KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kades defenitiv yang terbukti mendukung paslon Adam Rahayaan-Usman Tamnge di Pilkada Kota Tual, dihukum ringan. Kades Rumoin Riyad Boiratan yang tertangkap kamera bergabung dengan massa pendukung paslon dengan akronim AMAN itu divonis satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tual.
“Intinya, rekomendasi Panswaslu Tual agar yang bersangkutan diproses sudah kesampaian itu saja. Mengenai vonisnya ringan atau tidak itu bukan ranah Panwas ya,” elak Komisioner Penindakan Panwaslu Kota Tual Deny Mus Renuat kepada Kabar Timur, Kamis (21/6) melalui telepon seluler.
Riyad seperti diberitakan, juga tertangkap kamera mengacungkan yel-yel salam dua jari mengacu nomor urut AMAN. Dia juga diduga kuat memberi nama jalan di salah satu sudut desa “jalan Adam Rahayaan”. Tapi ironisnya, yang bersangkutan hanya dijerat pidana ringan. “Tidak tahu tanya jaksanya kenapa? sama jaksanya saja dia dituntut 1 bulan bagaimana?,” elak Deny setelah dicercar Kabar Timur.
Menurut Deny, Kades Rumoin itu dituntut hanya 1 bulan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual. Tapi oleh majelis hakim yang mengadili Riyad yang bersangkutan akhirnya divonis bulan, dengan denda Rp 1 juta.



























