Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Wiyagus Jabat Wakapolda Kejati Saatnya Profesional

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Masuknya mantan Direktur Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri ke Polda Maluku dinilai bakal memperkuat korps baju cokelat membongkar banyak kasus korupsi di daerah ini. Brigjen (Pol) Akhmad Wiyagus resmi menjabat Wakapolda Maluku, kehadiran mantan Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diharapkan mampu menurunkan urutan Maluku provinsi terkorup nomor empat se-Indonesia.
Koordinator LSM “Paparissa Maluku” Adhy Fadly mengatakan, kemampuan Wiyagus membongkar kasus korupsi tak bisa disangkal. Banyak kasus dugaan korupsi dan jadi isu nasional diungkap.

“Akhmad Wiyagus sebagai Direktur Tipikor Bareskrim berperan dalam penangkapan Kabareskrim, Susno Duadji tahun 2010,” kata Adhy Fadly kepada Kabar Timur, Sabtu (23/6).
Menurut Adhy, Maluku butuh sosok seperti Akhmad Wiyagus yang bekerja profesional dan proporsional. “Kita berharap institusi Kejaksaan di Maluku juga berkinerja baik seperti Direktorat Tipikor Bareskrim ketika dipimpin Akhmad Wiyagus,” ingat Adhy.

Adhy mengaku perlu mengkritisi Korps Adhyaksa yang selama ini dia nilai lemah dalam penuntasan kasus korupsi di Maluku. Sebut saja dalam perkara korupsi yang menyeret mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdullah Vanath, ternyata “di-SKP2-kan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Padahal, Ditreskrimsus Polda Maluku telah bekerja profesional untuk mengusut perkara ini, tapi setelah dilimpahkan ke Kejati Maluku, perkara ini dimentahkan oleh JPU. Alasannya, perkara Vanath telah kadaluarsa, tercampur kepentingan politik. Yang parah, Kejati Maluku berdalih mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena Vanath telah mengembalikan duit kerugian negara.

Padahal publik Maluku tahu, perkara Vanath tinggal dilimpahkan ke pengadilan. Tapi tiba-tiba keluar SKP2. Alasan yang dipakai Kejati menurut dia juga di luar logika hukum.
Adhy menambahkan, alasan yang selama ini dipakai Kejati Maluku bahwa Maluku rawan konflik sehingga kasus korupsi harus disikapi hati-hati, tidak relevan lagi. Menurutnya, Maluku akan lebih rawan jika pelbagai kasus pelanggaran hukum tidak mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Terkait kejahatan korupsi, Adhy menandaskan, hal ini merupakan prasyarat kesejahteraan masyarakat. Rendahnya tingkat korupsi, menyebabkan pemanfaatan anggaran negara maupun daerah untuk masyararakat akan maksimal.

“Tapi kalau tangani korupsi saja, institusi penegak hukum lemah bagaimana peringkat Maluku sebagai provinsi terkorup nomor empat bisa turun?” ujar Adhy. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku