Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Tenggara Raya

Tim MTH-PB Pastikan Gugatan UTAMA Ditolak

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra), terpilih, M. Taher Hanubun- Petrus Beruatwarin (MTH-PB), memastikan gugatan yang dilayangkan rivalnya Ebesius Utha Savsavubun-Abdurahman Matdoan “UTAMA” bakal ditolak, Mahkamah Konstitusi.

Tim hukum MTH-PB, M.Udin mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian secara seksama terhadap permohonan gugatan atau permohonan keberatan yang diajukan pasangan “UTAMA.”

“Setelah kita lakukan kajian atas gugatan UTAMA melalui kuasa hukumnya, ternyata gugatan yang diajukan bertentangan dan tidak memenuhi syarat ambang batas yang diatur pasal 158 ayat 2 huruf a UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perAturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi UU,’’jelas Udin ketika menghubungi Kabar Timur, tadi malam.

Apalagi, ingat dia, UTAMA secara hukum, tidak sesuai ambang batas 2 persen dari penetapan perolehan suara sah dari ketiga Paslon.”Total suara sah itu sebesar 55.760 suara. Kalau Kali 2 persen sama dengan 1.115. 1.115 ini ambang batas pengajuan gugatan di MK,’’paparnya.

Sementara selisih perolehan suara UTAMA dan MTH-PB (pemenang Pilkada Malra), yakni Paslon nomor 2, yakni UTAMA sebesar 18.594 suara. Sedangkan, pemenang Pilkada, yakni MTH-PB meraih 23.994 suara. ‘’Dengan demikian selisih antara UTAMA dan MTH-PB sebesar 5.400 suara. Dengan demikian, pengajuan gugatan telah melebihi ambang batas 1.115,’’rIncinya.

Itu berarti, tekan dia, secara jurdis MK tetap berpegang teguh pada ambang batas Pilkada 0,5 sampai 2 persen. ‘’Dengan demikian kami punya dugaan kuat bahwa gugatan yang diajukan UTAMA bisa dinyatakan dalam proses pendahuluan atau dimisal proses tidak memenuhi ambang batas pengajuan gugatan 11.15,’’tegasnya.

Tak hanya itu, tutur dia, berdasarkan pengalaman Pilkada serentak 2015 dan 2017 lalu, dengan mencermati putusan MK, pihaknya optimis gugatan yang diajukan berakhir ditahap dismisal proses atau proses pendahuluan. ‘’Itu keyakinan kami,’’tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Tim SAR Dobo “Selamatkan” 20 Penumpang Kapal Mesin Mati

10 Juni 2025 - 22:43 WIT

Ilustrasi

Bupati Noach Promosikan Pariwisata MBD di Convention Center (JCC) 

5 Juni 2023 - 07:41 WIT

Bupati Ajak Dukung Destinasi Wisata Meatimarang & Taman Meditasi Kukmomor Kisar

5 Juni 2023 - 07:36 WIT

Destinasi Wisata Eksotis & Kearifan Lokal di MBD Perlu Diketahui Dunia

5 Juni 2023 - 07:31 WIT

Bupati Canangkan Gerakan Tanam Sukun

15 Februari 2023 - 23:32 WIT

Trending di Tenggara Raya