“Makan” Daging Anjing Bisa Dipidana
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kantor Karantina Ambon menyatakan, daging anjing dan kucing tidak layak dikonsumsi karena tidak memenuhi standar sanitasi ketika dibunuh. Dari sisi aturan memproduksi dan menyimpan daging kedua jenis hewan ini juga mengakibatkan orang dihukum penjara.
“Sesuai Undang-Undang No.41 Tahun 2014 tiap orang yang menganiaya hewan mengakibatkan cacat dapat dipidana paling cepat 1 bulan, paling lama 5 bulan. Sedangkan denda paling banyak Rp 5 juta,” kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional Drh Nanang Handayono kepada Kabar Timur, Selasa (3/7) dihubungi melalui telepon seluler.
Masih terkait undang-undang tersebut, terang Nanang, ada ancaman bagi mereka yang terlibat dalam peredaran maupun penyimpanan daging hewan-hewan tersebut. “Pidananya maksimal dua tahun kurungan badan,” imbuhnya.
Menurut Nanang, anjing dan kucing bukan hewan pangan atau untuk dikonsumsi. Sesuai UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo UU No.UU 41 Tahun 2014 yang menegaskan kedua jenis hewan bukan hewan ternak atau bahan pangan.
“Yang berikut, ada protes dari kelompok masyarakat di Tomohon Manado, bahwa anjing dan kucing dipukul tidak sesuai dengan kesejahteraan hewan. Lalu ada surat edaran Menteri menghimbau agar daging anjing dan kucing tidak dimakan,” katanya.
Terkait tidak layaknya daging anjing atau kucing dikomsumsi, dia mengaku virus rabies jika ada ada kemungkinan mati ketika daging direbus. Namun perlakuan kedua jenis hewan rata-rata dipukul untuk anjing atau dibanting-banting untuk kucing sebelum dikomsumsi jauh dari unsur sanitasi.
“Dengan cara dipukul atau dibanting-banting kemudian dibakar seperti itu, tidak sanitasi, kotor dan menimbulkan penyakit juga,” ujarnya.
Senin (2/7) lalu kantor Karantina Ambon berhasil memusnahkan 500 kg daging anjing beku dan bibit jeruk illegal yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Daging anjing diketahui dipasok melalui pelabuhan Makassar menggunakan KM Ngapulu 27 Mei lalu.
Pemusnahan disaksikan Avsec Bandara Pattimura, TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Lantamal IX Ambon, Lanud Pattimura dan Kodim 1504 Pulau Ambon. “Daging anjing ditahan kemudian dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina,” kata, Kepala Karantina Ambon Jumrin kepada wartawan.
Menyangkut lima batang bibit jeruk asal Malang, Jawa Timur yang ikut diamankan tim Avesec Bandara Pattimura Laha saat hendak dikirim ke Moa, Maluku Barat Daya 26 Mei lalu juga dimusnahkan.
Kantor Karantina Ambon menyatakan, daging anjing dan bibit jeruk illegal berpotensi penyakit. Yakni rabies pada daging anjing dan virus CVPD pada tanaman jeruk.
Terkait hewan anjing, kata Jumrin, kampanye larangan mengkonsumsi daging anjing telah meluas di berbagai negara, dilakukan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties (OIE).
Dipaparkan Jumrin, dalam standar kesejahteraan hewan OIE, ada lima kebebasan diadopsi Indonesia sejak tahun 1965. Yakni, bebas dari kelaparan, kekurangan gizi, dan kehausan. Kedua, bebas dari ketakutan dan kesusahan, ketiga bebas dari ketidaknyamanan fisik dan suhu, keempat bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit.
Dan kelima, bebas untuk mengekspresikan perilaku alamiah hewan. “Jadi dengan menyiksa dan memakan daging anjing, manusia melanggar kesepakatan global terkait kesejahteraan hewan tersebut,” ujarnya. (KTA)
Komentar