Ini Respon Kajati Soal Penanganan Kasus Korupsi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Har-yono menegaskan tidak kun-cing-kuncingan dalam pe-na-nga-n-an sejumlah kasus-ka-sus korupsi  yang sementara di-tangani pihaknya. Baik  kasus baru maupun lama  semua akan dituntaskan.

“Kasus lama maupun yang baru semua kita proses,” tegas Kajati kepada wartawan disela-sela perayaan Hari Bhakti Adhy-ak-sa ke-58 Tahun 2018,  di Baileo Siwalima, Karang Pan-jang, Ambon, Senin (23/7).

Terkait perkara dugaan ko-rupsi Reverse Repo Obligasi an-tara Bank Maluku Malut de-ngan PT. Andalan Artha Advi-sindo Sekuritas (AAA Seku-ritas) bernilai ratusan mi-liaran ru-piah, pihaknya akan me-manggil seluruh unsur  Bank Maluku-Maluku Utara untuk diperiksa penyidik.

“Jadi tidak ada yang tidak bisa diperiksa oleh jajarannya jika memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi Repo Obligasi ini. Semua akan kita periksa. Kita lakukan pemeriksaan transparan. Baik itu pimpinan, stafnya.  Lihat apa yang akan kita lakukan kedepan,” tegasnya.

Tidak hanya, pimpinan, staf yang ada di bank Maluku yang akan diperiksa terkait kasus ini. Bahkan, bila ada kaitannya kasus ini dengan pemegang saham dari Bank Maluku-Malut, semua akan dipanggil dan diperiksa pihaknya.

“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Kita lihat nanti, kalau memang saya perlukan pemegang saham, saya panggil.  Tidak ada kecuali.   Semua sama dimata hukum. Yang terkait dengan kasus ini kita panggil dan periksa,” tandasnya.

Dari pemeriksaan para unsur pimpinan itulah,  lanjut dia, akan diketahui berperan dari masing-masing orang sehingga menghilangkan uang negara ratusan miliar rupiah hilang. “Kita akan seleksi siapa tersangka atau bukan tersangka. Siapa saksi atau bukan. Kita pilah-pilah.  Kita seleksi akhirnya ketahuan siapa yang berperan disitu, apakah ada pimpinan yang lebih tinggi ataukah tidak,” papar Kajati.

Dalam kasus ini, Kajat mengaku,  telah meminta Aspidsus me-lengkapi permintaan BPKP Ma-luku agar bisa mengaudit keru-gian ne-ga-ra dari perkara duga-an korupsi Repo. “Saya sudah minta Aspidsus lengkapi ke-kurangan yang diminta BPKP un-tuk dipenuhi.  Tidak ada alasan un-tuk tidak memenuhi per-mintaan BPKP. Sedapat mung-kin kita pe-nuhi, kalau tidak dipenuhi tetap mereka (BPKP) tidak bisa meng-hitung,”ujarnya.

Melalui momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 ini, Haryono juga meastikan jika Kejaksaan Tinggi Maluku dibawah kepemimpinannya akan menyelesaikan tunggakan tiga kasus yang sampai saat ini masih bergulir di meja penyidikan Kejati Maluku.

“Tiga kasus masih ditunggak semua akan saya tangani dengan baik sama dengan kasus baru. Saya berharap dukungan seluruh masyarakat bahwa kasus  ini adalah kasus yang menjadi perhatian. Jadi mau tidak mau harus selesai, tuntas, tidak ada alasan apapun,”pungkasnya.

Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi yang disinyalir menghilangkan ratusan miliar rupiah uang negara dari penerbitan obligasi Rp 300 Miliar yang terbagi dalam tiga seri itu. Dua tersangka yang sudah ditetapkan Mantan Direktur Utama Bank Maluku Idris Rolobessy dan Mantan Direktur Kepatuhan, Izack B Thenu dan sudah 10 saksi yang diperiksa penyidik Kejati Maluku.

Sementara itu, Penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan speedboat Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku senilai Rp 4,2 miliar  mulai ada tititik terang. Nama calon tersangka di kasus ini sudah dikantongi penyi-dik,  ungkap Triyono Haryo-no.

Namun, siapa calon tersangka di kasus ini dia masih belum membocorkan. “Walaupun su-dah (ada nama calon ter-sang-ka), sementara belum bisa diek-s-pose,”ujarnya.  Yang pasti, lanjut dia, penyidikan kasus ini tetap ja-lan.

“Kita tetap jalan. Kemarin kita panggil ahli perahu, pembuat pe-rahu, nanti diramu sedekian rupa sehingga keluar nama siapa yang tersangka. Tapi sementara ini jangan paksa kami. Insya Allah beberapa hari kedepan sudah ada titik terang,” tandasnya.

DUGAAN KORUPSI ALKES

Menyoal tentang  laporan informasi  dari Koalisi Anti Korupsi Na-sional (KAKN) terkait aroma tak sedap dalam pengadaan alat-alat ke-se-hatan (Alkes), Rp 53 miliar ta-hun 2016  di tubuh Politeknik Ke-sehatan Negeri Ambon, Kajati mengaku pihaknya  butuh bukti permulaan.

“Kita butuh bukti permulaan. Jika ada bukti permulaan yang bisa diberikan kepada saya, selaku Kajati Maluku saya akan perintahkan Timnya bergerak mengusut,” tandasnya.

Dikatakan, semua laporan yang masuk ke meja Kejati Maluku itu bernuansa hukum. “Ada sekedar tidak senang dengan seseorang lapor, buktinya kurang, kita cek nol besar hasilnya, nanti  kami dikatakan tidak profesional. Bukti hukum dengan bukti di masyarakat itu beda,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Kabar Timur, Aroma tak sedap  dugaan korupsi Politeknik Kesehatan Negeri Ambon terkait, dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes), senilai Rp 53 miliar tahun 2016 ini,  yang diungkapkan Koalisi Anti Korupsi Nasional (KAKN), mendapat respon Kejati Maluku.

Peneliti KAKN Sukirman Haris dalam rilisnya menyebutkan merujuk Perpres No 4 tahun 2015, maupun Surat Edaran PPSDM dan LKPP No 3 tahun 2015 lelang atau tender diharuskan melalui e-KATALOG. Tapi itu tidak dilakukan.

Dia menilai tindakan rekanan pemenang tender yang tidak meng-gunakan e-Katalog untuk mem-beli barang, merupakan mal adminitrasi, mengarah pada tin-dak pidana korupsi. Celakanya ketentuan tersebut bukan saja dilanggar oleh rekanan yang pe-menang tender, sebaliknya Panitia Pokja ULP juga ikut mengamini hal itu.

“Di sinilah letak indikasi tindak pidana korupsinya. Karena jika tidak melalui e-katalog maka sudah pasti terjadi mark up anggaran,” tegas Sukirman Haris.

Lanjut Sukirman, pembelian sa-rana dan prasarana kesehatan untuk kebutuhan Poltekes Negeri Am-bon ini dilakukan antara bulan April hingga Oktober 2016. Dari te-muan pihaknya, Sukirman me-nilai banyak item kebutuhan Alkes yang ditentukan dalam kon-trak tidak terpenuhi selama kurun waktu tersebut. “Belum lagi apakah semua barang yang dibeli itu sudah sesuai spesifikasi. Serta apakah alat-alat itu sudah sesuai kebutuhan Poltekkes sendiri?,” imbuh Sukirman. (RUZ/KTA)

Komentar

Loading...