Kades Pendukung AMAN di Tual Divonis Ringan

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kades defenitiv yang terbukti mendukung paslon Adam Rahayaan-Usman Tamnge di Pilkada Kota Tual, dihukum ringan. Kades Rumoin Riyad Boiratan yang tertangkap kamera bergabung dengan massa pendukung paslon dengan akronim AMAN itu divonis satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tual.

“Intinya, rekomendasi Panswaslu Tual agar yang bersangkutan diproses sudah kesampaian itu saja. Mengenai vonisnya ringan atau tidak itu bukan ranah Panwas ya,” elak Komisioner Penindakan Panwaslu Kota Tual Deny Mus Renuat kepada Kabar Timur, Kamis (21/6) melalui telepon seluler.

Riyad seperti diberitakan, juga tertangkap kamera mengacungkan yel-yel salam dua jari mengacu nomor urut AMAN. Dia juga diduga kuat memberi nama jalan di salah satu sudut desa “jalan Adam Rahayaan”. Tapi ironisnya, yang bersangkutan hanya dijerat pidana ringan. “Tidak tahu tanya jaksanya kenapa? sama jaksanya saja dia dituntut 1 bulan bagaimana?,” elak Deny setelah dicercar Kabar Timur.

Menurut Deny, Kades Rumoin itu dituntut hanya 1 bulan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual. Tapi oleh majelis hakim yang mengadili Riyad yang bersangkutan akhirnya divonis bulan, dengan denda Rp 1 juta.

Terpisah, Ketua Forum Pemuda Peduli Evav Bucek Rahakbauw dimintai komentar mengaku menyesalkan putusan ringan majelis hakim terhadap Riyad. Menurutnya, dugaan intervensi pihak-pihak tertentu cukup kuat. Hal itu sekaligus menunjukkan institusi penegak hukum lemah dalam penegakkan supremasi hukum di daerah itu.

“Kalau begini sama saja, di masa-masa mendatang, Kades mana pun bebas bergabung dengan tim sukses kandidat kepala daerah. Karena hukumannya ringan begitu bagaimana?,” terangnya.

Terpisah salah satu JPU Kejari Tual Krisman Sahetapy belum berhasi dimintai konfirmasi. Yakni soal tuntutan ringan satu bulan dan denda Rp 1 juta terhadap Riyad Boiratan, yang disampaikan Komisioner Panwaslu Deny Mus Renuat.

Saat dihubungi Krisman tidak menjawab panggilan telepon, demikian juga pesan singkat yang disampaikan Kabar Timur. (KTA)

Komentar

Loading...