Pemenang Pilkada Malut Ditahan KPK

KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE - KPK resmi menahan pemenang Pilkada Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus “AHM” bersama adiknya Zainal Mus ke penjara.

Penahanan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD TA 2009 di Kabupaten Sula, kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah.

Lembaga antirasuah ini menilai Pasal 21 KUHP telah terpenuhi.“Dilakukan penahanan terhadap AHM dan ZM selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7).

Febri mengatakan jika Ahmad dan Zainal akan ditahan di rutan yang berbeda. “AHM ditahan di rutan cab KPK di Kav K-4, ZM ditahan di rutan cab KPK di Pomdam Jaya Guntur,” tukasnya.

KPK tetap menahan Ahmad meski dirinya menang dalam Pilgub Maluku Utara 2018 versi hitung cepat. Setelah sembilan jam diperiksa Ahmad keluar Gedung KPK pada pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Politisi Partai Golkar tersebut sempat tersenyum saat duduk di mobil tahanan.

KPK menetapkan AHM selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014, beserta Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka pada 16 Maret 2018.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Mereka berdua diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mengenakan rompi oranye, Ahmad Hidayat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB. Kepada wartawan, Ahmad meminta pendukungnya untuk bersabar atas penahanan dirinya.

“Saya terima kasih kepada semua saudara saudara yang sudah memilih AHM-Rivai nomor satu dan bagi saya ini adalah bagian nikmat yang sangat luar biasa kita sudah menang pilkada. Sabar saja masyarakat Maluku Utara Insya Allah kita dilindungi Allah SWT,” katanya di pelataran Gedung KPK, Senin (2/7).

Sementara terkait kasus yang menjeratnya, Ahmad tak mau banyak komentar. “Kita sudah menang pasti menanglah. Masyarakat kan milihnya AHM-Rivai. Dilantiklah pasti,” ungkapnya.Ahmad kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Cabang KPK Kavling K-4 selama 20 hari ke depan.

Laode Nur Zaenab Kuasa Hukum Ahmad Hidayat menganggap pemeriksaannya tidaklah sesuai. “Jadi pemanggilan kali ini, kan pemanggilan untuk pemeriksaan tersangka. Tetapi bukan untuk pemanggilan tersangka. Ini pemanggilan penahanan tersangka,” kata Laode Nur Zaenab kuasa usai menemani kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (2/7/2018).

Dengan pemanggilan tersebut, harusnya pemeriksaan kliennya hari ini hanya sebatas pemeriksaan identitas, bukan subtansi kasus.”Kalau berbicara pada substansi perkara ini menurut kami ini sudah KPK sudah terlalu jauh bisa dibilang kriminalisasi karena perkara ini sudah selesai sejak lama,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya sudah selesai karena sudah pernah diuji dalam praperadilan di PN Malut. Selain itu katanya, hasil audit BPK telah ada kepulihan keuangan negara. “Dan ketika pemeriksaan pokok perkara untuk tsk lain, klien kami sama sekali tidak disebutkan sebagai orang yang terlibat atau intervensi yang terima uang,” bebernya.

Satu hal yang dicatat sebut Laode, yang ditersangkakan ke kliennya adalah pengadaan tanah ini fiktif, padahal jelas tidak fiktif ada proses dan penganggarannya. Kemudian dilakukan proses pengadaan dan terakhir ada rekomendasi gubernur Malut di tahun 2010 kemudian ada surat dari dirjen perhubungan. Yang terakhir tanah tercatat sebagai aset daerah.

“Jadi kalau misal dibilang tanah fiktif enggak benar,” tekannya.Laode pun mencurigai kemungkinan adanya unsur politis dalam kasus yang menjerat kliennya.”Ketika penetapan tsk 13 maret 2018. Hasil survei elektabiltas tertinggi 8 Maret. Kemudian panggilan itu dua hari sebelm pilkada jelas untuk turunkan elektabilitas. Sangat-sangat kental intervensi politik,” tandasnya. (ROL/ILC/KT)

Komentar

Loading...