Harap “Kejahatan” di Bank Maluku Terbongkar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Pasca dieksekusinya dua terpidana korupsi kredit macet Bank Maluku, pihak Serikat Pekerja bank ini berharap akan ada lagi kejutan lain terjadi. Yakni, putusan Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Maluku terkait dugaan pemalsuan identitas salah satu bankir di bank tersebut.

Kuasa Hukum SP PT Bank Maluku-Malut Maurits Latumeten mengatakan, kejahatan perbankan di Bank Maluku bukan hal baru. Diduga banyak terjadi, namun luput dari bidikan radar penegak hukum, terutama jaksa dan polisi.

“Salah satunya, kasus dugaan pemalsuan tanggal lahir Direktur Pemasaran Bank Maluku Aleta da Costa. Kita berharap, kasus ini sampai ranah pidana setelah diputuskan oleh Komisi Informasi seperti apa,” kata Maurits kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, kemarin.

Sekadar tahu, kasus dugaan pemalsuan tanggal lahir milik Aletta da Costa bergulir di pengadilan KIP. “Ia tunggu saja, kalau sudah ada agenda pasti, kami sampaikan,” ungkap hakim komisioner KIP Provinsi Maluku Mochtar Touwe kepada Kabar Timur, terpisah.

Mochtar menjelaskan dalam peradilan yang digelar pihaknya, komisi bukan melihat unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh SP PT Bank Maluku-Malut. “Kita hanya berupaya agar informasi adanya dugaan pemalsuan itu bisa dibuka ke publik. Putusannya seperti apa, itu nanti,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Majelis hakim komisioner Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Maluku menguji permohonan SP PT. Bank Maluku-Malut terhadap Aleta da Costa apakah masuk kategori informasi yang terbuka untuk publik atau bersifat rahasia.

“Kami akan melakukan pengujian apakah informasi yang diajukan pemohon kepada termohon ini harus dibuka kepada publik atau memang bersifat rahasia,” kata ketua majelis hakim komisioner KIP, Fuad Kamil didampingi Roby Tutuhatunewa dan Mochtar Touwe sebagai hakim anggota (7/2) lalu.

Informasi yang diajukan pemohon adalah masalah data identitas diri Aleta da Costa, diduga palsu. Namun majelis hakim menyatakan akan melakukan pengujian dan kalau merasa informasi ini harus dibuka secara resmi kepada publik maka hakim komisioner akan meminta termohon memasukan data-datanya.

Selain melakukan pengujian, hakim komisioner juga memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk melakukan mediasi, sebab kedua pihak hari ini sama-sama hadir di persidangan.

Serikat pekerja mengajukan permohonan kepada KIP untuk menyidangkan perkara dugaan penggunaan identitas palsu oleh pejabat BUMD milik Pemprov Maluku atas nama Aleta da Costa selaku pihak termohon.

Para pemohon didamping La Ode Abdul Mukmin, Moritz Latumeten, Noke Pattirajawane, dan John Tuhumena selaku tim penasihat hukum, sedangkan Aleta da Costa menggunakan DR. Hendrik Salmon dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon sebagai penasihat hukum.

Aleta da Costa diduga memiliki dua tanggal dan tahun kelahiran yang berbeda sesuai yang diterangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon.
Surat keterangan resmi dari Disdukcapil tertanggal 27 November 2017 menjelaskan Aleta da Costa selaku termohon lahir di Ambon tanggal 1 April 1959 dan menegaskan tanggal lahir 24 Juli 1959 adalah bukan data yang sebenarnya.

Anehnya lagi, surat keterangan dari SMA Negeri 2 Ambon yang merupakan asal sekolah termohon menyebutkan tanggal lahir resmi yang bersangkutan adalah 1 April 1959.

Surat keterangan dari SMA Negeri 2 Ambon ini ditandatangani Drs P Sapulette selaku kepala sekolah tertanggal 22 November 2017 dan menyebutkan termohon lulusan SMA tersebut tahun 1977.

Kemudian tanggal lahir termohon di paspor juga berbeda karena di situ tertulis 1 April 1960 dan sama dengan Kartu tanda Penduduk dan berbeda dengan tanggal lahir dalam buku laporan tahunan Aleta da Costa adalah 24 Juli 1959, sedangkan di ijazah Unpatti tanggal lahirnya 1 April 1960. (AN/KTA)

Komentar

Loading...