Desak Kasus Intimidasi Wartawan Dilanjutkan

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku telah berakhir. Sesuai rekomendasi Dewan Pers, proses hukum kasus intimidasi wartawan kembali dilanjutkan. Tapi hingga kemarin, lanjutan penanganan kasus yang menimpa korban Sam Usman Hatuina, wartawan lokal Maluku di Warung Kopi Lela, ini belum lagi ada kabar dari polisi.

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku, mendesak Polda Maluku untuk kembali melanjutkan proses hukum kasus tersebut setelah dipending karena perhelatan Pilkada kemarin.

Kasus intimidasi yang dilakukan calon petahana ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Ini setelah keluarnya rekomendasi Dewan Pers yang mengatakan bahwa korban sedang menjalankan kerja jurnalistik, bukan sebaliknya ada unsur politik seperti yang dituduhkan berbagai pihak.

“Pilkada sudah selesai. Sehingga kami meminta Polda Maluku untuk kembali melanjutkan penanganan kasus intimidasi wartawan sampai ke Pengadilan,” tegas Nurdin Tubaka kepada Kabar Timur, Jumat (13/7).

Kasus ini, lanjut Dia, sengaja dipending untuk menghindari berbagai tudingan negatif yang dilayangkan sejumlah oknum. Padahal, korban sendiri saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistiknya saat melihat pelanggaran terjadi di depan mata.

“Kami ini wartawan. Tidak ada sangkut paut dengan politik. Justru kami mengawal politik agar berjalan bersih. Kami sengaja pending penyelidikan kasus ini untuk menjawab tudingan miring tersebut tidaklah benar. Dan saat ini Pilkada sudah selesai. Maka kasus itu harus kembali dilanjutkan,” tandasnya.

Kasus kekerasan dan intimidasi wartawan ditangani berbeda oleh penyidik Polda Maluku. Untuk korban wartawan Abdul Karim Angkotasan ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara korban Sam Usman Hatuina ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku itu dipending, karena selain rekomendasi Dewan Pers, juga ada intruksi Kapolri agar kasus yang menjerat setiap calon kepala daerah untuk sementara tidak dilakukan pemeriksaan hingga Pilkada selesai.

Intimidasi wartawan dilakukan Said Assagaff Cs. Kala itu, Ia berstatus sebagai calon petahana Gubernur Maluku tahun 2018. Kasus ini terjadi setelah pertemuannya dengan sejumlah ASN di Warkop Lela, hendak diabadikan korban melalui kamera ponsel genggam secara sembunyi-sembunyi dan akhirnya ketahuan.

Penanganan kasus ini dipending setelah terakhir kali penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Para saksi yang merupakan rekan seprofesi korban telah dimintai keterangan di ruang penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Maluku, Kawasan Tantui, Kota Ambon, beberapa waktu lalu.

Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Polisi Firman Nainggolan yang di konfirmasi Kabar Timur melalui aplikasi Whatsapp telepon seluler kemarin sore, hingga berita ini diterbitkan belum membalas. Padahal diketahui, beliau telah membaca isi pesan yang menanyakan terkait kapan pemanggilan terhadap pelaku Cs untuk diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, kasus intimidasi dan kekerasan terhadap dua orang jurnalis yang dilakukan Calon Petahana Gubernur Maluku Said Assagaff bersama kroni-kroninya di Warkop Lela, diduga kuat melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan Sam Usman Hatuina dan Abu Karim Angkotasan, yang dilakukan Said Assagaff Cs, diketahui setelah Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi atas peristiwa tersebut yang menyatakan Sam sedang menjalankan tugas jurnalis.

Berdasarkan Rekomendasi dan Pernyataan Penilaian Dewan Pers nomor : II/PPR-DP/V/2018 tentang sengketa Abdul Karim, Sam Usman Hatuina dan Said Assagaf, yang salinannya diterima Kabar Timur, Minggu (10/6), memutuskan dua poin.

Pertama, “menyatakan pengambilan gambar pertemuan Said Assagaff dengan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Warung Kopi Lela yang dilakukan Sam Usman Hatuina secara sembunyi-sembunyi masuk dalam lingkup kerja jurnalis. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang publik dan setiap wartawan dapat mengambil gambar.”

Kedua, “Sam Usman Hatuina memiliki kedekatan hubungan senior-yunior dengan tim salah satu calon Gubernur Maluku. Namun tidak ditemukan cukup bukti bahwa Sam Usman Hatuina sebagai wartawan merangkap tim sukses salah satu calon Gubernur Maluku.”

Rekomendasi yang ditandatangani Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers tanggal 25 Mei 2018, itu juga mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, “kepada Media (tempat Sam bekerja) untuk tidak menugaskan Sam Usman Hatuina meliput masalah-masalah politik selama rangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung.

Kedua, “kepada Sam Usman Hatuina untuk tidak meliput masalah-masalah Pemilihan Gubernur Maluku ataupun aspek-aspek lain selama rangkaian Proses Pilkada Maluku. Kedekatannya dengan tim sukses salah satu calon gubernur Maluku dapat menimbulkan konflik kepentingan ataupun persepsi konflik kepentingan.”

Ketiga kepada Abdul Karim Angkotasan dan Sam Usman Hatuina sebagai pelapor agar meminta kepada pihak kepolisian menunda proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang mereka sampaikan hingga selesai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2018.” (CR1)

Komentar

Loading...