Tim MTH-PB Pastikan Gugatan UTAMA Ditolak

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra), terpilih, M. Taher Hanubun- Petrus Beruatwarin (MTH-PB), memastikan gugatan yang dilayangkan rivalnya Ebesius Utha Savsavubun-Abdurahman Matdoan “UTAMA” bakal ditolak, Mahkamah Konstitusi.

Tim hukum MTH-PB, M.Udin mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian secara seksama terhadap permohonan gugatan atau permohonan keberatan yang diajukan pasangan “UTAMA.”

“Setelah kita lakukan kajian atas gugatan UTAMA melalui kuasa hukumnya, ternyata gugatan yang diajukan bertentangan dan tidak memenuhi syarat ambang batas yang diatur pasal 158 ayat 2 huruf a UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perAturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi UU,’’jelas Udin ketika menghubungi Kabar Timur, tadi malam.

Apalagi, ingat dia, UTAMA secara hukum, tidak sesuai ambang batas 2 persen dari penetapan perolehan suara sah dari ketiga Paslon.”Total suara sah itu sebesar 55.760 suara. Kalau Kali 2 persen sama dengan 1.115. 1.115 ini ambang batas pengajuan gugatan di MK,’’paparnya.

Sementara selisih perolehan suara UTAMA dan MTH-PB (pemenang Pilkada Malra), yakni Paslon nomor 2, yakni UTAMA sebesar 18.594 suara. Sedangkan, pemenang Pilkada, yakni MTH-PB meraih 23.994 suara. ‘’Dengan demikian selisih antara UTAMA dan MTH-PB sebesar 5.400 suara. Dengan demikian, pengajuan gugatan telah melebihi ambang batas 1.115,’’rIncinya.

Itu berarti, tekan dia, secara jurdis MK tetap berpegang teguh pada ambang batas Pilkada 0,5 sampai 2 persen. ‘’Dengan demikian kami punya dugaan kuat bahwa gugatan yang diajukan UTAMA bisa dinyatakan dalam proses pendahuluan atau dimisal proses tidak memenuhi ambang batas pengajuan gugatan 11.15,’’tegasnya.

Tak hanya itu, tutur dia, berdasarkan pengalaman Pilkada serentak 2015 dan 2017 lalu, dengan mencermati putusan MK, pihaknya optimis gugatan yang diajukan berakhir ditahap dismisal proses atau proses pendahuluan. ‘’Itu keyakinan kami,’’tandasnya.

Soal argumentasi atau alibi tim hukum paslon UTAMA, kalau mereka melakukan penghitungan dengan cara sendiri, tanpa ukuran dan parameter yang tidak jelas berdasarkan hasil perolehan suara yang bersumber dari fomulir C1 dan C1 plano dari keseluruhan TPS di Malra, sangat disayangkan. “Suara yang dihimpun tim hukum MTH-PB, terjadi kecocokan jumlah perolehan suara dengan akhir penetapan KPU Malra,’’sebutnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, tim hukum membantah keras dan tegas argumentasi tim hukum UTAMA, yang mendalilkan dalam permohonan bahwa termohon dalam hal ini KPU Malra dan struktur dibAwahnya bekerja sama dengan paslon nomor urut 3 (MTH-PB).

“Kami membantah dan menolak secara tegas dan keras alibi atau argumen tim hukum paslon UTAMA yang mendalilkan paslon nomor urut 3 memperoleh suara dengan cara curang dan tidak sah,’’ingatnya.

Dia menilai, tudingan KPU Malra telah menambahkan suara paslo nomor 3 dari DPTb dan daftar hadir. ‘’Kami menolak dengan keras dan tegas. Kami tetap berprinsip pertahankan hasil perolehan suara berdasarkan fomulir C1 dan C1 KWK plano. Kemudian dari seluruh formulir yang kami himpun seluruh TPS di Malra, tidak ditemukan kejadian khusus atau keberatan yang dajukan saksi paslon lain, yakni nomor 1, Angelius Renyatan-Hanzah Rahayaan (AMANAH). Tidak pernah ada keberatan atau mengajukan keberatan atau kejadian khusus yang dituang dalam berita acara C2KWK,’’tuturnya.

Untuk itu, dia mengingatkan, berdasarkan fakta-fakta dan kebenaran, pelaksanaan pemungutan suara di seluruh TPS di Malra, berjalan aman lancar dan tertib. “Semua ini atas terjaminya situasi keamanan dan ketertiban yang timbul dalam kesadaran diri masyarakat Malra. Ini juga atas kerja keras Polres Malra dan jajaran. Masyarakat memilih tanpa tekanan dan bujukan dari siapapun,’’ujarnya.

Karenanya, dia mengingatkan, permohonan dilakukan UTAMA agar pemungutan suara ulang diseluruh TPS di Malra, tidak beralasan. ‘’Karena fakta yang sebenarnya, ketika pemungutan suara di

Malra, 27 Juni 2018 lalu, baik sebelum dan sesudahnya tidak pernah terjadi gangguan keamanan yang dijadikan alasan pemungutan suara ulang. Alasan yang diajukan pemohon itu asumsi fiktif dan tanpa bukti hukum,’’kata dia. (CR4/KTM/RUZ)

Komentar

Loading...