KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Dualisme DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dinyatakan selesai. Dualisme DPD Hanura Maluku pun statusnya selesai dengan kepengurusan yang sah berada ditangan Ayu Hasanusi, selaku Ketua DPD partai besutan Wiranto.
Sedangkan, kepengurusan DPD Hanura Maluku dibawa kendali Yasin Payapo dengan sendirinya “terkubur,” menyusul Kementrian Hukum Dan Ham (Kemenkumham) RI, melayangkan surat tentang penundaan SK Kemenkumham Nomor, M.HH-01.AH.11.01, terkait resposisi revitalisasi kepengurusan DPP Hanura periode 2015-2020.
Penundaan itu, menindaklanjuti Keputusan PTUN, yang memerintahkan SK Kemenkumham tentang resposisi dan revitalisasi kepengurusan DPP Hanura, ditunda dan tetap dijalankan dengan kepengurusan lama.
Munculnya keputusan anyar Kemenkumham atas kemelut di Partai Hanura, ikut pupuskan harapan Ketua DPD Hanura Maluku, Yasin Payapo, mengusur Ayu Hasanussi. Proses penarikan Kartu Tanda Anggota (KTA), sekaligus mengusulkan PAW Ayu Hasanussi dari kursi DPRD Maluku tinggal kenangan.
“Saat ini sudah tidak ada lagi dualisme dalam kubu Hanura. Intinya Kemenkumham telah perintahkan SK yang dikeluarkan tentang resposisi dan revitalisasi sudah ditunda, sejak 20 Juni 2018. Jadi Hanura Maluku yang sah dibawa kepemimpinan saya bukan siapa-siapa,” tegas Ayu Hasanussi kepada wartawan, kemarin.


























