Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

“Makan” Daging Anjing Bisa Dipidana

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kantor Karantina Ambon menyatakan, daging anjing dan kucing tidak layak dikonsumsi ka­re­na tidak memenuhi stan­­­dar sanitasi ke­ti­ka dibunuh. Da­ri sisi aturan mem­pro­­duk­si dan menyim­pan daging kedua je­nis hewan ini juga meng­aki­batkan orang dihukum pen­jara.

“Sesuai Undang-Undang No.41 Ta­hun 2014 tiap orang yang meng­ania­ya hewan mengakibatkan cacat dapat dipidana paling cepat 1 bulan, paling lama 5 bulan. Sedangkan denda pa­ling banyak Rp 5 juta,” kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional Drh Nanang Handayono kepada Kabar Timur, Selasa (3/7) dihubungi melalui telepon seluler.

Masih terkait undang-undang ter­sebut, terang Nanang, ada ancaman bagi mereka yang terlibat dalam pere­daran maupun penyimpanan daging he­wan-hewan tersebut. “Pidananya mak­simal dua tahun kurungan badan,” im­buhnya.

Menurut Nanang, anjing dan ku­cing bukan hewan pangan atau un­tuk dikonsumsi. Sesuai UU No.18 Ta­hun 2009 tentang Peternakan dan Kese­hatan Hewan jo UU No.UU 41 Tahun 2014 yang menegaskan kedua jenis hewan bukan hewan ternak atau bahan pangan.

“Yang berikut, ada protes dari kelompok masyarakat di Tomohon Manado, bahwa anjing dan kucing dipukul tidak sesuai dengan ke­sejah­teraan hewan. Lalu ada surat eda­ran Menteri menghimbau agar daging anjing dan kucing tidak dimakan,” katanya.

Terkait tidak layaknya daging anjing atau kucing dikomsumsi, dia mengaku virus rabies jika ada ada kemungkinan mati ketika da­gi­ng direbus. Namun perlakuan ke­dua jenis hewan rata-rata dipukul un­tuk anjing atau dibanting-banting un­tuk kucing sebelum dikomsumsi jauh dari unsur sanitasi.

“Dengan cara dipukul atau di­banting-banting kemudian di­bakar se­perti itu, tidak sanitasi, kotor dan menimbulkan penyakit juga,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku