Hanura Yasin Payapo “Terkubur”

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Dualisme DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dinyatakan selesai. Dualisme DPD Hanura Maluku pun statusnya selesai dengan kepengurusan yang sah berada ditangan Ayu Hasanusi, selaku Ketua DPD partai besutan Wiranto.

Sedangkan, kepengurusan DPD Hanura Maluku dibawa kendali Yasin Payapo dengan sendirinya “terkubur,” menyusul Kementrian Hukum Dan Ham (Kemenkumham) RI, melayangkan surat tentang penundaan SK Kemenkumham Nomor, M.HH-01.AH.11.01, terkait resposisi revitalisasi kepengurusan DPP Hanura periode 2015-2020.

Penundaan itu, menindaklanjuti Keputusan PTUN, yang memerintahkan SK Kemenkumham tentang resposisi dan revitalisasi kepengurusan DPP Hanura, ditunda dan tetap dijalankan dengan kepengurusan lama.

Munculnya keputusan anyar Kemenkumham atas kemelut di Partai Hanura, ikut pupuskan harapan Ketua DPD Hanura Maluku, Yasin Payapo, mengusur Ayu Hasanussi. Proses penarikan Kartu Tanda Anggota (KTA), sekaligus mengusulkan PAW Ayu Hasanussi dari kursi DPRD Maluku tinggal kenangan.

“Saat ini sudah tidak ada lagi dualisme dalam kubu Hanura. Intinya Kemenkumham telah perintahkan SK yang dikeluarkan tentang resposisi dan revitalisasi sudah ditunda, sejak 20 Juni 2018. Jadi Hanura Maluku yang sah dibawa kepemimpinan saya bukan siapa-siapa,” tegas Ayu Hasanussi kepada wartawan, kemarin.

Hasanussi menegaskan, sekertariat DPD Partai Hanura Maluku, yang sah berada di kawasan, jalan Kenangan Nomor 4 Kota Ambon. “Adanya keputusan itu, pihak-pihak yang selama ini klaim sebagai, pihak yang memiliki otoritas mengatasnamakan Partai Hanura Maluku, bisa dapat menerima hasil akhirnya. Kalau ada yang masih berporses di Kantor DPD Hanura Maluku lainnya, saya tegaskan mereka kader ilegal,” tegasnya.

Ayu menegaskan, semua usaha Yasin Payapo selaku Ketua DPD Hanura Maluku, versi OSO, untuk menendangnya dari partai besutan Wiranto tersebut, kini tinggal kenangan, tak ada lagi yang bisa dibuat Payapo Cs.

“Selama proses mereka berusaha mengeluarkan saya dari Partai Hanura, mulai dari proses PAW, pak ambil aset partai dan berbagai macam hal lainnya. Kini semua tinggal kenangan pasca putusan PTUN, dan penundaan SK Kemenkumham,” tegasnya.

Ayu mengungkapkan, usai proses dualisme, KPU Maluku juga telah melayangkan surat kepada DPP Hanura, agar segera memasukan susunan kepengurusan partai pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, periode 2015-2020, guna menghadapi proses pemilihan legislatif 2019 mendatang.

“Menindaklanjuti semua keputusan tentang penundan tersebut, pada tanggal 2 juli 2018 lalu, KPU RI telah melayangkan surat, untuk DPP segara memasukan daftar kepengurusan ditingkat provinsi dan kabupaten kota sesuai dengan, kepengurusan yang lama. Jadi pendaftaran Caleg untuk Pileg 2019 itu, bagi Hanura Maluku yang sah adalah dibawa kepemimpinan saya,” jelas Ayu.
(MG5)

Komentar

Loading...