KPU Ditantang Tes Urine Ulang para Caleg

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - BNN Provinsi Maluku diduga belum berani menyerahkan dua nama calon anggota legislatif (caleg) yang terindikasi narkoba. Tapi malah menantang KPU Maluku agar urine para caleg yang sudah dinyatakan lolos alias bebas narkoba, diulangi.

“Apakah dua nama caleg narkoba akan diserahkan kepada KPU ? Sabar ya,” kata Kepala BNN Maluku Brigjen Pol. Rusno Prihardito singkat, kepada Kabar Timur, Minggu (22/7).

Jenderal Bintang Satu ini masih meragukan hasil tes urine yang dilakukan sejumlah Rumah Sakit. Sebab, pengambilan urine yang dilakukan beberapa Rumah Sakit ditengarai tanpa pengawasan ketat oleh tim medis.

“Petugas (pemeriksaan) hanya menerima urine, tanpa mengetahui urine, punya siapa.  Urine diterima dari yang menyerahkan urine. Harusnya periksa urine di depan petugas.  Itu kelemahan saat ini,” ungkap Rusno.

Pemeriksaan urine sejumlah Rumah Sakit yang ditunjuk KPU dinilai hanya sekedar pemeriksaan tanpa diawasi penuh tim berwenang.

“Semua memberi ruang untuk sekedar periksa. Bahkan petugas pemeriksa juga tidak bisa berbuat apa-apa ketika urine yang diberikan kepada petugas tidak dapat diawasi oleh Petugas Lab (laboratorium),” jelasnya.

Olehnya itu, Ia meminta KPU agar dapat mengulangi tes urine tanpa memberitahukan kepada para Caleg yang telah dinyatakan lolos tersebut. “Sebaiknya yang lolos seleksi di tes ulang urinenya dengan biaya KPU.  Tes urine dilakukan dadakan. Jangan diberitahu para caleg,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, saat ini masih menunggu siapa dua nama Caleg, yang diduga menggunakan narkoba, oleh BNN Maluku itu.

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada sejumlah wartawan, Jumat kemarin mengatakan, kabar terkait ada dua caleg yang diduga terlibat Narkoba tersebut  telah sampai dipihaknya.

Untuk itu, sambungnya, terkait dengan kasus penyidikan kedua Caleg tersebut, pihaknya hanya bisa menunggu hasil dari BNN.  Sebab, lanjutnya, yang menduga ada dua caleg terlibat narkoba, berasal dari instansi lain.

“BNN ini kan instansi lain. Kami menunggu keputusan dari mereka, tentang siapa kedua caleg  tersebut. Apakah DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Sebab dugaan ini bukan berasal dari kami saat melakukan verifikasi. Jadi belum bisa kami putuskan,” jelasnya.

Dijelaskan, jika dua Caleg tersebut diketahui menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, saat melakukan Verifikasi berkas syarat calon, otomatis langkah yang diambil KPU adalah menggugurkan.

“Saat ini yang berperan dalam masalah ini adalah BNN. Kita tunggu hasil dari BNN. Seandainya dua nama itu positif gunakan narkoba sudah pasti mereka secara syarat calon telah gugur,” jelasnya.

Dia menambahkan, calon yang digugurkan dalam pentahapan pencalegkan lantaran narkoba dianggap tidak lolos dalam syarat calon, terkait kesehatan jasmani dan rohani serta, bersih dari penggunaan narkoba dan sejenisnya.

“Jadi ini ada yang namanya syarat calon. Syarat calon itu, dia sehat jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika  dan nanti substansi yang akan kita verifikasi itu adalah berkaitan dengan hasil pemeriksaan, dari pihak yang menangani dibidang tersebut, yakni rumah sakit jiwa dan BNN,” jelasnya. (CR1)

Komentar

Loading...