Korupsi Speedboat BPJN, Panitia Pemeriksa Barang Diperiksa
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Korps adhyaksa intensif melakukan penyidikan perkara korupsi pengadaan speedboat Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku senilai Rp 4,2 miliar. Hari ini tim jaksa bakal memeriksa ketua panitia pemeriksa barang.
Seperti diberitakan, dugaan korupsi kembali merebak di BPJN IX Maluku. Proyek pengadaan sarana transportasi berupa dua unit spedboat di instansi vertikal Kementerian PUPR ini diduga ada mark up. Dua unit speedboat disinyalir tidak sesuai spesifikasi tender. Akibatnya kasus ini diam-diam diendus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Malah kasusnya sudah naik status ke tingkat penyidikan. Dari gerak cepat korps adhyaksa sejumlah saksi diagendakan dipanggil. “Sesuai agenda, besok (hari ini) ketua panitia pemeriksa barang dipanggil. Sedang untuk hari Kamis-nya, pemeriksaan saksi ahli perkapalan,” kata Kasipenkum Kejati Maluku menjawab Kabar Timur di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Samy, tim jaksa penyidik telah mendahului proses pemanggilan saksi ini. Yakni dengan melakukan tinjaun on the spot pertengahan Mei 2018 lalu. Dilakukan oleh tim dari Pidsus Kejati Maluku didampingi ahli perkapalan serta PPK, tim panitia pengadaan barang di Dermaga Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon.
Dari penelusuran Kabar Timur, terungkap jika tender proyek ini sarat kongkalikong. “Ternyata sudah ada rekanan yang ditunjuk. Padahal rekanan itu tidak punya kualifikasi dukungan untuk pekerjaan ini tapi diloloskan,” beber sumber yang tak ingin jati dirinya dikorankan.
Akibat tidak memiliki kualifikasi pembuatan spedboat, kontraktor CV Damas Jaya tidak membuat dua unit speedboat sesuai kontrak. Tapi malah membeli kedua unit speedboat dari pihak lain. Itu juga dengan harga miring, tak sesuai kontrak pekerjaan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini berawal pada tahun 2015 BPJJN Maluku dan Maluku Utara mendapat kucuran dana sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speed boat. Tapi dalam proses lelang CV. Damas Jaya keluar sebagai pemenang tender.
Tapi anehnya pelaksanaan proyek tersebut, CV Damas Jaya tidak mengerjakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam tender. Malah sebaliknya, kedua speed dibeli dari pihak lain, dengan harga satu unit Rp 1,2 miliar.
Tapi dalam laporannya, diduga pihak CV Damas Jaya menaikkan harga kedua unit speedboat. “Sehingga diduga ada mark up harga di situ,” kata sumber. Akibatnya selisih harga senilai Rp 1 miliar lebih itu untuk masing-masing speedboat, diendus korps adhyaksa. (KTA)
Komentar