Setelah Sahran Cs, Jaksa Incar Tersangka Lain

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Terkait perkara dugaan korupsi reklamasi Pantai Namlea yang menyeret adik Bupati Buru Ramly Umasugy sebagai tersangka, BPK RI dalam waktu dekat akan melakukan tinjauan “on the spot” ke objek perkara. Setelah itu, tidak lama lagi, perkara dugaan korupsi yang dilakoni Sahran Umasugy Cs masuk babak baru, yaitu naik proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Di lain pihak, setelah perkara adik Bupati Buru itu disidang bukan berarti perkara ini stop di situ. Masih ada kemungkinan terburuk bagi mereka-mereka yang terlanjur menerima duit haram hasil korupsi Sahran dan teman-temannya.

Sahran Umasugy, Memed Duwila, Sri Julianty dan Ridwan Pattilouw akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara proyek yang diduga hasil kongkalikong senilai Rp 4,9 miliar ini. Kejati Maluku menyatakan, penyidikan terhadap keempat orang ini telah tuntas, tinggal menunggu hasil audit BPK RI.

Terkait proses BPK RI, yaitu ‘on the spot’ dalam rangka audit penghitungan kerugian uang negara di Namlea, Kabupaten Buru, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengiyakan, sudah diagendakan. “Dalam waktu dekat ini,” kata Samy, seraya merahasiakan timing kunjungan tim auditor BPK RI itu kepada Kabar Timur, saat dikonfirmasi, Senin kemarin di kantornya.

Sebelumnya Samy menjelaskan, kalau tinjauan lapangan dimaksud, adalah dalam rangka BPK RI melakukan klarifikasi sebagai bagian dari prosedur pengauditan lembaga auditor itu.

Klarifikasi, dengan mempertanyakan kembali kepada para pihak. Yaitu, saksi-saksi maupun para tersangka, terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim jaksa penyidik Kejati Maluku. Namun intinya, diarahkan untuk menghitung duit kerugian negara secara riil atau pasti. Bukan sekedar angka estimasi jaksa.

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim menyatakan, masih ada kemungkinan tersangka lain muncul di persidangan. “Nanti kita lihat lah fakta persidangannnya seperti apa. Kalau si A bilang si B ada menerima duit, maka di situ lah (muncul tersangka baru),” katanya kepada Kabar Timur, dihubungi pekan kemarin.

Terkait aliran dana hasil korupsi, apakah hanya Sahran yang menikmati? Abdul Hakim menyatakan tidak ingin berandai-andai. Dirinya hanya memastikan, berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi mengarah hanya pada Sahran Umasugy.

Tapi sebagai orang yang mengatur “ini barang”, jelas Abdul Hakim, sejak mulai pelaksanaan tender hingga lobi anggarannya di DPRD Kabupaten Buru, feeling dia sebagai jaksa, diduga ada pihak-pihak lain ikut terlibat.

“Kalau gubernurnya (bupati) atau siapa lah di sana (Namlea) ternyata ada dana itu ikut mengalir, mengapa tidak kasus ini dibuka lagi untuk yang lain,” tandas Abdul Hakim.

Namun Abdul Hakim mengaku, Sahran Umasugy telah mengembalikan sejumlah uang yang menjadi kerugian negara. Yang hingga saat ini tersisa sebanyak Rp 500 juta. Namun, tegas dia, pengembalian uang negara hasil korupsi tidak menghalangi sebuah perkara naik ke Pengadilan Tipikor. “Tidak membatalkan sanksi pidananya, tapi hanya meringankan sanksinya. Tergantung hakimnya berpendapat seperti apa,” tandas Abdul Hakim.

Kejati Maluku akhirnya melimpahkan proses pengauditan kerugian keuangan negara ke BPK RI di Jakarta. Kepada wartawan, saat menjabat Kajati Maluku Manumpak Pane berdalih, perkara dugaan korupsi Pantai Namlea dalam rangka program Water Front City Pemda Kabupaten Buru berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.

Hingga hari ini penahanan terhadap Sahran Umasugy Cs, belum juga dilakukan. Namun korps adhyaksa memastikan jika, baru ditentukan langkah berikutnya terhadap para tersangka, jika telah diperoleh nilai riil kerugian keuangan negara terjadi di perkara ini.

Kejati Maluku selama ini berdalih penahanan tersangka belum dilakukan salah satunya, karena menunggu hasil audit BPK. Terkait proses audit, BPK akan turun lokasi guna melakukan klarifikasi sebelum menerbitkan laporan hasil penghitungan kerugian negara (LHPKN).

Data yang dihimpun Kabar Timur, proyek pembangunan Water Front City tahap I dan II diduga sarat penyimpangan anggaran. Proyek yang didanai APBN tahun 2015-2016 ini digelontorkan untuk Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru senilai Rp 4.911.700.000. Selain hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tidak didukung Perda maupun masterplan dari Bappeda setempat.

Proyek ini juga tidak memiliki dokumen Amdal dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buru. Bukan saja itu proyek juga tidak mengacu pada UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan PP Nomor 27 Tahun 2013 tentang lingkungan. Juga tidak sesuai Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Nomor 8 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup dan tatalaksana penilaian dan pemeriksaan dokumen Amdal. Akibatnya, jika musim hujan tiba wilayah sekitar proyek selalu terendam air. (KTA)

Komentar

Loading...