa besar dari marga Salampessy, secara sepihak. Sebab, dapat memicu konflik baru.
Pemda dinilai membiarkan pengungsi Pelauw diusir saat kembali membersihkan rumah terbakar dan sejumlah rumah soa termasuk marga Salampessy pada 23 Agustus 2015. Sementara rencana renovasi rumah besar Salampessy kali ini, tetap dibiarkan. Padahal, rumah pusaka Salampessy itu merupakan salah satu penyebab konflik saudara pecah antar sesama warga Pelauw tahun 2012 lalu.
Ketua Umum DPP AMHW, Zulkarim Salampessy dalam rilisnya yang diterima Kabar Timur kemarin menjelaskan, konflik sosial yang terjadi di Desa Pelauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah pada 11 Februari 2012, menjadi puncak dari sederetan konflik sejak tahun 1983 silam.
Awal mula konflik saudara pecah setelah adanya perubahan penentuan tanggal 1 Muharam tahun 1983, yang merupakan penyimpangan dari ajaran dan aturan Hatuhaha yang telah dipraktekan turun-temurun masyarakat Pelauw.
Konflik pecah kala itu setelah sekelompok kecil masyarakat Pelauw bermarga Salampessy secara sepihak melakukan renovasi rumah adat dengan dukungan hampir sebagian besar masyarakat yang pro dengan perubahan penentuan tanggal 1 Muharam.
“Hal ini dilakukan secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan keluarga besar marga Salampessy. Sayangnya, dari sekian banyak konflik sosial yang terjadi dalam rentang waktu itu tidak satu pun yang diselesaikan baik secara hukum adat yang berlaku di Hatuhaha maupun hukum Negara RI,” ungkap Salampessy.



























