“Mohon Doa Biar Dua Caleg Narkoba Cepat Kami Tangkap”

IST

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi bakal Caleg untuk mendaftar ke KPU mengikuti pemilu legislatif 2019. Salah satunya surat bebas narkoba yang diterbitkan BNN setempat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mengklaim telah mengantongi dua nama bakal calon anggota legislatif yang terindikasi narkoba. Meski begitu BNN tak akan membuka identitas dan menyerahkan nama Caleg narkoba ke Komisi Pemilihan Umum.

Kepala BNN Maluku Brigjen Pol. Rusno Prihardito menjelaskan, institusinya hanya menangani sebagian kecil Caleg yang datang untuk meminta surat ijin bebas narkoba. Sebelum surat narkoba diberikan, Caleg harus menjalani tes urine.

“Kami hanya melayani sebagian kecil yang datang ke BNN. Kalau misalnya ada caleg yang tes ke kita positif, maka langsung kita tracking,” jelasnya dihubungi Kabar Timur, tadi malam.

Terkait dua Caleg yang terindikasi narkoba dan identitasnya telah dikantongi BNN, Rusno menegaskan tidak akan menyodorkan ke KPU Maluku. “Kami tidak ada urusan dengan KPU. Soal dua nama itu kami akan ungkap sendiri. Mohon doanya biar cepat kami tangkap,” tegas jenderal bintang satu ini.

Terpisah, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun belum dapat memastikan apakah bakal Caleg yang diusung partai politik terindikasi narkoba sebagaimana temuan BNN Maluku. “Kita masih akan melakukan verifikasi syarat pencalonan bakal caleg yang diserahkan partai politik,” ujar Kubangun, tadi malam.

Menurutnya, jika dari verifikasi itu ditemukan ada Bacaleg yang positif terindikasi narkoba, akan dikembalikan kepada parpol pengusung. “Dari verifikasi itu kalau tidak memenuhi syarat calon kita kasih kesempatan untuk Parpol melakukan perbaikan. Perbaikan syarat calonnya atau perbaikan bisa mengganti calon lain,” ujarnya.

Untuk bakal caleg yang bermasalah seperti pernah dipidana untuk perkara korupsi, terindikasi narkoba akan diumumkan kepada Parpol pengusung. “Kalau ada tanggapan masyarakat terkait calon yang bersangkutan, Parpol bisa menggantikan calon,” jelasnya.

Dia menegaskan, syarat-syarat calon harus dipenuhi bagi bakal Caleg, diantaranya,  sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba. “Untuk memenuhi syarat-syarat itu yang diberikan lembaga lain, KPU akan melakukan klarifikasi jika memang ditemukan ada calon yang tidak memenuhi persyaratan,” ujar Kubangun.

Diberitakan sebelumnya, Belasan orang terlibat Narkoba berhasil diciduk BNN. Empat diantaranya oknum polisi. Beberapa oknum polisi lainnya target berikutnya. Selain itu, ada dua Calon Anggota Legislatif (Caleg). Siapa dia?

Badan Narkotika Nasional (BNN), Provinsi Maluku berhasil menciduk 11 orang yang diduga sebagai pengguna Narkoba dan bandar. Status tersangka ke-11 orang yang ditangkap disematkan penyidik BNN. Dari jumlah 11 tersangka itu, tercatat empat diantaranya oknum polisi aktif.

Kepala BNN Maluku, Brigjen Polisi Rusno Prihardito mengungkap itu, kepada sejumlah wartawan, di Ambon, Rabu, kemarin. Menurut dia, selain empat oknum polisi yang telah berhasil diciduk, juga terdapat oknum-oknum polisi lainnya yang masuk incaran pihaknya.Selain oknum polisi, lanjut dia, juga terdapat dua Calon Anggota Legislatif (Caleg), berikut identitasnya yang terlibat Narkoba sudah dikantongi. “Ada dua Caleg Narkoba yang identitasnya sudah kami kantongi,” ungkap Rusno.  Kendati, Rusno enggan membuka identitas dua Caleg yang disebutkan itu.

“Kita rahasiakan dua identitas Caleg untuk tidak dipublikasikan demi kepentingan penyelidikan,” tegasnya. Namun, lanjut jenderal polisi bintang satu ini, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan action.  “Nama-nama mereka sudah dilingkar merah termasuk dua Caleg.  Lingkar merah itu diyakini akan segera dibekuk,” ungkapnya.

Dia menegaskan, dalam memberantas Narkoba  tidak ada istilah tebang pilih dan pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat. “Kami dipercaya tangani Narkotika di Maluku. Tidak ada istilah tebang pilih dalam memberantas Narkotika. Siapapun yang terlibat akan kita tangkap,” ungkapnya menegaskan.

Sebagai bukti, lanjut dia, dari catatan penangkapan 11 orang itu, terdapat empat oknum polisi. “Mereka posistif menggunakan Narkoba kita tangkap sekalipun mereka berstatus sebagai polisi. Itu merupakan bukti, kalau penanganan Narkoba kami (BNN), tidak tebang pilih,” sebutnya.

Dia merinci, empat oknum polisi yang ditangkap pihaknya, tiga diantaranya oknum anggota Polda Maluku aktif dan satu lainnya oknum polisi yang bertugas di Mapolres Ambon. “Jadi selain mereka (empat oknum polisi), juga ada sejumlah nama oknum polisi lainnya yang telah kami kantongi identitasnya,” terangnya.

Rusno bahkan, menegaskan, dalam waktu dekat sejumlah oknum polisi yang telah dikantongi identitasnya itu, akan didatangi untuk dilakukan pemeriksaan. “Selain diperiksa kami langsung ciduk mereka,” tegasnya.

Menurut dia, sejumlah oknum polisi yang telah dikantongi identiasnya itu, mirisnya mereka diduga sebagai pengedar dan penjual barang haram itu.  “Ada nama oknum anggota polisi yang telah dikantongi. Peranan mereka tak pemakai, namun lebih berbahaya lagi mereka sebagai penjual dan pengedar narkotika bagi masyarakat,” terangnya.

(CR1)

Komentar

Loading...