KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kantor Karantina Ambon menyatakan, daging anjing dan kucing tidak layak dikonsumsi karena tidak memenuhi standar sanitasi ketika dibunuh. Dari sisi aturan memproduksi dan menyimpan daging kedua jenis hewan ini juga mengakibatkan orang dihukum penjara.
“Sesuai Undang-Undang No.41 Tahun 2014 tiap orang yang menganiaya hewan mengakibatkan cacat dapat dipidana paling cepat 1 bulan, paling lama 5 bulan. Sedangkan denda paling banyak Rp 5 juta,” kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional Drh Nanang Handayono kepada Kabar Timur, Selasa (3/7) dihubungi melalui telepon seluler.
Masih terkait undang-undang tersebut, terang Nanang, ada ancaman bagi mereka yang terlibat dalam peredaran maupun penyimpanan daging hewan-hewan tersebut. “Pidananya maksimal dua tahun kurungan badan,” imbuhnya.
Menurut Nanang, anjing dan kucing bukan hewan pangan atau untuk dikonsumsi. Sesuai UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo UU No.UU 41 Tahun 2014 yang menegaskan kedua jenis hewan bukan hewan ternak atau bahan pangan.
“Yang berikut, ada protes dari kelompok masyarakat di Tomohon Manado, bahwa anjing dan kucing dipukul tidak sesuai dengan kesejahteraan hewan. Lalu ada surat edaran Menteri menghimbau agar daging anjing dan kucing tidak dimakan,” katanya.
Terkait tidak layaknya daging anjing atau kucing dikomsumsi, dia mengaku virus rabies jika ada ada kemungkinan mati ketika daging direbus. Namun perlakuan kedua jenis hewan rata-rata dipukul untuk anjing atau dibanting-banting untuk kucing sebelum dikomsumsi jauh dari unsur sanitasi.
“Dengan cara dipukul atau dibanting-banting kemudian dibakar seperti itu, tidak sanitasi, kotor dan menimbulkan penyakit juga,” ujarnya.



























