“Makan” Daging Anjing Bisa Dipidana

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kantor Karantina Ambon menyatakan, daging anjing dan kucing tidak layak dikonsumsi ka­re­na tidak memenuhi stan­­­dar sanitasi ke­ti­ka dibunuh. Da­ri sisi aturan mem­pro­­duk­si dan menyim­pan daging kedua je­nis hewan ini juga meng­aki­batkan orang dihukum pen­jara.

“Sesuai Undang-Undang No.41 Ta­hun 2014 tiap orang yang meng­ania­ya hewan mengakibatkan cacat dapat dipidana paling cepat 1 bulan, paling lama 5 bulan. Sedangkan denda pa­ling banyak Rp 5 juta,” kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional Drh Nanang Handayono kepada Kabar Timur, Selasa (3/7) dihubungi melalui telepon seluler.

Masih terkait undang-undang ter­sebut, terang Nanang, ada ancaman bagi mereka yang terlibat dalam pere­daran maupun penyimpanan daging he­wan-hewan tersebut. “Pidananya mak­simal dua tahun kurungan badan,” im­buhnya.

Menurut Nanang, anjing dan ku­cing bukan hewan pangan atau un­tuk dikonsumsi. Sesuai UU No.18 Ta­hun 2009 tentang Peternakan dan Kese­hatan Hewan jo UU No.UU 41 Tahun 2014 yang menegaskan kedua jenis hewan bukan hewan ternak atau bahan pangan.

“Yang berikut, ada protes dari kelompok masyarakat di Tomohon Manado, bahwa anjing dan kucing dipukul tidak sesuai dengan ke­sejah­teraan hewan. Lalu ada surat eda­ran Menteri menghimbau agar daging anjing dan kucing tidak dimakan,” katanya.

Terkait tidak layaknya daging anjing atau kucing dikomsumsi, dia mengaku virus rabies jika ada ada kemungkinan mati ketika da­gi­ng direbus. Namun perlakuan ke­dua jenis hewan rata-rata dipukul un­tuk anjing atau dibanting-banting un­tuk kucing sebelum dikomsumsi jauh dari unsur sanitasi.

“Dengan cara dipukul atau di­banting-banting kemudian di­bakar se­perti itu, tidak sanitasi, kotor dan menimbulkan penyakit juga,” ujarnya.

Senin (2/7) lalu kantor Karantina Ambon berhasil memusnahkan 500 kg daging anjing beku dan bibit jeruk illegal yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Daging anjing diketahui dipasok melalui pelabuhan Makassar meng­gunakan KM Ngapulu 27 Mei lalu.

Pemusnahan disaksikan Avsec Bandara Pattimura, TKBM Pela­bu­han Yos Sudarso Ambon, Lantamal IX Ambon, Lanud Pattimura dan Kodim 1504 Pulau Ambon. “Da­ging anjing ditahan kemudian dimusnah­kan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina,” kata, Kepala Karantina Ambon Jumrin kepada wartawan.

Menyangkut lima batang bibit jeruk asal Malang, Jawa Timur yang ikut diamankan tim Avesec Bandara Pattimura Laha saat hendak dikirim ke Moa, Maluku Barat Daya 26 Mei lalu juga dimusnahkan.

Kantor Karantina Ambon me­nyatakan, daging anjing dan bibit je­ruk illegal berpotensi penyakit. Yakni rabies pada daging anjing dan virus CVPD pada tanaman jeruk.

Terkait hewan anjing, kata Jum­rin, kampanye larangan meng­kon­sumsi daging anjing telah meluas di berbagai negara, dilakukan Orga­nisasi Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties (OIE).

Dipaparkan Jumrin, dalam standar kesejahteraan hewan OIE, ada lima kebebasan diadopsi Indo­nesia sejak tahun 1965. Yakni, bebas dari kelaparan, kekurangan gizi, dan kehausan. Kedua, bebas dari ketakutan dan kesusahan, ke­tiga bebas dari ketidaknyamanan fisik dan suhu, keempat bebas dari ra­sa sakit, cedera, dan penyakit.

Dan kelima, bebas untuk meng­eksp­resikan perilaku alamiah he­wan. “Jadi dengan menyiksa dan me­­makan daging anjing, manusia me­­langgar kesepakatan global ter­ka­it kesejahteraan hewan tersebut,” ujar­nya. (KTA)

Komentar

Loading...