Pegiat Anti Korupsi Desak Kepala Balai Jalan Dicopot
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Supaya mudah digugurkan, dan perusahaan lain dimenangkan. Sekaligus tidak bermasalah secara hukum, itu modus.
Mafia proyek di BPJN XVI Maluku masih saja diwariskan, kendati Amran Mustari mantan pimpinan instansi vertikal Kementerian PUPR ini di Maluku sudah jadi tersangka KPK. Kabarnya gaya
Amran mengelola mafia proyek kembali diadopsi pimpinan balai saat ini Satrio Sugeng Prayitno, dan memilih Chay Waplau alias Allen sebagai “mitra mafia-nya”
Chay merupakan pemilik PT PT Mutu Utama Kontruksi (MUK). Kendati merupakan kontraktor lokal, Chay masuk dalam grup kontraktor yang rata-rata berasal dari luar Maluku dan kerap memonopoli proyek-proyek infrastruktur yang dikelola balai tersebut.
Faktanya, perusahaan milik Chay ini disebut-sebut calon kuat pemenang tender proyek jalan lintas seram Saleman Taniwel. Padahal sebelumnya, Satrio meminta panitia tender untuk membatalkan PT MUK dari calon pemenang dengan alasansejumlah syarat penawaran tidak lengkap. Di lain pihak Sugeng giat mendekati perusahaan-perusahaan yang memiliki nilai penawaran terendah dibanding PT MUK. Ini dilakukan untuk meredam sanggahan mereka nanti.
Modusnya adalah dengan mengajak perusahaan-perusahaan yang punya nilai penawaran terendah tapi punya kualifikasi lebih untuk berdamai. Caranya, satu atau dua poin kelengkapan kualifikasi mereka dikeluarkan dari berkas penawaran. Seolah-olah perusahaan mereka tidak punya kualifikasi yang disyaratkan.
“Supaya mudah digugurkan, dan perusahaan lain dimenangkan. Sekaligus tidak bermasalah secara hukum, itu modus,” kata Ketua DPW Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Maluku Faizal Marasabessy kepada Kabar Timur, Rabu (4/7).
Tapi modus seperti ini bukan lagi rahasia umum di kalangan kontraktor. Menurut Faizal cara-cara mafia proyek memenangkan tender di kalangan mereka tetap saja merugikan. “Koncoisme” grup kontraktor yang dilakoni Satrio Sugeng Prayitno Cs di BPJN bukan saja berpotensi korupsi, tapi juga merugikan kontraktor lokal di Maluku.
“Kecuali cuma satu dua kontraktor lokal, yang lain banyak mati karena tidak diberi ruang oleh pihak Balai Jalan untuk hidup. Kepala Balai kita ingatkan jangan pelihara mafia proyek, kalau tidak ingin bernasib sama dengan pa Amran Mustari pimpinan lama,” katanya.
Mafia proyek di BPJN XVI Maluku-Malut dinilai merugikan daerah, sebab proyek-proyek hanya akan didominasi oleh perusahaan-perusahaan tertentu. “Grup-grup kontraktor itu harus ditelusuri dan dibongkar siapa yang kendalikan. Dugaan sementara kami, kepala balai, dan satker-satkernya,” ujar dia.
Pegiat anti korupsi yang juga Ketua DPW Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Maluku Yusri M.Jusuf mengatakan, memang biasanya pelaksanaan tender telah sesuai aturan. Tapi siapa pemenangnya nanti, adalah perusahaan yang sudah diarahkan.
Karena Kepala BPJN XVI memiliki kewenangan yang besar, intervensi sang pimpinan merupakan hal yang lumrah bisa terjadi. “Itu biasanya arahan kepala balai sendiri. Ini cara-cara kasat mata, sekilas sesuai aturan tapi kenyataannya diatur-atur. Mulai proses tender sampai pemenang, sudah diatur,” katanya.
Proyek arahan seperti ini didesain untuk memenangkan kontraktor tertentu. Tentu saja, kata Yusri, hal itu bukan gratis, kompensasinya adalah fee sekian persen.
Ditanya apa desakan pihaknya kepada Pemda Provinsi Maluku, dia mengatakan Sugeng Prayitno perlu dievaluasi. “Daripada merugikan daerah, menguntungkan dia dan konco-konconya sebaiknya dievaluasi atau diusul ke Kementerian terkait untuk dicopot aja, ganti dengan pejabat yang lain,” ujar Yusri.
Kedekatan Satria dengan Allen alias Chay Waplau dipastikan PT MUK akan keluar sebagai pemenang tender proyek. Indikasi kejanggalan proyek preservasi rekonstruksi jalan Taniwel-Saleman adalah paket proyek yang mulai ditenderkan sejak April lalu ini, lima kali dilakukan perubahaan saat evaluasi penawaran.
Dugaan kuat, pembatalan dilakukan karena beberapa syarat dari PT MUK tidak lengkap. Pembatalan dilakukan juga atas campur tangan Satrio kepada panitia tender proyek. “Ya kita diminta batal, kami batalkan saja. Namanya anak buah,” ungkap salah satu staf BPJN Maluku.
Anehnya selama evaluasi, Satrio aktif melakukan pendekatan dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki penawaran terendah.
Pengumuman tender akan dilakukan pada 10 Juli mendatang. Ada tiga perusahaan yang sedang dievaluasi untuk dilakukan penetapan pemenang. Namun Satrio dikabarkan sudah mendekati dua perusahaan lainnya, selain PT MUK dengan alasan tidak memenuhi syarat.
Sumber di BPJN Maluku-Maluku Utara menyebutkan, urutan perusahaan penawar terendah, adalah PT Bumi Selatan Perkasa, setelah itu PT MUK. Pemenang lelang belum diputuskan, tapi skenario “jahat” sudah dirancang oleh Satrio. Setelah PT MUK dinyatakan pemenang lelang, akan dibuat alasan bahwa itu merupakan keputusan Kementerian PUPR. Padahal Kementerian PUPR telah menyerahkan keputusan untuk menetapkan pemenang kepada Pokja di Balai Jalan Maluku.
Pelaksanaan tender proyek senilai Rp144 miliar lebih ini berbeda dengan lelang umumnya. Sebelum penetapan pemenang, dilakukan pra kualifikasi. Pra kualifikasi dilakukan pada 26 April lalu. Pada 17 Mei, dilakukan pembuktian kualifikasi, dan tanggal 25 Mei penetapan hasil kualifikasi.
Berdasarkan hasil kualifikasi, panitia menetapkan enam perusahaan yang berhak ikut proses lelang.
Perusahaan itu, adalah PT. Apollu Nusa Konstruksi, PT Mutu Utama Konstruksi, PT. Bumi Selatan Perkasa, PT Trifa Abadi, PT. Bumi Karsa dan PT. Damai Citra Mandiri. Enam perusahaan ini kemudian diberikan waktu untuk melakukan upload penawaran.
Pembukaan dokumen penawaran 7 Juni. Penawaran terendah, yaitu: PT. Bumi Selatan Perkasa dengan nilai Rp 121.267.777.770, dan Rp 121.267.774.000, PT Mutu Utama Konstruksi Rp 130.407.501.000, dan Rp 130.407.501.000, PT Trifa Abadi Rp 135.448.644.841, dan Rp 135.448.647.000, PT. Apollu Nusa Konstruksi Rp 136.935.005.000, dan Rp 136.934.996.000, PT Bumi Karsa Rp 139.341.513.000, dan Rp 139.341.512.000, PT Damai Citra Mandiri Rp 140.103.277.000 dan Rp 140.104.272.000. (KTA)
Komentar